JAKARTA – Sebanyak enam tempat pemurnian biji timah atau smelter yang diserahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada PT Timah Tbk merupakan milik atau dikendalikan oleh para terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung.
Keenamnya adalah smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Menara Cipta Mulia (MCM), PT Tinindo Internusa (Tinindo), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), dan PT Refind Bangka Tin (RBT).
“PT MCM, PT RBT, PT SIP, PT TIN, CV VIP, dan PT SBS,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi mengenai daftar enam smelter yang diserahkan Kejagung, Selasa (7/10/2025).
Berikut daftar pemilik smelter yang asetnya dirampas negara:
- Suwito Gunawan pemilik PT Stanindo Inti Perkasa
- Tamron alias Aon pemilik CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia
- Hendry Lie pemilik PT Tinindo Internusa atau PT TIN Robert Indarto pemilik PT Sariwiguna Bina
- Sentosa Suparta pemilik PT Refind Bangka Tin
Aset Rampasan Diserahkan Ke PT Timah
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Penyerahan aset barang rampasan negara kepada PT Timah Tbk di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Presiden RI Prabowo Subianto hadir dan menyaksikan kegiatan simbolis tersebut bersama Menteri Pertahanan, para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga negara, Kepala BPKP, direksi dan komisaris PT Timah Tbk, serta jajaran Forkopimda Bangka Belitung.
Penertiban tambang timah ini merupakan tindak lanjut dari penanganan kasus korupsi di PT Timah Tbk yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 300 triliun dan menguntungkan sejumlah pihak. Kasus tersebut melibatkan 22 terdakwa dan 5 korporasi.
Dalam penanganan perkara itu, penyidik Kejagung didukung oleh TNI melakukan pelacakan dan penyitaan aset para pelaku. Berdasarkan putusan pengadilan, enam smelter beserta aset di dalamnya diserahkan kepada PT Timah melalui Kementerian Keuangan dengan nilai taksiran Rp 1,45 triliun. Aset tersebut meliputi 108 unit alat berat, 195 peralatan tambang, 680.687 kilogram logam timah, 22 bidang tanah seluas lebih dari 238 ribu meter persegi, serta satu gedung mes karyawan dan manajemen.
Selain itu, sejumlah aset lain seperti kendaraan, logam emas, dan ratusan bidang tanah akan dilelang dan hasilnya disetorkan ke kas negara.
Vonis Berat Bagi Para Terdakwa
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, sejumlah terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga timah telah dijatuhi vonis berat oleh pengadilan. Pemilik PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan, dan pemilik PT Sariwiguna Bina Sentosa, Robert Indarto, masing-masing divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta diwajibkan membayar uang pengganti hingga triliunan rupiah.
Hukuman mereka kemudian diperberat menjadi 16 tahun penjara bagi Suwito di tingkat banding dan 18 tahun untuk Robert. Pemilik CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Tamron alias Aon, juga dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan uang pengganti sekitar Rp 3,5 triliun, yang kemudian meningkat menjadi 18 tahun penjara setelah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sementara itu, Suparta, Direktur Utama PT Refind Bangka Tin, awalnya divonis 12 tahun penjara dan diperberat menjadi 19 tahun penjara di tingkat banding.
Adapun Hendry Lie, pemilik PT Tinindo Internusa atau PT TIN, dihukum 14 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. (Web Warouw)