Minggu, 7 Desember 2025

SADIS BANGET NIH..! Gadis Lampung Tewas Disiksa 3 Hari, Polisi Bongkar Ritual Maut Agensi LC di Batam

JAKARTA – Kasus kematian DPA (25), gadis asal Lampung, dilaporkan terjadi setelah ia diantarkan oleh salah satu tersangka ke RS Santa Elisabeth Sei Lekop, Sagulung, pada Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.

Kisah ini menyisakan fakta terungkap setelah proses ritual dari agensi milik tersangka yang menjadi pintu masuk penyekapan dan penyiksaan selama tiga hari yang dialami oleh korban di mes pekerja di Perumahan Jodoh Permai Blok D No 28, Sungai Jodoh, Batu Ampar.

“Sebelum disekap dan mendapat penyiksaan oleh para pelaku, korban yang baru bergabung dengan agensi diminta mengikuti ritual,” ucap Kapolsek Batuampar, Kompol Amru Abdullah, melalui sambungan telepon, Selasa (2/12/2025) sore.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan kepolisian, korban diketahui telah tinggal di Batam kurang lebih dua tahun.

Ia mendaftar ke agensi MK yang dimiliki oleh tersangka, Wilson Lukman alias Koko (28).

Nantinya, para anak didik agensi ini akan disalurkan menjadi ladies companion (LC) di beberapa tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Selain mengamankan Wilson sebagai pelaku utama, kepolisian juga mengamankan Anik Istiqomah alias Melika alias Mami (36), yang merupakan pacar Wilson, Putri Angelina alias Papi Tama (23) sebagai koordinator LC, dan Salmiati alias Papi Charles (25) sebagai koordinator LC.

“Jadi, korban ini dengan kesadaran sendiri mendaftar ke agensi tersangka. Korban mencari pekerjaan untuk bertahan di Batam. Namun, korban belum resmi menjadi LC dari agensi ini,” ucap Kompol Amru.

“Ia masih menjadi calon yang wajib mengikuti ritual agar laris manis, menurut keterangan para tersangka,” tuturnya.

Ritual Agensi

Kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (4/12) dilaporkan, mengenai ritual yang dimaksud, selain diwajibkan untuk mengonsumsi alkohol secara berlebihan, para anak didik baru di agensi ini juga mengikuti ritual mistik yang dilakukan oleh tersangka Anik Istiqomah alias Melika alias Mami.

Dalam prosesnya, tersangka Anik kemudian menyadari bahwa korban tidak bersungguh-sungguh dalam mengikuti ritual tersebut. Hal ini diketahui dari upaya yang dilakukan oleh tersangka Anik terhadap korban.

“Salah satu tersangka sempat meletakkan benda panas ke kaki korban. Namun, korban bereaksi yang membuat tersangka geram.

Selain itu, dari ritual awal untuk konsumsi alkohol, korban juga diketahui tidak mengonsumsi alkohol yang disediakan para tersangka,” ujarnya.

Sebelum disekap oleh para tersangka, penganiayaan pertama dilakukan tersangka Wilson pada Selasa (25/11/2025) lalu.

Sebelum korban diikat oleh ketiga tersangka lain dan dipindahkan ke sebuah ruangan khusus. Sejak hari itu hingga Jumat (28/11/2025), korban mengalami beragam bentuk penyiksaan dari para tersangka.

Dalam pemeriksaan yang telah dilakukan, kepolisian juga mendapati fakta bahwa penyiksaan yang diinisiasi oleh tersangka Wilson juga disebabkan oleh satu video yang dibuat oleh tersangka Anik.

Dalam video ini, tersangka Anik terekam tengah dicekik oleh korban.

“Terkait video itu, dibuat oleh tersangka karena korban membantah beberapa perintah yang diminta Anik dan dua tersangka lain yang menjadi koordinator LC,” ujarnya.

Siasat Pelaku

Setelah mengalami penyiksaan berat, tubuh korban dilaporkan tidak bergerak lagi pada Jumat, 28 November 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.

Karena panik, Wilson kemudian menyuruh Anik untuk menghubungi seorang bidan. Dari hasil pemeriksaan bidan, korban disebutkan telah meninggal dunia dan disarankan untuk membawanya ke rumah sakit.

Kendati demikian, Wilson masih menyuruh tersangka Putri Angelina serta Salmiati untuk membeli tabung oksigen dan kemudian dipasangkan ke mulut korban.

Tidak hanya itu, Wilson juga memerintahkan Salmiati melepas sembilan CCTV di rumah yang merekam seluruh kejadian.

“Wilson kemudian menelepon dokter kenalannya. Tapi, dia tidak menyampaikan cerita sebenarnya. Dokter itu kemudian menyarankan agar membawa korban ke rumah sakit,” tuturnya.

Dalam upaya menghilangkan jejaknya, Wilson bersama tiga tersangka lain membawa jenazah korban yang sudah mulai mengalami pembusukan ke RS Elizabeth di Kecamatan Sagulung. Amru mengatakan para tersangka awalnya mengaku tidak mengenal korban kepada pihak rumah sakit dan menyebutnya sebagai Mr.X.

“Tersangka juga ingin mencari ustaz dengan maksud untuk menguburkan sendiri jenazah korban,” ucap Amru.

Karena merasa janggal, seorang petugas keamanan RS Elizabeth kemudian melapor ke Polsek Sagulung. Pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan akhirnya mengungkap kasus tersebut dan menangkap para pelaku.

Atas tindakannya, Wilson disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Jo 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman mati dan atau seumur hidup.

Sementara tiga tersangka lain disangkakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 huruf e atau 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 huruf e dengan ancaman hukuman mati dan atau seumur hidup. (Web Warrouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru