JAKARTA- Karena berbagai kasus kejahatan pemilu legislatif yang belum selesai ditangani oleh Mahkamah Konstitusi maka Mahkamah tersebut diminta untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui sebuah putusan sela, agar menunda seluruh proses Pemilu Capres-Cawapres 2014, sampai Mahkamah Konstitusi selesai memutus seluruh Sengketa Pemilu Legislatif 2014.
“Pemilu presiden tidak sah dilakukan karena Mahkamah Konstitusi belum selesai memutuskan berbagai kejahatan Pemilu Legislatif,” tegas anggota Dewan Perwakilan Daerah, Poppy Dharsono kepada Bergelora.com di Jakarta Rabu (28/5).
Menurutnya kalau KPU tetap menjalankan proses pemilihan presiden sebelum Mahkamah Konstitusi memutuskan berbagai perkara kejahatan pemilu, maka pemilu presiden menjadi tidak sah.
“Kalau demikian maka presiden yang terpilih juga tidak memiliki keabsahan secara konstitusional dan dengan sah untuk digulingkan karena terpilih lewat proses yang bertentangan dengan konstitusi,” tegasnya.
Hal yang sama disampaikan oleh Forum Advokat Pengawal Konstitusi (Faksi) yang hari ini telah mengirimkan surat kepada MK dan KPU serta kepada Pimpinan Partai Politik dalam Koalisi Capres-Cawapres “Joko Widodo-Jusuf Kalla” dan “Parbowo Subianti-Hatta Rajasa”.
“Faksi meminta agar MK memerintahkan KPU melalui sebuah Putusan Sela, agar menunda seluruh proses Pemilu Capres-Cawapres 2014, sampai MK selesai memutus seluruh Sengketa Pemilu Legislatif 2014,” tegas Koordinator Faksi Petrus Selestinus dalam rilisnya kepada Bergelora.com di Jakarta hari ini.
Adapun alasan-alasan perlunya Putusan Sela MK, adalah :
1. Bahwa pada saat ini 12 (dua belas) perwakilan Partai Politik , masing-masing sedang menggugat/bersengketa melawan KPU di MAHKAMAH KONSTITUSI, menuntut pembatalan Keputusan KPU tentang perolehan kursi/suara DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilu Legislatif 2014, oleh karena ke-12 Partai Politik sebagai Pemohon di MAHKAMAH KONSTITUSI, berpendapat bahwa Keputusan KPU tentang perolehan kursi/suara bagi ke-12 Partai Politik peserta Pemilu 2014, sebagai tidak sah dan harus disesuaikan dengan perolehan suara/kursi menurut perhitungan ke- 14 Partai Politik sebagai Pemohon.
2. Bahwa perjuangan ke-12 Partai Politik melalui upaya hukum ke MAHKAMAH KONSTITUSI adalah merupakan upaya konstitusional dan merupakan hak konstitusional Para Caleg dan Partai Politik peserta Pemilu 2014 yang dijamin oleh Undang-Undang untuk menguji “Konstitusionalitas Keputusan KPU” terhadap hasil Pemilu Legislatif 2014, oleh karena itu semua pihak harus menghormati dan menunggu segala proses hukum yang sedang terjadi di MAHKAMAH KONSTITUSI, karena putusan MAHKAMAH KONSTITUSI dalam Sengketa Pileg 2014 tersebut, akan berimplikasi kepada jumlah perolehan kursi/suara dari ke-12 Partai Politik dan posisi Koalisi Partai Politik pengusung Capres-Cawapres, terutama apabila MAHKAMAH KONSTITUSI dalam putusannya nanti mengabulkan sebagian atau seluruh Permohonan Pemohon dari ke-12 Partai Poltik tersebut.
3. Bahwa sementara itu, meskipun KOMISI PEMILIHAN UMUM/KPU tahu bahwa Keputusannya tentang perolehan kursi/suara ke-12 Partai Politik peserta Pemilu 2014 saat ini sedang digugat di MAHKAMAH KONSTITUSI dan putusannya nanti serta merta bersifat final dan mengikat, yang pada gilirannya akan mengubah jumlah perolehan kursi/suara pada ke-12 Partai Poltik, hal itu akan sangat mengganggu komposisi dan konfigurasi koalisi Partai Politik pengusung Capres-Cawapres yang saat ini sudah diterima pendaftarannya dan akan diputuskan oleh KPU pada tanggal 31 Mei 2014. Padahal putusan MAHKAMAH KONSTITUSI dalam Sengketa Pileg 2014, diperkiraan akan selesai diputus pada tanggal 23 Juni 2014, yang bisa saja akan mengubah komposisi dan konfigurasi Koalisi Partai Politik pengusung Capres-Cawapres karena menyangkut syarat dukungan minimal 20% kursi atau 25% suara Partai Politik sebagai akibat putusan MAHKAMAH KONSTITUSI yang mengabulkan sebagian atau seluruh Permohonan ke-12 Partai Politik tersebut.
4. Bahwa oleh karena itu sangat diperlukan sebuah “PUTUSAN SELA” dari MAHKAMAH KONSTITUSI yang bersifat “perintah” kepada KPU untuk sementara waktu menunda penetapan Capres-Cawapres 2014 yang menurut rencana akan diputuskan pada tanggal 31 Mei 2014, hingga MAHKAMAH KONSTITUSI selesai memutus sengketa Pemilu Legisltif sebagai langkah antisipatif yang didasarkan kepada pemikiran dan pertimbangan sbb. :
– Perjuangan ke-12 Partai Politik melalui upaya hukum ke MAHKAMAH KONSTITUSI adalah sebuah proses hukum yang harus dihormati dan diwaspadai, karena akan berpengaruh terhadap “keabsahan” Keputusan KPU tentang perolehan jumlah kursi/suara Para Caleg dari ke-12 Partai Politik;
– Perubahan perolehan kursi/suara dari ke-12 Partai Poltik tersebut, memungkinkan akan ada Partai Politik yang mendapatkan tambahan kurusi/suara dan ada Partai Politik yang mengalami pengurangan jumlah perolehan kursi/suara, hal mana sangat berpengaruh terhadap prosentase jumlah kursi/suara sebagai syarat dukungan terhadap Capres-Cawapres, termasuk kemungkinan terjadinya perubahan terhadap konfigurasi Koalisi Partai Politik pengusung Capres-Cawapres 2014;
– Jika perolehan kursi dari Partai Politik yang saat ini sudah berkoalisi dalam dua Pasangan Capres-Cawapres, mengalami penurunan/pengurangan jumlah kursi/suara secara signifikan, yang berarti berkurangnya jumlah kursi/suara untuk Partai Politik pada Koalisi yang satu, dan akan menambah jumlah kursi/suara pada Koalisi Partai Politik yang lain, sehingga pengurangan/penambahan jumlah kursi akibat Putusan MAHKAMAH KONSTUSI nanti, dikhawatirkan akan berakibat pada syarat Koalisi Partai Poltik pendukung Capres-Cawapres yang harus memenuhi syarat minimal 20% kursi atau 25% suara dalam koalisi Partai Politik hasil Pemilu.
5. Bahwa sikap demikian membuktikan bahwa KPU telah bersikap ceroboh, tidak hati-hati dan bahkan ikut “berpolitik praktis”, karena KPU seharusnya menetapkan jadwal Pendaftaran dan Pengumuman Penetapan Capres-Cawapres 2014, setelah MAHKAMAH KONSTITUSI selesai memeriksa dan mengadili sengketa Pemilu Legislatif 2014, karena bagaimanpun putusan MAHKAMAH KONSTITUSI dalam sengketa pemilu legislatif nanti akan mengubah angka/jumlah perolehan suara/kursi dari masing-masing Caleg/Parpol dengan segala konsekuensi, karena itu demi menjamin konstitusionalitas Keputusan KPU tentang perolehan suara Partai Politik dalam Pemilu Legislatif, konstitusionalitas Keputusan Koalisi Partai Politik dalam mengusung Capres-Cawapres 2014 dan Penetapan Capres-Cawapres 2014 oleh KPU, maka KPU harus menunda semua proses pencapresan hingga MAHKAMAH KONSTITUSI selesai memeriksa dan mengadili sengketa Pemilu Legislatif 2014.
6. Bahwa FAKSI sangat menyesalkan sikap KPU yang sama sekali tidak mempertimbangkan resiko yang mungkin timbul akibat Putusan MAHKAMAH KONSTITUSI yang mungkin saja akan berpengaruh kepada pemenuhan syarat dukungan minimal 20% kursi atau 25% suara dukungan Koalisi Partai Politik dalam pencalonan, mengingat Putusan MAHKAMAH KONSTITUSI nanti akan mempengaruhi prosentase jumlah kursi/suara yang diperoleh masing-masing Partai Politik, bahkan KPU seolah-olah meremehkan upaya hukum ke-12 Partai Politik di MAHKAMAH KONSTITUSI, hal mana terbukti dari sikap KPU yang telah menerima pendaftaran Capres-Cawapres berikut koalisi Partai Politik dan akan menetapkan keabsahan syarat pendaftaran itu pada tanggal 31 Mei 2014, sementara putusan MAHKAMAH KONSTITUSI dalam sengketa Pemilu Legislatif ini dijadwalkan akan selesai dalam 30 hari kerja yang diperkirakan akan selesai diputus pada tanggal 23 Juni 2014.
7. Bahwa FAKSI juga menyesalkan sikap ke-12 Partai Politik yang bersikap mendua (ambivalen), opportunis dan tidak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dimana pada satu sisi Pimpinan ke-12 Partai Politik sedang melakukan upaya hukum melalui MAHKAMAH KONSTITUSI menuntut pembatalan Keputusan KPU tentang perolehan kursi/suara hasil Pemilu 2014, tetapi di pihak lain Pimpinan ke-12 Partai Politik telah membentuk Koalisi Partai Politik mengusung Capres-Cawapres berdasarkan perolehan kursi/suara hasil Keputusan KPU yang sedang mereka gugat.
Oleh karena itu FAKSI meminta MAHKAMAH KONSTITUSI mengambil kebijakan untuk mengeluarkan “PUTUSAN SELA” yang bersifat “PERINTAH” kepada KPU untuk menunda seluruh proses pencapresan yang sedang terjadi di KPU, hingga MAHKAMAH KONSTITUSI selesai memeriksa dan mengadili sengketa Pemilu Legislatif yang diajukan oleh ke-12 Partai Politik yang saat ini telah terbagi dalam dua kelompok koalisi dukungan untuk Capres-Cawapres JOKO WIDODO-JUSUF KALLA dan PRABOWO SUBIANTO-HATTA RAJASA, selain untuk menghargai proses hukum di MAHKAMAH KONSTITUSI juga untuk menghindari timbulnya persoalan hukum dan ketatanegaraan yang lebih rumit dikemudian hari. (Web Warouw)