JAKARTA-Koalisi Pekerja Bantuan Hukum Indonesia (KPBHI) mendukung pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Advokatsebagai jawaban atas konflik dikalangan advokat yang tidak berkesudahan selama ini. Pembentukan DAN (Dewan Advokat Nasional) adalah bentuk dari keseriusan RUU Advokat untuk mengawasi para advokat.
“Selama ini, Undang–undang No 18 tahun 2003 Tentang Advokat nyatanya melahirkan banyak oknum advokat yang kemudian menjadi bagian dari Mafia Peradilan. Banyak Advokat yang tertangkap tangan menjadi bagian dari kejahatan. Ini terjadi karena gagalnya Undang-undang Advokat saat ini dalam mengawasi standar mutu dan etika. Sehingga sangat relevan kehadiran Dewan Advokat Nasional untuk pengawasan,” tegas Hadi Syahroni dari KPBHI kepada Bergelora.com di Jakarta, Rabu (17/9).
RUU advokat ini juga menurutnya memastikan advokat untuk untuk memberikan bantuan layanan hukum secara cuma-Cuma kepada masyarakat miskin yang disinkronkan dengan Undang – undang No 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.
“Bahwa di dalam RUU advokat ini sangatlah aktual, serta penyempurna dari Undang – undang Advokat No 18 Tahun 2003 sebelumnya, sehingga keberadaan RUU advokat ini memperkuat kedudukan dari profesi advokat itu sendiri,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam RUU advokat tersebut juga terjadi terobosan yang cukup maju, di antaranya yaitu melepaskan intervensi lembaga lain (Pengadilan Tinggi) dalam hal penyumpahan advokat, sehingga Advokat dapat di sumpah oleh ketua organisasi.
“RUU advokat ini juga memberikan perlindungan lebih terkait profesi advokat, sehingga memberikan kenyamanan, ketenangan serta kebebasan dalam menjalankan profesi tanpa takut lagi untuk di ancam dengan sanksi pidana ataupun gugatan secara keperdataan,” jelasnya.
Jika ada kelompok yang mencoba mengintervensi DPR agar RUU Advokat tersebut tidak di sahkan, menurutnya merupakan langkah mundur.
“Kelompok yang keberatan atas akan di sahkannya RUU Advokat tersebut, maka negara telah membuka ruang penyelesaian secara normatif, dengan mengajukan Judicial Review terhadap ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Koalisi Pekerja Bantuan Hukum Indonesia (KPBHI) terdiri dari LBH Inpartit, Organisasi Advokat Indonesia, LBH Aspek, LBH Pendidikan, LKBH Mapan, Perhimpunan Rekan Migran Indonesia, YLBH Pondasi Nusantara, 7(Seven) Strategic Studies, LBH Pembela NKRI. (Enrico N. Abdielli)