Sabtu, 11 April 2026

RIZA CHALID BIANG KEROK..! Korupsi Petral 2008-2015 Sempat Bikin Harga BBM Premium-Pertamax Naik

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, harga bahan bakar minyak (BBM) gasoline 88 (Premium) dan gasoline 92 (Pertamax) sempat terdampak naik akibat kasus dugaan korupsi di Petral periode 2008-2015.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, akibat pengondisian yang dilakukan tujuh tersangka, rantai pasokan minyak mentah menjadi lebih panjang dan harga yang lebih tinggi.

“Proses tender atau pengadaan minyak mentah dan produk kilang tersebut menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang dan harga yang lebih tinggi, terutama untuk produk gasoline 88 atau kita kenal dengan Premium 88 dan gasoline 92, sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, dikutip Bergelora.com, Sabtu (11/4).

Kasus ini terjadi pada periode 2008-2015 saat ada pengadaan minyak mentah dan produk kilang.

Syarief menyebutkan, ada tersangka yang membocorkan informasi rahasia internal Petral Energy Services (PES) mengenai kebutuhan minyak mentah dan gasoline kepada tersangka MRC (Riza Chalid) selaku beneficial owner dari sejumlah perusahaan.

Dari situ, Riza Chalid bersama tersangka IRW selaku direktur di perusahaan milik Riza Chalid melakukan kongkalikong dengan pejabat Petral.

“Telah mempengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan. Jadi, pada intinya, saudara MRC melalui saudara IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina,” ujar dia.

Komunikasi yang terjalin antara Riza Chalid serta pejabat Petral terkait dengan pengondisian tender, informasi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) sehingga ada mark-up harga.

Atas lobi-lobi yang dilakukan Riza Chalid dan IRW itu, pejabat Pertamina mengeluarkan pedoman yang dinilai Kejagung bertentangan dengan risalah rapat direksi Pertamina.

“Bahwa untuk mengakomodir kepentingan saudara MRC dan saudara IRW, pada bulan Juli tahun 2012, saudara BBG, saudara AGS, dan NRD, serta MLY mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi PT Pertamina,” lanjut dia.

Kesepakatan inilah yang menyebabkan kenaikan harga minyak mentah yang sempat membuat harga BBM Premium dan Pertamax lebih tinggi. Hal ini juga merugikan PT Pertamina.

Terkait kerugian dalam kasus ini, Syarief mengatakan, masih dalam penghitungan.

“Saat ini sedang kami lakukan perhitungan bersama dengan rekan BPKP,” tutur Syarief.

Adapun tujuh tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 603 KUHP Nasional atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketujuh tersangka itu adalah BBG selaku Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga di PT Pertamina; AGS selaku Head of Trading Pertamina Energy Services atau PES tahun 2012-2014; MLY selaku Senior Trader Petral tahun 2009-2015; NRD, selaku crude trading manager di PES.

Kemudian, TFK selaku VP ISC pada PT Pertamina; MRC selaku Beneficial Owner dari beberapa perusahaan yang mengikuti tender; dan IRW selaku Direktur dari perusahaan-perusahaan milik MRC.

Gandeng Interpol Buru Riza Chalid 

Sebelumnya dilaporkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menggandeng Interpol Indonesia dalam rangka memburu buronan Mohammad Riza Chalid (MRC). Sebab, Riza Chalid menjadi satu dari tujuh tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008-2015.

“Jadi, untuk masalah MRC, memang DPO betul, dan Red Notice sudah diterbitkan ya,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (9/4/2026).

“Untuk itu, kami tetap bekerja sama dengan pihak Interpol, terutama Interpol Indonesia untuk apa namanya berusaha untuk mendatangkan saudara MRC tersebut,” sambung dia.

Syarief menuturkan, kini Riza Chalid berada di luar negeri. Namun, ia enggan mengungkap lokasinya. Menurut dia, Kejagung juga melakukan komunikasi dengan Interpol beberapa negara lain, termasuk di negara yang diduga didatangi Riza Chalid.

“Upaya tetap dilakukan dan dengan demikian MRC selain menjadi tersangka di perkara yang terdahulu, juga menjadi statusnya tersangka di perkara yang satu ini,” imbuh dia.

Dia berharap, Riza Chalid bisa segera ditangkap dan dibawa ke Tanah Air untuk diadili terkait sejumlah kasus hukum yang menjeratnya.

“Karena memang ini menyangkut yurisdiksi negara lain ya, di luar yurisdiksi Indonesia memang sepertinya kita memang perlu waktu tapi semua upaya yang terbaik sudah kita lakukan. Semua upaya yang terbaik sudah kita lakukan,” ujar dia.

Selain Riza, enam tersangka lain yang ditetapkan dalam dugaan korupsi di Petral juga telah ditahan. Baca juga: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Petral Dijelaskan bahwa Riza Chalid selaku beneficial owner dari beberapa perusahaan bersama dengan tersangka IRW (direktur dari sejumlah perusahaan milik Riza Chalid) mempengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan di Petral.

“Ada pengkondisian tender sehingga jatuh kepada perusahaan-perusahaan milik atau BO-nya dari tersangka MRC tersebut,” ucap Syarief.

Menurut dia, Riza Chalid melalui tersangka melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina. Syarief melanjutkan, komunikasi tersebut berupa pengondisian tender, informasi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri), sehingga ada mark-up atau kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif.

Pada Juli 2012, tersangka BBG (Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga di PT Pertamina), AGS (Head of Trading Pertamina Energy Services atau PES 2012-2014), NRD (crude trading manajer di PES), serta MLY (senior trader Petral 2009-2015) mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi PT Pertamina.

“Setelah tender dilakukan sedemikian rupa, kemudian PES yang dibantu oleh perusahaan YR melakukan penandatanganan MoU terkait pemasokan produk kilang untuk tahun 2012 sampai tahun 2014,” ucap dia.

Kemudian, proses tender atau pengadaan minyak mentah dan produk kilang tersebut menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang dan harga yang lebih tinggi.

“Terutama untuk produk Gasoline 88 atau kita kenal dengan Premium 88 dan Gasoline 92 sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina,” imbuh Syarief.

Syarief juga memastikan, kasus ini berbeda dengan kasus yang sebelumnya menjerat Riza Chalid.

Dalam perkara Petral ini, ia mengatakan ada tiga atau empat perusahaan terafiliasi Riza Chalid yang terlibat.

“Kalau perusahaannya ada beberapa. Kalau enggak salah ini sekitar tiga atau empat perusahaan ya, tiga atau empat perusahaan,” tutur dia.

Buron Sejak 2025

Riza Chalid merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama periode 2018–2023.

Kejagung sebelumnya juga telah memasukkan nama Mohammad Riza Chalid (MRC) ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 19 Agustus 2025 lalu.

Langkah penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ini dilakukan setelah pengusaha minyak itu tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Terhadap MRC penyidik telah menetapkan DPO per tanggal 19 Agustus 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Jumat (22/8/2025) lalu.

Pada Jumat (23/1/2026), Riza Chalid resmi menyandang status buronan internasional setelah namanya masuk dalam red notice. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles