Selasa, 1 Juli 2025

PRKTI : Indonesia Perlu Ambil Kembali Pulau Pasir

JAKARTA- Presiden Joko Widodo perlu segera meninjau ulang klaim Australia atas Pulau Pasir beberapa tahun lalu, menyusul langkah Australia menarik kedutaannya Indonesia. Indonesia tidak perlu tunduk pada semua tekanan yang dilakukan pihak Internasional terutama Australia sehubungan dengan hukuman mati yang baru berlangsung. Hal ini ditegaskan oleh Sekjen  Perkumpulan Relawan Kawasan Timur Indonesia (PR-KTI), Daniel Dhuka Tagukawi kepada Bergelora.com di Jakarta, Senin (4/5).

 

“Sudah waktunya Indonesia membatalkan klaim Australia atas Pulau Pasir, karena secara historis Pulau Pasir adalah milik rakyat Rote Nusa Tenggara Timur.  Di Pulau Pasir, terdapat kuburan nenek moyang adat rakyat Rote,” tegasnya.

Pemerintah Australia melalui Duta Besarnya di Indonesia pada tahun 2006 menegaskan bahwa Pulau Pasir merupakan bagian tidak terpisahkan dari kedaulatan Australia. Duta Besar Australia buat Indonesia, Bill Farmer, menolak klaim dari Komite Nasional Pulau Pasir (KNPP) bahwa Pulau Pasir (Ashmore Islands) bukan bagian dari Australia.

Komite Nasional Pulau Pasir (KNPP) berjuang mendapatkan kembali Pulau Pasir di Laut Timor ke dalam wilayah NKRI, karena fakta sejarah dalam register Gubernur Jenderal Hindia Belanda 1751 menunjukkan gugusan kepulauan itu sudah 400 tahun dikelola oleh orang Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Selain tertulis dalam register Gubernur Jenderal Hindia Belanda, seorang penulis dari Australia, Ruth Balint dalam bukunya “Troubled Water: Borders, bounderies and possesions in the Timor Sea, 2005”  juga mengatakan bahwa Pulau Ashmore itu adalah milik Indonesia.

Ruth Balint memberikan argumentasi bahwa sudah ratusan tahun nelayan Indonesia mencari ikan, tripang dan biota laut lainnya di sekitar pulau tersebut dan berkebun di atas Pulau Pasir serta kuburannya ada di pulau tersebut.

Prof DR Herman Yohanes (almarhum) dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, pada saat hidupnya juga menegaskan bahwa Pulau Pasir di Laut Timor adalah milik sah dari Indonesia.

Beberapa waktu lalu Wakil Ketua I Komite Nasional Pulau Pasir NTT, M Rodja SH mengatakan Pulau Pasir ini adalah miliknya kerajaan Rote dan sejak abad ke-15 sudah berada di bawah pengelolaan Hindia Belanda. Dengan berbagai alasan soal landasan kontinen pun, Pulau Pasir tetap menjadi milik Indonesia.

Rodja mengatakan, Australia sampai akhirnya menyerobot dan menguasai Pulau Pasir itu karena di lokasi itu terdapat kandungan minyak dan gas yang sangat banyak.

“Jika kita berhasil merebut pulau itu, maka NTT akan menjadi provinsi terkaya kedua atau ketiga di Indonesia,” katanya optimis dengan mengacu pada kekayaan migas yang ada di sekitar Pulau Pasir.

Australia akhirnya melarang nelayan Indonesia mencari ikan dan teripang serta biota laut lainnya di sekitar Pulau Pasir itu karena banyak ladang migas di pulau tersebut, ujarnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru