Minggu, 13 Juli 2025

POLRI BELUM BERSIH NIH..! Ancam Wartawan, TPDI: Kapolres Nagakeo Wajib Dimintai Tanggung Jawab Pidana

JAKARTA- Perilaku Kapolres Nagakeo, AKBP Yudha Pranata wajib dimintai tanggung jawab etik dan pidana, menyusul ancaman kekerasan kepada wartawan.

“AKBP Yudha Pranata ditenggarai tengah membangun kekuatan kelompok eksklusif yang ia pimpin sendiri sebagai Admin dari Group WhatsApp (GWA), diberi nama dan logo Kaisar Hitam Destroyer (KH-Destroyer), yang anggotanya terdiri dari Polisi dan wartawan lokal pilihannya sendiri,” jelas Koordinator TPDI dan Pergerakan Advokat Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, dalam rilisnya yang diterima Bergelora.com di Jakarta, Minggu (23/4).

Menurut Prtrus, sebuah media online lokal di Flores terbit 20 April 2023, menulis berita dengan judul “Bikin Dia Stres. Dibuang Saja. Patahkan Rahangnya” di Grup WA milik Kapolres Nagekeo di Flores Bicara Rencana Kekerasan terhadap Jurnalis, membuat kita semua pembaca menjadi miris dan bertanya-tanya apakah AKBP Yudha Pranata ini kurang kerjaan atau apakah ia memang sedang stress.

“Apakah layak dan pantas, seorang Kapolres memimpin sebuah kelompok dengan aksi-aksi yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, membangun rasa kebencian, menyebar berita bohong dengan menggunakan sarana medsos, mengunggah, memposting dan menyebarkan ujaran kebencian dan rasa permusuhan, berselimut dibalik alasan membina wartawan,” kata Petrus.

Melanggar

Secara Etik dan hukum, kata Petrus, apa yang dilakukan AKBP Yudha Pranata sudah masuk kualifikasi melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) dan Tindak Pidana, karena itu AKBP Yudha Pranata dan seluruh anggota GWA-nya perlu dimintai pertanggungjawaban secara Etik dan Hukum Pidana.

Sejumlah Advokat akan melaporkan ke Bareskrim Polri, Propam Polri, Komisi Kode Etik Kepolisian Negara (KKEP) dan Kompolnas untuk memastikan apakah AKBP Yudha Pranata dan anggotanya melanggar Kode Etik Kepolisian dan Tindak Pidana atau apakah ada tendensi lain atau hidden agenda.

Perilaku AKBP Yudha Pranata, jelas Petrus, dengan Group WhatsApp (GWA) eksklusif dengan merekrut anggota Polisi dan Wartawan tertentu masuk anggota GWA, Kaisar Hitam Destroyer (KH-Destroyer), lalu menebar teror dan intimidasi kepada orang-orang tertentu terutama wartawan, jelas merupakan ancaman serius terhadap profesi wartawan.

Padahal GWA KH Destroyer, kata Petrus, telah digunakan AKBP Yudha Pranata sebagai media komunikasi antar AKBP Yudha Pranata dengan anggota GWA KH Destroyer, yang melembaga di dalam tubuh Polres Nagekeo sebagai medsos, namun sangat disayangkan karena konten-kontennya berisi, teror, menebar ancaman dan kebencian kepada orang-orang tertentu yang sedang jadi target terutama wartawan.

Destruktif

Survei Ombudsman NTT, yang direlease pada 6/2/2023 lalu, menempatkan Polres Nagekeo di bawah pimpinan AKBP Yudha Pranata sebagai satu-satunya Polres di wilayah hukum Polda NTT yang memperoleh penilaian terendah dengan kategori nilai D atau interval nilai 32.00-53,99 dengan score 49,62 dalam hal kepatuhan standar pelayanan publik.

“Dengan demikian, kita tidak heran kalau saja AKBP Yudha Pranata dalam memimpin Polres Nagekeo, bersikap arogan, munafik dan keluar dari tupoksi bahkan bertentangan dengan Peraturan Kepolisian Negara Tentang Kode Etik Profesi, khusus menyangkut Etika Kenegaraan; Etika Kelembagaan; Etika Kemasyarakatan dan Etika Kepribadian,” jelas Petrus.

Di dalam Etika Kepribadian, katanta, ditegaskan bahwa setiap pejabat Polri, dilarang menggunakan sarana media sosial dan media lainnya untuk aktivitas atau kegiatan mengunggah (upload), memposting dan menyebarluaskan berita yang tidak benar atau ujaran kebencian dll.

Faktanya, kata Prtrus, AKBP Yudha Pranata menjadi admin WAG KH-“Destroyer” yang dalam interaksi dengan sesama anggota KH-Destroyer, menggunakan narasi yang berisi instruksi : “bikin dia stress”, ada permufakatan jahat (ini sudah tindak pidana), mematahkan rahang, singkirkan, lenyapkan pengkhianat, jadikan sampah dan sebagainya.

“Juga beredar rekaman video yang memperlihatkan AKBP Yudha Pranata mencabut pisau dari pinggangnya lalu menancapkan di atas meja sambil marah-marah di hadapan warga dalam suatu acara pertemuan adat warga Nagekeo, ini juga berpotensi sebagai tindak pidana,” jelasnya.

Beberapa Advokat akan membawa kasus AKBP Yudha Pranata dan seluruh anggota GWA KH-Destroyer ke Bareskrim, Propam Mabes Polri, Komite Kode Etik Kepolisian dan Kompolnas, karena perilaku AKBP Yudha Pranata secara langsung atau tidak langsung berpotensi destruktif dan mengganggu kohesivitas sosial masyarakat di Nagekeo. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru