JAKARTA- Masyarakat menggalang petisi protes terhadap penolakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang atas gugatan perdata pemerintah kepada perusahaan pembakar hutan PT Bumi Mekar Hijau yang menyebabkan bencana asap di Sumatera tahun lalu. Penggalangan petisi protes dilakukan oleh Pedjoang Empat Lima Bekasi, Indonesia lewat www.change.org sejak 6 hari lalu. Sampai berita ini diturunkan Bergelora, Sabtu (9/1) petisi protes telah mendapat dukungan sebanyak 45.227 petitor.
Dibawah ini petisi masyarakat memprotes hakim PN Palembang Parlas Nababan,SH Kartidjo,SH dan Eli Warti,SH :
Sungguh kecewa rasanya melihat keputusan bapak hakim yang menolak gugatan perdata pemerintah ke perusahaan yang membakar hutan PT Bumi Mekar Hijaubapak Parlas Nababan, Kartidjo, dan Eli Warti…
Mungkin saya kurang mengerti soal hukum, tapi saya mengerti sekali bagaimana deritanya bernafas di dalam kepungan asap. Nyesek pak! Tambah nyesek lagi ketika mendengar putusan bapak/ibu hakim cuma bisa mengurut dada ketika bapak dan ibu hakim memutuskan menolak gugatan pemerintah…
bapak dan ibu hakim, pemerintah tidak akan segegabah itu dalam menuntut sesuatu 20.000 hektar lahan yAng terbakar… dan ini bukan kejadian pertama dulu di 2014 dan sekarang di 2015…
PT Bumi Mekar Hijau tidak memiliki peralatan dan sumber daya yang memadai untuk mencegah dan mengendalikan kebakaran ini saja sudah menyalahi undang-undang. Belum lagi efek dari asap yang ditimbulkan
Sungguh tidak bisa dimengerti alasan bapak/ibu hakim membebaskan perusahaan pembakar lahan itu dari gugatan. benarkah begitu pak?
Tidak kah bapak bisa melihat kami? korban asap? Harapan kami cuma satu hukumlah seberat-beratnya para pembakar lahan. Tapi apa yang bapak/ibu hakim lakukan? Malah membebaskan gugatan ke pembakar lahan. Pemerintah sendiri yang menggugat dan bapak/ibu hakim menolak??? sulit dipercaya sungguh teramat sulit untuk mempercayainya. Atau mungkin uangnya perusahaan itu lebih enak pak/buk? Dapat berapa duit pak/buk dari pemilik perusahaan? Saya tidak menuduh, cuma bertanya. Kalau bukan karena uang, lalu alasan apa bapak/ibuk hakim menolak gugatan dari pemerintah?
Pengemplang Pajak Dibebaskan
Petisi itu juga memuat persoalan pembebasan pada perusahaan pengemplang pajak yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Palembang.
Belasan karyawan dan karyawati Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumsel Babel) kecewa, setelah mejelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang mengadili terdakwa Teddy Effendy, Direktur Perusahaan Penanaman Modal Asing PT Ina Besteel merangkap Direktur PT Agrotek Andal, Selasa, 22 Desember 2015 membebaskannya dari ancaman hukuman 3,6 tahun dan denda Rp 99 miliar lebih.
Dalam persidangan, Teddy yang dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perbuatannya menerbitkan faktur pajak tanpa disertai penyerahan barang dengan tuntutan berlapis, primer, melanggar pasal 39-a, huruf a, UU No 6 tahun 1983 yang diperbaharui melalui UU No 6 tahun 2014 tentang pajak, junto pasal 64 ayat 1 KUHPidana dan subside pasal 39 ayat 1 huruf d KUHPidana yang dituntut tim JPU dengan ancaman hukuman 3,6 tahun penjara dan denda Rp. 33 miliar lebih pajak yang digelapkannya dikali 3 atau denda Rp. 99 miliar lebih.
Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang menyidangkan perkara itu, masing-masing, Elli Noeryasmin (Ketua), Kamaluddin dan Nuhaini (anggota) membebaskan Teddy dari hukuman. Menurut ketua majelis hakim Elli Noeryasmin, berdasarkan fakta terungkap selama persidangan, dari saksi, keterangan ahli, alat bukti berupa surat dan dokumen, tidak terdapat bukti secara formil sebagaimana tuntutan JPU.
Transaksi dengan cara menerbitkan faktur pajak PT Ina Besteel dan PT Agrotek Andal tidak didasari transaksi sebenarnya, tidak bisa dibuktikan secara hukum, karena memasuki wilayah pabean, barang impor tidak bisa dikeluarkan, kalau belum membayar kewajiban pajak sebagaimana ketentuan, sehingga majelis hakim harus membebaskan Direktur PMA PT Ina Besteel dan PT Agrotek Andal dari hukuman.
Kekecawaan belasan karyawan dan karyawati itu kian bertambah, setelah ketua majelis hakim Elli Noeryasmin mengetukan palu dan dan menanyakan kepada JPU Mirza Rizal apakah akan mengajukan kasasi, yang dijawabnya pikir-pikir dulu. Seorang karyawaty Kanwil DJP dengan nada bertanya mengatakan, kenapa pada sidang-sidang sebelumnya, JPU itu jumlahnya, 3 orang, namun pada acara pembacaan putusan majelis hakim JPU-nya hanya hadir seorang
Kehadiran belasan karyawan dan karyawaty Kanwil DJP Sumsel Babel menyaksikan persidangan itu cukup beralasan, dari cerita mereka, persidangan Teddy yang diseret JPU ke meja hijau Pengadilan Negeri Palembang oleh JPU dengan dakwaan menggelapkan PPN Impor dan PPh Impor sebesar Rp. 33 miliar lebih diancam dengan pasal berlapis itu terseok-seok.
“Jika Anda Masih Punya Hati Nurani Bersediakah Saudaraku Setanah Air Membantu Memenangkan Petisi Ini Agar Adanya Revolusi Mental Dari Semua Aparat Penegak Hukum di NKRI Tercinta Untuk Melawan Mafia Mafia Kelas Atas Sampai Bawah,” Pedjoang Empat Lima Bekasi, Indonesia
Ia menegaskan agar pengalaman buruk rakyat di Sumatera dan Kalimatan atas bencana asap akibat pembakaran hutan oleh perusahaan-perusahaan perkebunan itu diakhiri pada tahun 2015 dan tidak lagi ditahun-tahun berikutnya.
“Sesungguhnya semua perilaku akan ada balasannya. Saya bersumpah tidak akan rela di 2016 ada bencana kabut asap di NKRI ! Cukup 2015 pengalaman terburuk terakhir bagi warga Sumatera dan Kalimantan menghirup udara tercemar yang membahayakan kesehatan makhluk hidup,” ujarnya.
Petisi ini ditujukan kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Kabareskrim Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komis Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung. (ZKA Warouw)