JAKARTA- Terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan sawit Surya Darmadi berencana menghibahkan asetnya senilai kurang lebih Rp 10 triliun ke negara melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Rencana ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Handika Honggowongso, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Minggu, 12 Oktober 2025.
Handika menjelaskan bahwa aset tersebut berupa lahan kebun sawit dan pabrik yang berada di Kalimantan Barat. Ia mengatakan Surya berencana menghibahkan asetnya itu untuk membantu pemerintah. “Total nilainya bersih itu sekitar Rp 10 triliun,” kata dia pada Jumat.
Namun, di sisi lain, Surya meminta agar persoalan terkait dengan kebun-kebun milik Surya di Riau diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Cipta Kerja. Menurut Handika, Surya merasa didiskriminasi karena mekanisme penyelesaian yang diterapkan pada kasusnya berbeda dengan kasus lain yang serupa.
Ia berharap saksi yang dijatuhkan adalah sanksi administratif, bayar denda, hingga bayar dana reboisasi. “Yang lain pakai Undang-Undang Cipta Kerja penyelesaiannya, kenapa Grup Duta Palma pakai Undang-Undang Tipikor,” ujar Handika.
Taipan sawit itu kini sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, akibat kasus korupsi PT Duta Palma Group yang ia miliki. Ia dihukum 16 tahun penjara, membayar denda Rp 1 miliar, serta mengembalikan kerugian negara senilai Rp 2,2 triliun.
Dalam putusan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung pada 19 September 2024, Surya Darmadi divonis pidana penjara 16 tahun dan wajib membayar denda Rp 1 miliar. Ia juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 2,2 triliun.
Kasus ini bermula ketika Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) kepada empat perusahaan PT Duta Palma Group milik Surya, yakni PT Banyu Bening Utama pada 2003, serta PT Panca Argo Lestari, PT Palma Satu, dan PT Sebrida Subur pada 2007.
Pemberian izin tersebut menuai polemik. Hal ini lantaran diduga dilakukan secara ilegal dan berpotensi mengakibatkan kerugian pada negara. Pasalnya, lokasi tempat penerbitan izin berada dalam kawasan hutan. Di sisi lain, izin usaha itu tidak disertai adanya pelepasan kawasan hutan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Surya sebagai tersangka pada 1 Agustus 2022. Ia disangkakan menyerobot lahan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau. Lahan itu digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma sepanjang 2003-2022. Surya dijerat pasal tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang, merugikan negara sebesar Rp 78 triliun.
Surya sempat sempat tak kooperatif, ia menghindari proses hukum dan menghilang selama delapan tahun. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan menetapkan Surya sebagai buron pada 2019. Ia juga diketahui sudah tiga kali tak memenuhi panggilan Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka.
Pada akhirnya Surya menyerahkan diri, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan kronologi penyerahan diri bos Duta Palma itu. Penyerahan diri Surya bermula dari surat menyurat antara Kejagung dengan pihak Surya Darmadi. Surya lalu dijemput pada pertengahan Agustus 2022. “Hari ini kami melakukan penjemputan atas nama tersangka SD,” kata Burhanuddin di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 15 Agustus 2022.
Surya Darmadi didakwa merugikan negara Rp 78 triliun atas perbuatannya. Surya Darmadi dihukum 16 tahun penjara dalam kasus korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau. (Web Warouw)