Rabu, 22 Januari 2025

Prabowo Warganegara Jordania

JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum diminta agar  tegas dalam pelaksanaan peraturan yang dibuatnya sendiri yaitu calon presiden dan wakil presiden adalah tidak pernah menjadi dan memiliki kewarganegaraan lain. Aktivis 1998, Beathor Suryadi mengingatkan bahwa Prabowo Subiyanto memiliki kewarganegaraan Yordania

“Kerajaan Jordania, berdasarkan keputusan sidang Dewan Kabinet akhir telah memberi status warga negara kepada mantan Panglima Kostrad Letjen (Purn) Prabowo Subianton sejak desember 1998, sesuai dengan permintaan bersangkutan,” tegasnya kepada Bergelora.com di Jakarta, Jumat (23/5).

Menurut Beathor, Prabowo Subiyanto telah meminta status warga negara Jordania pada awal Maret 1998. Hal ini ditemukan dalam pernyataaan Kepala Desk Politik Harian Ar Ra’i Faisal Malkawi Jordania yang dimuat Harian Kompas di Mesir 12 Desember 1998 .

Beathor mengingatkan, Malkawi telah menjelaskan  status warga negara Jordania hanya bisa diperoleh kalau diminta, baik langsung atau tidak langsung dan telah memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang kerajaan.

“Kerajaan Jordania tidak akan memberi status warga negara kalau tidak diminta,” kata Malkawi pada Harian Ar Ra’i edisi 12 Desember 1998 memberitakan bahwa Jordania berdasarkan dekrit Raja (Royal Decree) memberi status warga negara kepada sejumlah tokoh, termasuk Prabowo Subianto.

Beathor Suryadi mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan KPU No 15 tahun 2014 tentang syarat capres dan cawapres pada  point 2 tertulis ….. Tidak pernah menerima (.. dan atau mengajukan) kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri. Salah satu Ketua DPP Gerindra, Arief Poyuono mengatakan bahwa isu diatas tidak benar.

“Tidak benar itu, ini berita sudah usang. Prabowo orang Indonesia asli,” tegasnya. (Dian Dharma Tungga)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru