Jumat, 4 Juli 2025

SAATNYA PETANI PUNYA SAHAM JENDERAL..! Petani di Cilincing Keberatan Sawahnya Digusur untuk Pembangunan Proyek MRT

JAKARTA – Petani di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, mengaku keberatan apabila sawahnya digusur untuk pembangunan proyek Moda Raya Terpadu (MRT) jurusan Bekasi, Jawa Barat. “Kalau secara pribadi kita keberatan, cuma bagaimana karena ini bukan hak kita,” ujar Asmat (67) Ketua Kelompok Tani Maju Bersama, Selasa (21/1/2025).

Asmat berujar, sebagian besar sawah milik petani di Rorotan berada di atas lahan milik pemerintah daerah (Pemda) dan swasta.

Para petani pun sudah diberitahu akan ada 40 hektar sawah yang harus dikorbankan untuk pembangunan MRT. Asmat sendiri harus mengorbankan dua hektar sawahnya untuk pembangunan MRT.

“Cuma tanah kita yang kena dua hektar, cuma enggak tahu ke depannya,” tambah dia.

Meski berkeberatan, Asmat mengaku tak bisa melakukan apa pun dan hanya bisa pasrah.

“Cuma namanya kita petani enggak bisa buat apa-apa, kita cuma bisa berharap dan berdoa pemerintah berpihak kepada petani,” terang Asmat.

Sampai saat ini, Asmat juga belum mengetahui jelas kapan pembangunan MRT itu dilaksanakan.

Namun, beberapa orang sudah melakukan survei dan membuat skema gambar.

“Kita belum tahu, ada yang bilang tahun besok atau tahun sekarang. Udah digambar, udah dilihat, kayanya pemborong dari orang Jepang,” ungkap Asmat.

Asmat berharap, meski ada pembangunan MRT, pemerintah setidaknya tetap bisa mempertahankan sebagian sawah yang ada di Rorotan.

“Kita penginnya pemerintah bisa lebih bijak, andai mau dibangun, misalkan di atas MRT, di bawahnya sawah bisa jadi wisata yang indah,” ucap Asmat.

Selain itu, Asmat juga berharap, agar pemerintah bisa memberikan ganti rugi kepada para petani apabila sawah mereka terkena gusur. Dengan uang ganti rugi itu, bisa dijadikan modal untuk mencari peluang usaha lain untuk petani.

Saatnya Rakyat Punya Saham

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, selama ini dalam setiap proyek rakyat selalu dalam posisi dirugikan dan pemerintah mengabaikan. Untuk itu dimasa depan, dalam setiap proyek yang direncanakan dilaksanakan baik oleh pemerintah ataupun swasta, rakyat setempat harus ikut mengawasinya.

Terutama rakyat yang berasal dari desa dan komunitas terdekat dari wilayah proyek tersebut harus memastikan keamanan masyarakatnya dan lingkungan hidupnya jangan sampai merugikan apalagi membahayakan.

Selain itu masyarakat yang berasal dari desa dan komunitas tersebut harus memastikan keuntungan dari proyek tersebut. Masyarakat harus mendapatkan uang sewa dari tanah miliknya tanpa menjual tanah, mendapat kompensasi bila ada dampak kerugian, memastikan rekurtmen tenaga kerja dari orang setempat, mendapat share saham keuntungan yang jelas bagi setiap keluarga bila perusahaan sudah mendapatkan keuntungan.

Untuk itu seluruh rakyat dari wilayah terdekat proyek tersebut harus berkumpul dan bermusyawarah dalam Dewan Rakyat setempat untuk menentukan semua hal di atas kemudian disampaikan dalam rapat perencanaan proyek tersebut bersama perusahaan dan pemerintah. Dewan Rakyat setempat berhak untuk memveto (membatalkan) apabila proyek tersebut merugikan atau berbahaya bagi rakyat dan lingkungan hidup setempat.

Wakil-wakil rakyat yang dipilih masyarakat juga harus duduk di dalam struktur perusahaan ditingkatan pengawas untuk memastikan kepentingan rakyat dan ikut menjaga kepentingan proyek sebagai kepentingan bersama. Untuk itu.masyarakat juga ikut serta dalam.Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Semua persoalan dimusyawarahkan bersama antara wakil rakyat, perusahaan dan pemerintah.

Perintah Konstitusi dan Pancasila

Keterlibatan rakyat di atas dalam mengawasi berbagai proyek pembangunan dijamin dalam UUD’45 Pasal 33 yang berbunyi:

“(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”

Perintah UUD’45 Pasal 33 di atas di dasari Sila Ke 5 dari Pancasila yang berbunyi:

“Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.” (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru