JAKARTA- Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Indonesia Hebat (Almisbat) dan Relawan Penggerak Jakarta Baru (RPJB) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan aparat penegak hukum (Polri) untuk serius mengawal pilkada DKI Jakarta 2017 hingga terselenggara dengan lancar, aman dan damai.
“Pemilihan kepala daerah (Pilkada) setentak di 101 daerah pada 15 Februari 2017 mendatang adalah agenda resmi politik nasional yang pelaksanaannya telah diatur menurut Undang-undang, serta peraturan yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggaranya,” ujar Ketua DPD Almisbat DKI Jakarta, CH Ambong  di Jakarta, Rabu (9/11).
Lebih lanjut, kata Ambong, pihaknya sangat menyesalkan terjadinya gangguan dalam bentuk apapun yang nyata-nyata telah mengacaukan dan menghalang-halangi kampanye kandidat pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta, Ahok-Djarot.
“Tindakan tersebut sebagai anti demokrasi yang melanggar Undang-undang, seseorang bisa dikenakan pidana bila menganggu atau menghalangi jalannya kampanye. Pasal 187 ayat 4 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemmilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada),” paparnya.
Kepada bergelora.com Ambong menjelaskan, kegiatan kampanye pasangan kandidat nomor urut dua yang mengalami gangguan saat Ahok berkampanye di Jagakarsa pada Senin (31/10/2016), Rawabelong pada Rabu (2/11/2016) dan kampanye Djarot kampanye di Cilincing pada Rabu (3/11/2016).
‎”Akibatnya pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat sangat dirugikan. Mereka tidak dapat mensosialisasikan visi-misi pencalonannya kepada masyarakat secara wajar,” ungkapnya.
Selain itu, ditempat yang sama, Ketua Relawan Penggerak Jakarta Baru, Pitono Adhi meminta kepada seluruh warga DKI Jakarta agar bisa bersikap dewasa dalam berpolitik serta bersama-sama menjaga agar pelaksanaan pilkada DKI Jakarta 2017 dapat berlangsung wajar dalan suasana tenang dan damai.
“Termasuk diantaranya dengan memberi ruang kepada setiap kandidat untuk berkampanye serta tidak mengembangkan isu dan ujaran kebencian berdasarkan prasangka suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” katanya.
Untuk diketahui, kasus hukum dan kedudukan Basuki Tjahaja Purnama sebagai calon Gubernur DKI Jakarta, berada di dua ranah berbeda. Sebagai pihak yang terkait dalam kasus itu, hak dan kewajiban bagi petahana dijamin dan tunduk pada aturan hukum yang berlaku.
Sedangkan sebagai calon Gubernur, hak dan kewajiban Basuki Tjahaja purnama dijamin dan tunduk pada aturan serta prosedur politik pemilihan sebagaimana tertuang dalam UU Pilkada dan PKPU. (HD Sirait)
Â
Â