Jumat, 4 Juli 2025

RAKYAT HARUS UNTUNG MAS…! Kepada Pengusaha China, AHY Komitmen Mudahkan Izin Usaha dan Investasi

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berkomitmen untuk memudahkan izin usaha dan investasi. Hal ini disampaikannya saat menerima kunjungan kerja delegasi Chinese Young Entrepreneurs beserta anggota Junior Chamber International (JCI) Indonesia di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

AHY menekankan hubungan bilateral antara Indonesia dan China yang telah berlangsung sejak lama. Dirinya meyakini, hubungan erat tersebut dapat memperkuat prospek kerja sama ekonomi yang baik ke depannya.

“Melalui Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) atau Omnibus Law yang saat ini diberlakukan, Kementerian ATR/BPN memiliki peran, salah satunya dalam memastikan kemudahan bagi investor untuk menjalankan bisnis,” ujar AHY, dikutip dari keterangan resmi yang kutip Bergelora.com di Jakarta, Kamis (25/4).

Dirinya juga menjelaskan bahwa UUCK memberikan konsep baru untuk meningkatkan kemudahan bagi para investor dalam menjalankan bisnis di Indonesia.

Kemudahan yang dimaksud antara lain dalam proses perizinan dan pengelolaan tanah untuk memulai kegiatan usaha.

“Kementerian ATR/BPN berkomitmen dalam mempercepat realisasi dari Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh wilayah Indonesia untuk menyelesaikan berbagai tantangan yang dihadapi oleh para investor dalam memulai bisnis dan memperoleh izin berusaha,” tutur AHY.

Sementara Kementerian ATR/BPN memiliki program lain untuk meningkatkan investasi di Indonesia, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Sertifikat Tanah Elektronik.

Dilaporkan Director of China International Youth Exchange Center Zhang Hua mengatakan, pertemuan ini merupakan bentuk sinergi antara para pengusaha China dengan Indonesia dalam rangka menjalin kemitraan strategis untuk dapat berinvestasi di Indonesia.

“Kami merasa sangat senang karena bertemu dengan Pak Menteri. Melalui pertemuan ini, kami memiliki kesepahaman terkait komitmen Pemerintah Indonesia dalam memberikan kemudahan berusaha bagi para investor asing,” ungkapnya.

Rakyat Harus Untung

Selama ini dalam setiap proyek investasi, rakyat selalu dalam posisi dirugikan dan pemerintah mengabaikan. Untuk itu dimasa depan, dalam setiap proyek yang direncanakan dilaksanakan baik oleh pemerintah ataupun swasta, rakyat setempat harus ikut mengawasinya.

Terutama rakyat yang berasal dari desa dan komunitas terdekat dari wilayah proyek tersebut harus memastikan keamanan masyarakatnya dan lingkungan hidupnya jangan sampai merugikan apalagi membahayakan.

Selain itu masyarakat yang berasal dari desa dan komunitas tersebut harus memastikan keuntungan dari proyek tersebut. Masyarakat harus mendapatkan uang sewa dari tanah miliknya tanpa menjual tanah, mendapat kompensasi bila ada dampak kerugian, memastikan rekurtmen tenaga kerja dari orang setempat, mendapat share saham keuntungan yang jelas bagi setiap keluarga bila perusahaan sudah mendapatkan keuntungan.

Untuk itu seluruh rakyat dari wilayah terdekat proyek investasi tersebut harus berkumpul dan bermusyawarah dalam Dewan Rakyat setempat untuk menentukan semua hal di atas kemudian disampaikan dalam rapat perencanaan proyek tersebut bersama perusahaan dan pemerintah. Dewan Rakyat setempat berhak untuk memveto (membatalkan) apabila proyek tersebut merugikan atau berbahaya bagi rakyat dan lingkungan hidup setempat.

Wakil-wakil rakyat yang dipilih masyarakat juga harus duduk di dalam struktur perusahaan ditingkatan pengawas untuk memastikan kepentingan rakyat dan ikut menjaga kepentingan proyek sebagai kepentingan bersama. Untuk itu.masyarakat juga ikut serta dalam.Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Semua persoalan dimusyawarahkan bersama antara wakil rakyat, perusahaan dan pemerintah.

Perintah Konstitusi dan Pancasila

Keterlibatan rakyat di atas dalam mengawasi berbagai proyek pembangunan dijamin dalam UUD’45 Pasal 33 yang berbunyi:

“(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”

Perintah UUD’45 Pasal 33 di atas di dasari Sila Ke 5 dari Pancasila yang berbunyi:

“Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.” (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru