Sabtu, 5 Juli 2025

RINGAN BANGET..! Kasasi Ditolak, Eks Mentan SYL Tetap Dihukum 12 Tahun Bui

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Adapun permohonan kasasi SYL teregister dengan Nomor Perkara 1081 K/PID.SUS/2025 yang diterima Kepaniteraan MA pada 28 Oktober 2024.

“Amar putusan: Tolak Perbaikan,” sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, Jumat (28/2/2025).

Perkara kasasi SYL kemudian diadili oleh majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Yohanes Priyana dengan anggota majelis 1 Hakim Agung Arizon Megajaya dan anggota majelis 2 Hakim Agung Noor Edi Yono.

Dalam amar putusannya itu, majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Yohanes menyatakan menolak kasasi SYL dengan perbaikan menyangkut redaksi pembebanan uang pengganti.

Majelis kasasi menyatakan menghukum SYL membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 (Rp 44,2 miliar) dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS).

“Dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk Negara, subsidair 5 tahun penjara,” bunyi putusan tersebut.

Dengan adanya putusan ini, maka SYL tetap dihukum 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 44.269.777.204 (Rp 44,2 miliar) serta 30.000 dollar Amerika Serikat (AS), sebagaimana dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, hukuman majelis banding itu lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menghukum SYL 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 14.147.144.786 serta 30.000 dollar Amerika Serikat (AS). (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru