Selasa, 1 Juli 2025

Pilih IUPK, Otomatis Kontrak Karya Freeport dan Amman Gugur

JAKARTA – Keputusan dua perusahaan tambang, yaitu PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara memilih Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi sebagai bentuk pengusahaan secara otomatis menggugurkan bentuk Kontrak Karya yang selama ini dijalankan. Penyataan ini ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal Teguh Pamudji di hadapan para awak media, Jumat (10/2) sore, di Jakarta.
“Kalau dia memilih IUPK, pasti tidak bisa memakai baju Kontrak Karya (KK) lagi. KK otomatis gugur. Tapi kami masih berikan waktu untuk merespon,” jelas Teguh.

Ia lanjut menyatakan bahwa dalam konteks usaha, sebuah badan usaha tidak memungkinkan memiliki dua bentuk pengusahaan dalam menjalankan usahanya.
Dengan berlakunya IUPK Operasi Produksi, jangka waktu dapat diberikan selama 20 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 10 tahun.

“Sudah disebutkan dalam Permen 5/2017, kalau mau perpanjangan ya dua kali 10,” tandas Bambang Gatot Aryono selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.

Pemerintah mengharapkan Freeport dan Amman segera mengajukan permohonan izin ekspor konsentrat sehingga Pemerintah dapat segera menerbitkan rekomendasi sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 6 Tahun 2017.

Di lain hal, status tersebut juga mengubah mekanisme aturan pajak kedua perusahaan dari pajak  tetap (naildown) ke ketentuan pajak yang sedang berlaku (prevailing).

“Jaminan investasi akan mengikuti sistem prevailing. Akan dilihat perkembangannya, apakah dapat diberikan insentif atau tidak,” ungkapnya.

Sebelumnya, PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) terhitung mulai hari ini, Jumat (2/10) telah mengubah bentuk pengusahaan pertambangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi. Perubahan ini setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas pengajuan permohonan dari kedua perusahaan.

“Setelah proses evaluasi, Kementerian ESDM telah menyetujui perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Aryono saat jumpa pers sore ini di Gedung Kementerian ESDM. Lanjutnya, perubahan ini sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) No.1 Tahun 2017.
Persetujuan bentuk pengusahaan tersebut setelah kedua perusahaan tersebut mengajukan permohonan kepada Kementerian ESDM. Freepot mengajukan permohonan pada tanggal 26 Januari 2017, Sementara Amman mengajukan permohonan sehari sebelumnya, yaitu 9 Februari 2017.

Perubahan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri ESDM. “Sesuai janji Menteri di Ambon yang akan menandatangani Surat Keputusan IUPK untuk PT Freeport dan Amman,” jelas Bambang.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamudji.

“Keputusan yang diambil Pak Menteri dipertimbangkan secara masak-masak, bukan tergesa-gesa karena sudah ada mekanisme administratif,” ungkapnya.

Tentu, perubahaan tersebut mengharuskan kedua perusahaan tersebut memenuhi kewajiban sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai IUPK harus dilakukan,” tegas Bambang.

Kepada Bergelora.com ditegaskan, salah satu kewajiban yang dimaksud adalah pembangunan smelter untuk pengolahan dan pemurnian dalam negeri. (Calvin G. Eben-Haezer)

 

 

 

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru