Jumat, 5 September 2025

RAKUS BANGET SIH..! Tak Hanya di Kejagung, Nadiem Makarim Juga Berpeluang Jadi Tersangka KPK

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim tersangka korupsi pengadaan chromebook di Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, kasus yang menjerat pendiri Gojek ini tidak berhenti di sana.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kemungkinan Nadiem juga berstatus tersangka dalam perkara lain, yakni dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, peluang Nadiem ditetapkan sebagai tersangka sangat terbuka.

Kronologi Dugaan Korupsi Laptop Chromebook hingga Nadiem Ditahan

“Memungkinkan (menjadi tersangka di KPK), seperti dalam perkara BJB. Ada satu orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK dan juga oleh Kejaksaan Agung,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Menurut Budi, meski sama-sama terkait program digitalisasi pendidikan, penanganan kasus di KPK dan Kejagung tetap berbeda.

Saat ini, penyelidikan KPK terhadap pengadaan Google Cloud masih berlangsung dan belum bisa dibuka ke publik secara detail.

“Sampai hari ini penyelidikan terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek masih berproses. Namun, detailnya belum bisa kami sampaikan karena masih tahap penyelidikan,” tegasnya.

Budi memastikan KPK dan Kejagung akan terus berkoordinasi, termasuk berbagi data serta informasi agar proses hukum berjalan selaras.

“KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri punya komitmen yang sama membangun sinergisitas, sehingga pemberantasan korupsi bisa berjalan harmonis,” pungkasnya.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, di sisi lain, Kejagung telah resmi menahan Nadiem Makarim tersangka korupsi Chromebook selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung menyatakan penahanan ini dilakukan sejak 4 September 2025.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa 120 saksi dan empat ahli. Hasil pemeriksaan itu memperkuat bukti permulaan yang cukup untuk menyeret Nadiem Makarim ke meja hijau. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru