Jumat, 28 November 2025

PRIORITAS SEKTOR KEUANGAN..! Sistem Pelaporan Satu Pintu Bukan untuk UMKM

JAKARTA – Kewajiban pelaku usaha untuk menyampaikan laporan keuangan melalui platform bersama pelaporan keuangan (PBPK) atau financial reporting single window (FRSW) belum akan diberlakukan untuk UMKM.

Menurut Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan Masyita Crystallin, kewajiban menyampaikan laporan keuangan melalui FRSW diberlakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kapasitas UMKM.

“Transformasi pelaporan keuangan ini kami desain secara bertahap dan inklusif, agar pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM, dapat beradaptasi dengan realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan,” katanya, dikutip pada Kamis (27/11/2025).

Dengan langkah ini, lanjut Masyita, UMKM bisa memenuhi kewajiban pembuatan dan penyampaian laporan keuangan tanpa harus terbebani oleh beban biaya dan beban administrasi.

Pada 2027, kewajiban penyampaian laporan keuangan melalui FRSW baru akan diberlakukan atas emiten pada sektor pasar modal. Ke depan, kewajiban penyampaian laporan keuangan melalui FRSW akan diperluas secara bertahap setelah dilakukannya koordinasi oleh Kementerian Keuangan dan lembaga terkait.

Kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan melalui FRSW sebagaimana diatur dalam PP 43/2025 bertujuan untuk menciptakan tata kelola keuangan yang modern, transparan, dan selaras dengan prinsip ease of doing business.

Tak hanya itu, FRSW diharapkan bisa memperkuat kepercayaan investor, menjaga integritas pasar, serta menjadi fondasi bagi penguatan stabilitas sektor keuangan dan daya saing ekonomi nasional.

“PP 43/2025 ini akan memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel sehingga laporan keuangan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan di tingkat korporasi maupun kebijakan publik,” ujar Masyita.

Dengan FRSW, pelaporan keuangan tidak lagi dilaksanakan secara terpisah oleh setiap lembaga, tetapi terintegrasi secara nasional sehingga laporan keuangan dimaksud bisa dipertanggungjawabkan ke depannya.

“Melalui PP ini, pemerintah mendorong terbentuknya ekosistem pelaporan keuangan yang saling terhubung, terstandar, dan konsisten di seluruh sektor, sehingga kualitas data keuangan nasional makin meningkat,” tutur Masyita.

Wajib Bagi Sektor Keuangan

Kepada Bergelora.com si Jakarta dilaporkan, pihak yang wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan antara lain pelaku usaha sektor keuangan dan pihak yang memiliki interaksi bisnis dengan sektor keuangan.

Pelaku usaha sektor keuangan antara lain:

  1. lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan;
  2. perusahaan pegadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, meliputi penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan; dan
  3. pelaku usaha infrastruktur pasar keuangan, pelaku usaha di sistem pembayaran, lembaga pendukung di sektor keuangan, dan pelaku usaha sektor keuangan lain baik yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.

Sementara itu, pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan terdiri atas:

  1. entitas yang melakukan pembukuan, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. orang perorangan yang dipersyaratkan menyampaikan laporan keuangan pada saat melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan; dan
  3. orang perorangan yang wajib melakukan pembukuan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Suatu pihak berinteraksi bisnis dengan sektor keuangan bila menjadi debitur perbankan, menjadi debitur lembaga pembiayaan, menjadi emiten atau perusahaan publik di pasar modal, menjadi emiten di pasar uang, serta melakukan interaksi bisnis lain dengan sektor keuangan. (Calvin G. Eben-Haezer)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru