KUPANG- Salah seorang korban kasus tumpahan minyak Montara 2009 H. Faren Mustafa yang juga adalah Ketua Antralamor (Aliansi Nelayan Tradisional Laut Timor) mengatakan bahwa pihak nya mendesak DPR RI agar segera adakan Rapat Dengar Pendapat (RDPU) tentang pencemaran Laut Timor tahun 2009 kepada wartawan di bilangan perkampungan nelayan Oe’sapa-Kupang Selasa (27/9)
“Desakan ini kami dilakukan karena kasus tumpahan minyak Montara tahun 2009 yang telah berjalan selama 7 tahun lebih tidak sedikit pun tidak mendapatkan perhatian yang serius dari Pemerintah Pusat, bahkan bisa dikatakan Pemerintah Pusat tidak perduli sama sekali terhadap penderitaan rakyat NTT. Suara kami rakyat NTT dan Pemerintah di daerah Provinsi NTT seolah dibaikan dan tidak berharga di mata Pemerintah Pusat,” kata Mustafa.
Pihaknya mendesak agar DPR RI segera adakan RDPU Gabungan Komisi yang terdiri dari Komisi V, Komisi I, Komisi III, Komisi IV, Komisi VII dan Komisi IX sementara pihak-pihak terkait yang diusulkan untuk hadir dalam RDPU ini adalah Menteri Perhubungan selaku Ketua Tim Nasional Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut, Menteri Luar Negeri, Menteri ESDM, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan serta Duta Besar Australia untuk Indonesia.
Menanggapi desakan rakyat korban Montara tersebut secara terpisah, Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni mengatakan, tindakan rakyat korban Montara yang mendesak DPR RI untuk mengadakan RDPU Gabungan itu merupakan sebuah langkah yang benar dan tepat sekali, guna memacu percepatan penyelesaian kasus tumpahan minyak Montara 2009 secara menyeluruh dan komprehensip.
Labih lanjut, Tanoni yang juga adalah mantan agen Imigrasi Australia itu mengatakan, DPR RI sebagai representasi rakyat sudah semestinya bersinergi dengan Pemerintah Indonesia untuk segera bersikap secara tegas terhadap Sakandal Pencemaran Laut Timor 2009 yang ditutupi pihak tertentu bersama Pemerintah Australia.
Kepada Bergelora.com dilaporkan bahwa, lebih 13.000 petani rumput laut telah mengajukan gugatan terhadap perusahaan pencemar Laut Timor PTTEP Australasia Pty.Ltd di Pengadilan Federal Australia di Sydney pada tanggal 3 Agustus 2016 dan sidang perdana kasus ini telah dibuka pada tanggal 22 Agustus 2016.
Namun Pemerintah Indonesia tidak sedikit pun bergeming untuk membantu rakyat nya yang berjuang habis habisan untuk mencari keadilan,” demikin Mustafa. (Jack)