JAKARTA —Para pengajar dari Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) menyampaikan mengumpulkan mahasiswa UPNVJ Delpedro Marhaen yang mendalam atas terpilih, yang saat ini sedang menjalani proses hukum dan tidak dapat mengikuti kegiatan perkuliahan sebagaimana mestinya.
Hal itu disampaikan Dosen Ilmu Politik, FISIP UPNVJ Dr. Sri Lestari Wahyuningroem yang bersama Prof. Dr. Taufiqurrohman Syahuri, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum, UPN “Veteran” Jakarta dan Dr. Luky Djani, Dosen Ilmu Politik, FISIP UPN “Veteran” Jakarta.
Menurut Wahyuningroem yang akrab disapa Ayu ini, terasing terhadap seorang tersangka merupakan kewenangan aparat penegak hukum, khususnya penyidik. Namun, sangat penting juga untuk memahami bahwa dalam sistem hukum Indonesia, yang tersingkir bukan merupakan suatu kewajiban hukum, melainkan diskresi penyidik.
Artinya, penyidik memiliki ruang untuk mempertimbangkan apakah seseorang perlu ditahan atau dapat menjalani proses hukum tanpa harus berada dalam tahanan. Tidak menahan tersangka bukan merupakan pelanggaran hukum, dan tidak akan menimbulkan sanksi hukum bagi aparat penegak hukum, tegas Wahyuningroem.
Dalam konteks ini, jelas Wahyuningroem, memandang akan lebih bermanfaat, adil, dan proporsional jika Delpedro Marhaen diberikan penangguhan terpencil. Sebagai seorang mahasiswa aktif, Delpedro memiliki tanggung jawab akademik yang tidak dapat dipenuhi jika berada di dalam tahanan.
Wahyuningroem mengingatkan, pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara, dan tersingkir yang menghambat akses terhadap pendidikan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya hak atas pendidikan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 UUD 1945, serta instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
“Kami juga menyatakan kesiapan kami secara moral dan hukum untuk menjadi penjamin dalam permohonan penangguhan dikecualikan terhadap Delpedro Marhaen, dan akan memastikan bahwa yang bersangkutan akan kooperatif dalam seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Wahyuningroem yang juga Direktur Pusat Studi Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia UPN Veteran Jakarta.
Wahoyuningroem berharap, agar permohonan ini dapat menjadi pertimbangan yang bijaksana bagi pihak yang berwenang, mengingat pentingnya menjunjung tinggi prinsip keadilan restoratif, proporsionalitas dalam penegakan hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Kepada Berbgelora.com di Jakarta dilaporkan sebelumnya, sejumlah tokoh, termasuk Ibu Sinta Nuriyah Wahid bersama beberapa tokoh mengunjungi Delpedro dan sangat prihatin dengan aktivisme sosial yang tersingkir. Selain sebagai mahasiswa Ilmu Politik UPNVJ, Delpedro Marhaen juga merupakan Direktur Lokataru Foundation. Delpedro dijemput penyidik Polda Metro Jaya pada 1 September 2025, dengan partisipasi keterlibatan dalam aksi besar-besaran pada akhir Agustus 2025. (Web Warouw)