Senin, 15 September 2025

PUNYA SIAPA NIH..? Satgas PKH Serahkan Lahan Sawit Ilegal Sitaan yang Luasnya Nyaris 3 Kali Pulau Bali ke Agrinas Palma

JAKARTA- Langkah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam menertibkan kebun kelapa sawit ilegal, semakin membuahkan hasil. Sekurangnya 1,5 juta hektare kebun sawit ilegal, diamankan Satgas PKH.

Atau hampir 3 kali luas Pulau Bali yang mencapai 563.666 hektar, menurut data Badan Pusat Statistik.

Perkebunan sawit itu masuk kategori ilegal karena kawasan hutan yang seharusnya dilindungi. Bukan malah dibabat untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.

Langkah besar ini merupakan bagian dari penertiban ratusan perusahaan di berbagai daerah yang kebun sawitnya melanggar aturan. Selanjutnya kebun sawit sitaan diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, perkebunan sawit pelat merah alias BUMN.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah menjelaskan, tahap keempat penyerahan, pemerintah setorkan tambahan lahan seluas 674.000 hektare.

“Tambahan ini berasal dari 245 perusahaan yang tersebar di 15 provinsi,” kata Febrie yang juga Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, dikutip Minggu (14/9/2025).

Luas lahan kebun sawit yang diserahkan pada tahap IV ini, kata dia, melampaui luas Pulau Bali yang tercatat 563.666 hektare menurut data BPS. Dengan penambahan tersebut, total lahan yang kini dikuasai negara dan diserahkan kepada PT Agrinas mencapai 1.507.591,9 hektare.

Febrie menegaskan, operasi ini belum selesai. Saat ini masih ada sekitar 1,8 juta hektar kebun sawit ilegal yang sedang dikuasai sebelum diserahkan ke PT Agrinas.

Pada Agustus lalu, Satgas PKH telah mengumumkan penguasaan lahan ilegal seluas 3,3 juta hektare. Dari luasnya, sekitar 81.793 hektare telah berfungsi sebagai hutan lindung di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.

Febrie mengatakan, penertiban operasi Satgas PKH tidak akan berhenti. “Prosesnya masih berjalan. Saat ini lahan yang sudah dikuasai sedang dibenahi administrasi hukumnya agar sah dan dapat dijalankan dengan baik,” jelas Febrie.

Apalagi, lanjut Febrie, Satgas PKH memetakan target baru yang luasnya lebih dari 4,2 juta hektare lahan hutan yang selama ini dikuasai melalui skema Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Sebentar lagi bakal ditertibkan. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru