JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) buka suara terkait program blokir atau menghentikan sementara transaksi untuk rekening pasif atau rekening dormant.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, kebijakan ini dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan publik.
“Hak pemilik rekening tidak hilang atas dananya, hanya rekening sedang diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain,” kata dia, Selasa (29/7/2025).
Ia menambahkan, dalam hal ini yang dilakukan adalah negara hadir melindungi pemegang rekening dari potensi penyalahgunaan pihak-pihak yang tidak berwenang.
Ia menjabarkan, pihaknya menemukan fakta maraknya rekening nasabah diperjualbelikan, diretas, dana diambil dan hilang, hingga penyalahgunaan rekening nasabah tanpa hak.
“Semua utk kepentingan illegal,” imbuh dia.
Lebih lanjut, Ivan juga mengatakan, PPATK telah membuka banyak blokir terhadap rekening yang diminta oleh pemiliknya.
“Kita sudah buka kembali jutaan rekening yang diketahui atau dimohonkan pemiliknya,” ucap dia.
Ivan mengingatkan, program bagus untuk menyadarkan publik pentingnya menjaga kemanfaatan rekening masing-masing. Ia menekankan, program ini merupakan kesempatan bagi negara melindungi kepentingan nasabah.
“Hak publik tidak hilang, uangnya utuh 100 persen,” tutup dia.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, sebagai informasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir atau menghentikan sementara transaksi untuk rekening pasif atau rekening dormant.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, misalnya untuk menampung hasil jual beli rekening, atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang. Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis PPATK, dikutip dari pengumuman akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, Senin (28/7/2025).
PPATK memastikan, dana nasabah tidak akan hilang ketika terjadi peblokiran rekening dormant. (Web Warouw)