Rabu, 22 Oktober 2025

NAH TUH KAAAN..! Rawan Boncos, PLN Didesak Tolak Penugasan Beli Listrik PLTSa

JAKARTA – Center of Economic and Law Studies (Celios) mendorong PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN untuk menolak pengugasan pembelian listrik dari pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa).

Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira beralasan kewajiban PLN untuk membeli listrik pembangkit sampah itu cenderung memberatkan keuangan dan ruang gerak perusahaan pelat merah itu dalam jangka panjang.

Menurut Bhima, model bisnis serta tarif listrik yang diwajibkan dalam aturan terbaru soal PLTSa cenderung menyudutkan posisi PLN.

Oleh karena itu, aturan itu termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 109/2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

“Saya kira PLN harus menolak ya dalam konteks ini apabila uji kelayakan dari proyek dan pembelian listrik oleh PLN dianggap menjadi beban berat bagi PLN,” kata Bhima saat dihubungi, dikutip Senin (20/10/2025).

Daftar proyek pembangkit listrik tenaga sampah atau PLTSa dalam perencanaan PLN. (Dok.PLN)

Ruang Gerak

Bhima menilai penagasan pembelian sampah bakal mencerminkan ruang gerak perusahaan listrik negara itu untuk meningkatkan investasi pada pembangkit energi baru terbarukan (EBT).

Dia menerangkan tarif listrik yang dipatok pemerintah untuk proyek PLTSa itu relatif tidak kompetitif dibandingkan dengan tarif sumber pembangkit lainnya.

“Ini akan membuat PLN justru tidak memiliki ruang untuk membiayai proyek EBT lainnya,” kata Bhima.

“Kalau kontraknya jangka panjang, sangat mungkin terjadi revisi perjanjian jual beli listrik yang membuat bisnisnya tidak berkelanjutan.”

Setali tiga uang, Managing Director Energy Shift Institute Putra Adhiguna menerangkan kinerja keuangan PLN belakangan relatif terbatas akibat program pengugasan pemerintah.

“Kondisi keuangan PLN juga tidak baik-baik saja karena sekitar 30% dari pendapatan mereka dari subsidi dan kompensasi sementara pemerintah enggan menyesuaikan harga listrik, bahkan bagi golongan mampu,” kata Putra saat dihubungi, Jumat (17/10/2025).

Di sisi lain, Putra menambahkan, PLN masih menghadapi beban kelebihan pasokan listrik dari sejumlah kontrak pembangkit dengan peladen listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP).

Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara baru-baru ini membeberkan terdapat 120 perusahaan yang telah bersiap untuk mengikuti putaran lelang proyek PLTSa tahap awal.

Chief Investment Officer (CIO) BPI Danantara Pandu Patria Sjahrir mengatakan 120 perusahaan itu akan memperebutkan 10 proyek PLTSa yang akan dibuka lelang bulan depan.

Peta pembangkit listrik tenaga sampah atau PLTSa di Indonesia. (Dok.PLN)

Pandu berharap ada perusahaan atau konsorsium yang mampu memberikan penawaran teknologi paling mutakhir untuk pengelolaan sampah menjadi listrik nantinya.

“Ada 120 perusahaan dan konsorsium yang ingin bidding hanya untuk 10 proyek pertama, jadi ini permintaan masif ,” kata Pandu di Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi meneken beleid anyar yang mengatur soal pengolahan sampah perkotaan menjadi PLTSa melalui Perpres No. 109/2025 yang diteken pada 10 Oktober.

Lewat beleid itu, Prabowo menetapkan tarif listrik yang harus dibeli PLN sebesar US$20 sen per kilowatt hour (kWh) dari pengembang swasta atau IPP.

Prabowo menegaskan harga listrik yang tertuang dalam perjanjian jual beli listrik (PJBL) dengan PLN tanpa negosiasi dan tanpa eskalasi harga.

Tak hanya itu, Prabowo pun turut meniadakan ketentuan denda atau penalti ( take-and-pay ) yang biasanya diatur PLN pada pengembang proyek pembangkit listrik lainnya.

Dengan demikian, pengembang swasta untuk pembangkitan sampah tidak akan dikenakan denda atau penalti apabila besaran daya dalam PJBL tidak terpenuhi.

Sejumlah kemungkinan daya tidak dapat memenuhinya di antaranya seperti permasalahan teknis di luar kendali pengembang dan pasokan sampah yang lebih rendah dari pemerintah daerah.

Sementara itu, PLN harus memprioritaskan listrik dari pembangkit listrik sampah masuk ke dalam jaringan ( harus dikirim ), sesuai besaran energi yang diperjanjikan setiap tahun ( energi kontrak tahunan ).

Adapun, jangka waktu PJBL yang dipatok selama 30 tahun terhitung sejak pembangkit listrik sampah dinyatakan telah mencapai tahap operasi komersial atau tanggal operasi komersial (COD). (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru