Rabu, 11 Desember 2024

Presiden Teken Perpres Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional

JAKARTA- Dengan pertimbangan bahwa untuk percepatan penyelesaian Proyek Strategis Nasional dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perlu dilakukan percepatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dan dalam rangka percepatan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dilakukan penyediaan pendanaan oleh Pemerintah.

Atas dasar pertimbangan itu, pada 2 Desember 2016, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Menurut Perpres ini, pendanaan pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan umum daram rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui pembiayaan investasi oleh Pemerintah dengan mekanisme: a. pembayaran Ganti Kerugian secara langsung kepada  Pihak yang Berhak oleh Menteri; dan/atau b. penggunaan dana Badan Usaha terlebih dahulu.

“Pendanaan sebagaimana dimaksud ditujukan untuk Pengadaan Tanah bagi proyek strategis Nasional yang dilaksanakan oleh: a. kementerian/lembaga; dan/atau b. BUMN,” bunyi Pasal 4 Perpres tersebut.

Adapun pelaksanaan Pendanaan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara).  Sementara pelaksanaan Pendanaan secara fungsional dilaksanakan oleh satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan tugas dan fungsi manajemen aset negara dengan menerapkan pengelolaan keuangan badanlayanan umum.

Dalam Perpres ini disebutkan, Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara) bertanggung jawab secara formil atas perencanaan penganggaran dan penyaluran dana Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak atau Badan usaha dalam hal pelaksanaan pengadaan tanah menggunakan dana Badan Usaha terlebih dahulu, atas usulan Menteri/Kepala atau pimpinan BUMN.

Sedangkan Menteri/Kepala dan pimpinan BUMN bertanggung jawab atas perencanaan kebutuhan dan pengajuan pembayaran dana Ganti Kerugian. Menteri Agraria dan Tata Ruang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Tanah  bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

“Pelaksanaan Pendanaan Pengadaan Tanah dalam rangka pelaksanaan Proyek strategis Nasional diselenggarakan melalui tahapan: a. perencanaan dan penganggaran; dan b. pengawasan, Ganti Kerugian, dan pensertipikatan,” bunyi Pasal 7 Perpres ini.

Perpres ini juga menegaskan, Pendanaan Pengadaan Tanah  dalam rangka pelaksanaan Proyek strategis Nasional dapat menggunakan dana badan usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian untuk bertindak atas nama kementerian/lembaga dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Badan -usaha sebagaimana dimaksud adalah badan usaha yang berbentuk BUMN atau badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas,” bunyi Pasal 19 ayat (2) Perpres tersebut.

Pendanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini,  dibayar kembali oleh Menteri melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setelah proses pelepasan hak objek pengadaan tanah atas bidang atau sekelompok bidang selesai.

Selanjutnya, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah menyerahkan hasil Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud kepada Menteri/Kepala atau pimpinan BUMN disertai data Pengadaan Tanah, untuk diserahkan kepada Menteri melalui satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan tugas dan fungsi manajemen aset negara dengan menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum, disertai data pengadaan Tanah, paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penyerahan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.

“Berdasarkan penyerahan sebagaimana dimaksud, Menteri mengajukan pensertipikatan untuk dan atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan,” bunyi Pasal 22 ayat (4) Perpres ini.

Pasal 23 Perpres ini menyebutkan, Pemerintah dapat memberikan jaminan terhadap risiko yang mungkin timbul akibat keterlambatan penganggaran untuk pengadaan tanah yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama dengan Badan Usaha, dimana Pemerintah menunjuk Badan Usaha penjaminan Infrastruktur untuk melaksanakan penjaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, pada pasal peralihan Perpres ini juga disebutkan, Anggaran Pengadaan Tanah pada Proyek Strategis Nasional yang telah dialokasikan oleh Menteri/Kepala atau pimpinan BUMN untuk Pengadaan Tanah Tahun 2016 dan Tahun 2017 tetap dapat digunakan untuk pelaksanaan Pengadaan Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 27 Peraturan Presiden Nomor: 102 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Desember 2016 itu. (Enrico N. Abdielli)

 

 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru