Jumat, 4 Juli 2025

Perlu Perubahan Pengelolaan SDA Untuk Menuju Negara Industri Maju

Oleh: Dr. Kurtubi *

DATA Statistik menunjukkan PDB/ Capita bangsa kita saat ini sekitar US$4000an, masih sangat-sangat rendah, meski negara kita sudah merdeka 78 tahun. Padahal secara geologis negara kita mempunyai potensi kekayaan, asset harta yang terkandung di dalam bumi sangatlah beragam dan sangat besar.

Baik berupa Sumber Daya Alam energi seperti migas, batubara, dan nuklir. Maupun yg berupa Sumber Daya Alam mineral yang sangat beragam, seperti : nikel, tembaga, timah, bauksit, bijih besi, mangan, emas, perak, dan lainnya.

Cara pengelolaan dan tujuan pengelolaanyapun sudah diatur dalam konstitusi UUD45 pasal 33. yaitu,– kekayaan alam tersebut harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sebagai bangsa, kita merasa “malu” melihat angka Statistik income percapita bangsa kita sangatlah kecil. Tidak sebanding dengan asset Sumber Daya Alam yang dimiliki oleh bangsa kita.

Hal ini terjadi karena pertama, sektor migas nasional pengelolaan masih menggunakan UU Migas No.22/2001 dimana Kuasa Pertambangan ada ditangan Menteri ESDM yang sejatinya tidak eligible. Karena Menteri ESDM dan ASN di Kementerian ESDM tidak bisa langsung mengembangkan SDA migas yang ada diperut bumi sehingga harus menunjuk Perusahaan pihak ketiga.

Padahal sudah ada Perusahaan Negara Pertamina yang dibentuk dengan UU No.44/ Prp/1960 dan UU No.8/1971:dan telah berhasil mengantarkan sektor migas menjadi tulang punggung penerimaan APBN dan penerimaan Devisa hasil ekspor.

Selain 17 Pasal dari UU Migasnya sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. Akibat UU Migas yang di endorsed oleh IMF pda tahun 1998 ini, produksi migas mengalami penurunan selama dua dekade.

Akibatnya negara harus mengimpor minyak mentah, BBM dan LPG dalam jumlah besar.

UU Migas juga berakibat petani kekurangan pupuk bersubsidi bertahun-tahun karena bahan baku pupuk yang berupa gas, produksinya dan alokasi untuk pabrik pupuk ikut menurun.

Kedua, pengelolaan SDA minerba nasional hingga saat ini masih menggunakan UU Minerba No.4/2009 dilanggengkan dengan UU Minerba No.3/2020, yang masih menggunakan sistem tata kelola zaman kolonial. Karena kedua UU ini menggunakan sistem konsesi berupa Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan Kontrak Karya (KK).

Saya sudah berikhtiar untuk menyarankan kepada Presiden RI solusi yang konstitusional dan efisien dengan mencabut UU Migas No. 22/2001 dan UU Minerba No. 3/2020 dengan cara menerbitkan PERPPU. Namun hingga hari ini 1 Januari 2024, Pemerintahan Presiden Jokowi masih bertahan menggunakan kedua undang-undang yang tidak sejalan dengan Pasal 33 UUD45.

Saya berharap agar siapapun Presiden RI terpilih dalam Pilpres 2024 ini supaya segera mengeluarkan PERPPU untuk mencabut kedua undang-undang tersebut.

Terlebih Jika yang terpilih adalah Anies Rasyid Baswedan, PhD, Capres dari Koalisi Perubahan yang pasti tidak akan melanjutkan kebijakan pemerintahan saat ini yang nyata-nyata tidak sesuai dengan Pasal 33 UUD45 dan nyata-nyata sudah terbukti merugkan negara.

Hal ini juga yang antara lain menjadi sebab saya mencalonkan diri menjadi Caleg DPRRI Dapil Pulau Lombok dari Partai Nomor 5 Partai Nasdem dan dengan Nomor Urut 5. Partai Nasdem sejak lahirnya bercita-cita ingin melakukan perubahan menuju yang lebih baik dan konstitusional.

Perubahan yang strategis atas Pengelolaan SDA Migas dan Minerba Nasional agar sesuai dengan Pasal 33 UUD45 serta mulai segera memanfaatkan SDA nuklir yang berupa Uranium dan Thorium dengan membangun secara massif Pembangkit Listrik Bersih dari Tenaga Nuklir ( PLTN).

Tujuannya adalah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi hingga terbebas dari jebakan pertumbuhan yang berputar-putar disekitar 5%. Sekaligus untuk bisa menjadi Negara Industri Maju berpendapatan tinggi, terbebas dari Jebakan Middle Income Country di tahun 2045

*Penulis Dr. Kurtubi. SE., MSc., MSp., Alumnus Universitas Indonesia, Sekolah Pertambangan Colorado, (CSM) dan Institut Perminyakan Perancis (IFP)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru