Rabu, 29 Oktober 2025

BEKINGNYA MASIH KUAT..! Ribuan Tambang Ilegal Mengepung RI, Ini Datanya

JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto sempat mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus memburu praktik pertambangan ilegal di Indonesia. Sampai sejauh ini, Indonesia mengalami kerugian yang fantastis akibat ulah pertambangan ilegal tersebut.

Presiden Prabowo bahkan mencatat, nilai kerugian yang diperoleh bisa mencapai Rp800-an triliun selama 20 tahun ini. Atas hal itu, tugas untuk memberantas pertambangan ilegal tak akan berhenti.

“Masih banyak tambang yang ilegal, kerugian kita juga mungkin puluhan triliun atau ratusan triliun,” tegas Prabowo saat mengunjungi Kejaksaan Agung (Kejagung), beberapa waktu yang lalu dikutip Bergelora.com di Jakarta, Rabu (29/10).

“Negara apa yang kita bisa bangun dengan hal-hal seperti itu? Ilegal tambang, ilegal komunitas, lainnya dengan segala bentuk cara dan modusnya. Ada under invoicing ada over invoicing, intinya miss invoicing yaitu penipuan. Nipu pada bangsa Indonesia yang sudah begitu baik memberi, fasilitas, memberi lahan, memberi HGU. Jadi, saya kira intinya itu,” tandas Prabowo.

Tambang Ilegal Dekat Mandalika

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan keberadaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di dekat Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tambang ilegal tersebut merupakan tambang komoditas emas yang lokasinya hanya 1 jam dari Mandalika.

Ketua Satgas Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria menyebutkan tambang emas ilegal di Lombok tersebut memproduksi hingga 3 kilogram (kg) emas per hari.

“Ini adanya di Lombok, Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat. Ini tambang ilegal ini, tambang emas, 3 kg satu hari,” jelasnya dalam acara Minerba Convex 2025, di JCC, beberapa waktu yang lalu.

Pihaknya menemukan keberadaan tambang emas ilegal tersebut tepatnya pada 4 Oktober 2024 lalu. Sayangnya, pihaknya sudah mencoba untuk melakukan penegakkan hukum terhadap aktivitas tambang emas ilegal tersebut, namun prosesnya diklaim tidak mudah.

“Dan kami lihat langsung kami berkoordinasi dengan Ditjen Gakkum. Tapi tidak mudah menegakkan hukum di sini. Sangat tidak mudah dan yang seperti ini banyak,” tambahnya.

Belum lagi, bahkan pihaknya menemukan lebih banyak tambang ilegal yang lebih besar lagi.

Data Tambang Ilegal

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membeberkan bahwa saat ini tercatat sebanyak 1.517 pertambangan tanpa izin (PETI) alias tambang ilegal tersebar di Indonesia. Secara keseluruhan, Provinsi Sumatera Utara menjadi daerah yang paling banyak menjamur pertambangan ilegal.

Wadirtipidter Bareskrim Polri Feby Dapot Hutagalung mengatakan, hampir seluruh daerah di Indonesia terdapat aktivitas pertambangan ilegal. Berdasarkan catatannya, pertambangan ilegal tersebut tersebar di 35 provinsi Tanah Air.

“Ada kurang lebih 1.517 hasil pemetaan kami di tahun 2025 yang tersebar di 35 provinsi di mana dari komoditas mulai dari emas, pasir, galian tanah, batu bara, andesit, timah dan seluruhnya,” ungkap Feby dalam acara Minerba Convex 2025, di JCC, beberapa waktu yang lalu.

Menurutnya, Indonesia sejatinya kaya akan sumber daya alam, namun sayang pemanfaatannya tidak diiringi dengan pengawasan yang tepat. Bahkan, pertambangan ilegal yang tersebar itu ‘dibekingi’ oleh oknum aparat penegak hukum, tidak terkecuali dari pihak kepolisian.

“Bagaimana permasalahan-permasalahan di tingkat residu seperti konflik sosial, bagaimana budaya dan seterusnya ini merupakan suatu hal yang harus dipecahkan dan dicarikan solusinya,” imbuhnya.

Hal itu dinilai menjadi permasalahan krusial yang harus dibenahi dengan penindakan tegas.

“Sebagian besar ada yang dibekingi oleh oknum, baiknya oknum Polri, kemudian ada yang dibekingi oleh mohon maaf dari partai, ada yang dibekingi oleh tokoh masyarakat atau tokoh adat setempat dan seterusnya,” tandasnya.

Berikut data Bareskrim Polri perihal wilayah RI yang menjamur kegiatan pertambangan ilegal:

  1. Aceh (emas): 65 PETI
  2. Sumatera Utara (emas, pasir, galian tanah): 396 PETI
  3. Sumatera Barat (emas): 4 PETI
  4. Sumatera Selatan (batu bara): 7 PETI
  5. Riau (tanah, batu bara, emas): 14 PETI
  6. Jambi (emas): 18 PETI
  7. Lampung (pasir, batu bara, andesit, emas): 32 PETI
  8. Bangka Belitung (timah): 116 PETI
  9. Banten (emas, galian c): 4 PETI
  10. Jawa Barat (pasir, tanah merah, batu kapur, andesit, emas, marmer, bentonit): 314 PETI
  11. Jawa Tengah (galian c, andesit, batu kapur): 25 PETI
  12. DIY (galian c): 3 PETI
  13. Jawa Timur (galian c, tanah urug, batu kapur): 23 PETI
  14. Bali (batu, emas): 2 PETI
  15. Nusa Tenggara Barat (emas, mangan, logam mulia): 32 PETI
  16. Nusa Tenggara Timur (mangan, galian c, logam mulia): 31 PETI
  17. Kalimantan Timur (batu bara): 57 PETI
  18. Kalimantan Barat (emas, bauksit, batu bara): 19 PETI
  19. Kalimantan Tengah (emas): 133 PETI
  20. Kalimantan Selatan (batu bara): 230 PETI
  21. Kalimantan Utara (emas): 2 PETI
  22. Sulawesi Selatan (galian c, emas): 4 PETI
  23. Sulawesi Utara (emas): 11 PETI
  24. Sulawesi Tengah (emas, galian c): 9 PETI
  25. Sulawesi Tenggara (nikel): 6 PETI
  26. Sulawesi Barat (emas): 70 PETI
  27. Gorontalo (batu hitam): 7 PETI
  28. Maluku (emas): 2 PETI
  29. Maluku Utara (emas): 7 PETI
  30. Papua Selatan (logam/mineral): 13 PETI
  31. Papua Barat (emas, mineral logam lain, migas): 83 PETI
  32. Papua Tengah (emas): 1 PETI
  33. Papua Barat Daya (emas): 5 PETI.

(Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru