JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membahas perkembangan institusi Polri dalam rapat Komisi III DPR. Sigit mengatakan reformasi 1998 mengamanatkan Polri berada di bawah presiden.
Sigit awalnya mengatakan Polri telah mengalami berbagai perkembangan. Sigit mengatakan Polri pernah berada di bawah Kemendagri, lalu berada di bawah Perdana Menteri pada 1946-1961.
“Dan di situ diperingati sebagai Hari Bhayangkara. Kemudian, tahun 1966 sampai 1998 Polri tergabung dengan ABRI dengan tugas dan pendekatan yang lebih militeristik,” ujarnya.
Dia mengatakan Polri kembali mengalami perubahan pada masa reformasi. Dia mengatakan reformasi membuat Polri tidak lagi berada di bawah ABRI.:
“Kemudian pascareformasi, Polri terpisah dari TNI. Polri memiliki momentum untuk membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas, dan mempersiapkan diri untuk terus menuju road map menjadi civilian police. Ini sesuai amanat UUD 1945 di dalam pasal 30 ayat (4),” ucapnya.
Sigit mengatakan reformasi juga mengamanatkan Polri berada di bawah presiden. Hal itu, katanya, sesuai dengan TAP MPR VI/MPR/2000 dan TAP MPR VII/MPR/2000.
“Kemudian ini juga bagian dari mandat reformasi 1998 bahwa penempatan Polri di bawah Presiden. Di mana sebelumnya terdapat TAP VII (pasal 7) ayat 2 MPR bahwa Polri berada di bawah presiden dan pasal 7 ayat 3 TAP MPR RI nomor VII tahun 2000 bahwa Polri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR dan ini tentunya kemudian sejalan dari berbagai macam perjalanan yang ada,” ucapnya.
Dia mengatakan Polri menghadapi banyak tantangan dalam menjaga keamanan di wilayah Indonesia yang sangat luas. Dia mengatakan posisi Polri berada di bawah Presiden merupakan hal yang ideal.
“Posisi Polri saat ini dihadapkan dengan luasan geografis, berbagai banyaknya jumlah masyarakat Indonesia kita memiliki 17.380 pulau dan apabila dibentangkan sebagaimana disampaikan bapak Presiden luas kita setara London sampai Moskow. Artinya dengan posisi seperti ini, maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden sehingga di dalam melaksanakan tugasnya Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel,” ujarnya.
Dia mengatakan Polri memiliki doktrin to serve and protect, bukan to kill and destroy. Dia mengatakan hal itu membedakan tugas Polri dan TNI.
“Polri memiliki doktrin to serve and protect, dengan doktrin Tata Tentrem Kerta Raharja, bukan to kill and destroy. Tentu inilah yang membedakan antara TNI dan Polri. Polri bertanggungjawab terhadap keamanan dan tentunya dengan kondisi yang ada posisi Polri tentunya akan sangat ideal apabila tetap seperti saat ini,” ujarnya.
Polri Sudah Tepat di Bawah Presiden Sudah Tepat

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Demokrat Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mendukung Polri tetap berada di bawah presiden. Ia menegaskan kedudukan Polri saat ini harus diteruskan.
“Kami ingin memberikan penegasan sekali lagi, tadi teman-teman sudah sampaikan, Fraksi Partai Demokrat bahkan di Komisi III kami sudah sepakat beberapa hari lalu sehubungan dengan posisi Polri. Kami berpandangan bahwa apa yang terjadi hari ini bahwa Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kapolri, yang diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR, sudah tepat,” kata Hinca saat Rapat Kerja bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Ia mengatakan kedudukan Polri saat ini mengacu keputusan politik pada tahun 2000. Menurutnya, posisi Polri tercantum pada Pasal 7 TAP MPR 7 Tahun 2000.
“Karena itu kita teruskan ini,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menilai yang perlu dilakukan Polri saat ini adalah mereformasi kultur Polri. Ia menegaskan pentingnya mengubah perilaku para anggota Polri.
“Oleh karena itu, perlu menjawab kritikan masyarakat, apa yang sekarang kita lakukan reformasi kultural itu yang paling perlu untuk kita terus atasi, apa yang dijelaskan Wakapolri beberapa waktu lalu itu cara pengakuan tulus yang kita terima sebagai cara kita ubah perilaku dan kultur di Polri,” ujar dia. (Web Warouw)

