Minggu, 26 Maret 2023

PIYE KI PAK JOKOWI…! DKR: Penyatuan Sistem Jaminan Sosial Nasional Terbukti Melenceng dan Rugikan Rakyat

Pasien Ahmad Yahya. (Ist)

SEMARANG- Undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, menghendaki sebuah sistem Jaminan Kesehatan satu pintu, tidak birokratis dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Namun di lapangan, amanat ini masih jauh dari harapan. Hal ini ditegaskan Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Jawa Tengah, Hadi Nooryanto kepada dkrjateng.or.id dan dikutip Bergelora.com, Selasa (5/1)

“Bahkan bisa dikatakan melenceng. Masing – masing lembaga yang disatukan, dalam prakteknya masih berjalan sendiri – sendiri meskipun dengan satu nama. Sebagai contoh Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan Askes menjadi BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Hadi mengatakan, dalam prakteknya, masyarakat masih harus di rumitkan dengan urusan birokrasi dan kewenangan dalam pembiayaan ketika masuk Rumah Sakit. Ia mencontohkan pasien bernama Ahmad Yahya yang mengalami kecelakaan pada hari Kamis 24 Desember 2020 di Ungaran, Jawa Tengah.

Dalam kondisi darurat, Yahya masuk rumah sakit Ken Saras dan langsung ke UGD. Yahya menyerahkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dia miliki. Namun oleh pihak rumah sakit Ken Saras  ditolak dengan alasan, karena waktu terjadi kecelakaan Yahya dalam posisi mau berangkat bekerja, sehingga yang berlaku bukan BPJS Kesehatan, tetapi BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi KIS yang kami punya tidak bisa digunakan. Rumah Sakit mintanya BPJS ketenagakerjaan, sementara suami saya hanya buruh bangunan itupun tidak tetap, sehingga tidak punya BPJS Ketenagakerjaan. KIS pun kami mendapat yang PBI, iurannya di bayar oleh Pemerintah,” ungkap Rifa Qodriya yang merupakan istri Yahya kepada Hadi Nooryanto.

Lebih lanjut, pihak Rumah Sakit Ken Saras menjelaskan untuk proses awal pembiayaan bisa menggunakan Jasa Raharja karena kecelakaan. Saya pun mengurus Jasa Raharja, Dan mendapat penjelasan Jasa Raharja hanya menanggung pembiayaan maksimal Rp. 20.000.000. Sementara biaya perawatan suami saya hampir Rp. 50.000.000, jadi masih ada kekurangan Rp.30.000.000,-.

“Saya sebagai rakyat kecil harus kesana kemari untuk mengurus pembiayaan suami saya, sementara kami tahunya dengan KIS beres, ternyata masih harus urus surat kesana kemari, itupun tidak menyelesaikan masalah, karena ternyata KIS tidak berlaku dengan alasan suami saya kecelakaan karena berangkat kerja, padahal suami saya tidak punya BPJS Ketenagakerjaan” ungkap Rifa Qodriya.

Sementara Hadi Nooryanto mengatakan, sebagai solusi jangka pendek, DKR masih memperjuangkan Ahmad Yahya agar bisa dibebaskan dari biaya, mengingat yang bersangkutan dari keluarga miskin dan pemilik BPJS PBI APBN.

“Namun kami berharap Pemerintah bisa segera membenahi Sistem Jaminan Sosial Nasional agar tidak terlalu bertele-tele, satu pintu dan memberikan pelayanan maksimal bagi peserta,” ujarnya.

Ia mengingatkan Presiden Jokowi sering mengatakan akan memangkas birokrasi yang tidak efisien.

“Lah buktinya nol besar. Pembenahan tidak ada juga dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional. Sehingga masyarakat tidak dipersulit” pungkas Hadi. (Prijo Wasono)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,585PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru