Tetapi ketika indikasi pelanggaran administratif, dampak lingkungan, dan praktik yang merugikan publik terbuka, negara justru wajib mengambil alih untuk memastikan sumber daya strategis dikelola sesuai kepentingan nasional.
Oleh: Bin Bin Firman Tresnadi *
Pencabutan izin terhadap 28 perusahaan, termasuk PT Agincourt Resources—operator Tambang Emas Martabe—adalah manifestasi nyata perubahan paradigma pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Apa yang dilakukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bukan sekadar tindakan administratif; ini adalah koreksi struktural atas ketergantungan negara pada model pengelolaan tambang yang selama puluhan tahun memberi ruang terlalu luas bagi korporasi besar.
Langkah ini mendapat penegasan dari Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen mengambil alih aset-aset produktif tersebut melalui badan usaha negara apabila kegiatan ekonominya dianggap bermanfaat bagi bangsa dan negara. Dalam konteks itu, Mensesneg menegaskan:
“Kalau ada kegiatan ekonomi yang kita anggap menguntungkan bangsa dan negara memang dijalankan oleh perusahaan lain yaitu adalah perusahaan negara (Perhutani dan MIND ID).”
Pernyataan ini penting karena membuktikan bahwa pengambilalihan bukanlah sekadar represi terhadap swasta, tetapi strategi negara mengembalikan nilai tambah sumber daya alam kepada publik. Peralihan pengelolaan—terutama tambang emas Martabe melalui MIND ID atau anak usahanya—merupakan upaya mengokohkan konsolidasi ekonomi nasional atas aset strategis.
Tidak dapat dipungkiri bahwa Agincourt Resources dan sejumlah perusahaan lain telah memiliki kontribusi ekonomi. Namun, keputusan pencabutan izin mencerminkan dua hal: pertama, negara tidak sekadar mengawasi, tetapi siap mengambil alih bila pelanggaran atau maladministrasi terjadi; kedua, kepentingan publik dan keberlanjutan fiskal menjadi ukuran utama, bukan semata legalitas administratif.
Kita tidak boleh terjebak dalam narasi bahwa pengambilalihan berarti kontradiksi dengan iklim investasi. Justru, ini adalah penegasan iklim investasi yang berlandaskan aturan dan kedaulatan. Negara tidak lagi pasif menerima laporan korporasi, tetapi aktif memutuskan arah strategis pengelolaan tambang:
1. Nilai tambah sumber daya berada di tangan negara, bukan hanya di neraca keuntungan korporasi.
2. Transparansi dan tata kelola diprioritaskan, bukan sekadar klaim kepatuhan.
3. Risiko sosial dan lingkungan dikelola oleh entitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara publik.
Jika perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut ini—baik itu Agincourt Resources maupun nama-nama lain dalam daftar 28 entitas—betul-betul mampu menunjukkan rekam jejak taat aturan dan memberi manfaat nyata kepada negara, mereka tidak perlu takut oleh skema konsolidasi ini. Tetapi ketika indikasi pelanggaran administratif, dampak lingkungan, dan praktik yang merugikan publik terbuka, negara justru wajib mengambil alih untuk memastikan sumber daya strategis dikelola sesuai kepentingan nasional.
Dalam konteks geopolitik dan ekonomi global saat ini —di mana negara-negara berkembang semakin menegaskan kedaulatan atas aset strategisnya—langkah Indonesia bukan hanya sekadar perlu; ia adalah keharusan strategis. Dan pernyataan Mensesneg itu bukan retorika kosong: ini adalah landasan politik atas keputusan besar yang selama ini enggan diambil.
Negara yang kuat adalah negara yang berani menata ulang sektor strategisnya. Dan hari ini, Indonesia sedang melangkah ke sana. Tugas kita adalah mendukung keberanian itu agar tidak mundur oleh tekanan korporasi besar—di dalam maupun luar negeri.
Kedaulatan sumber daya bukan jargon. Ia adalah fondasi masa depan republik ini
—————
*Penulis Bin Bin Firman Tresnadi, Dewan Pembina Nalar Bangsa Institute

