Sabtu, 5 Juli 2025

SADIS BANGET NIH..! Komnas HAM: Kematian Jurnalis Juwita merupakan Pembunuhan Berencana 

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyatakan, pembunuhan terhadap jurnalis perempuan, Juwita, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, adalah tindakan pembunuhan berencana.

“Peristiwa kematian Juwita merupakan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh oknum TNI AL Kelasi I Jumran,” kata anggota Komnas HAM RI, Uli Parulian Sihombing, dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025).

Uli mengatakan, Jumran yang kini telah menjadi terdakwa disebut merencanakan dengan matang dengan mengatur mengenai mobilisasi hingga menyiapkan alibi.

Komnas HAM juga menemukan bahwa motif pembunuhan terdakwa terhadap korban tidak lepas dari dinamika kekerasan seksual yang dialami oleh korban pertama kali.

Atas perbuatan tindak kekerasan seksual, terdakwa merasa terancam dan enggan mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga memilih untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban.

Komnas HAM juga menyebut terdapat fakta mengenai pengakuan korban mengenai dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada rentang waktu Desember 2024 hingga Januari 2025.

Hal ini dikuatkan dengan hasil visum yang ditemukan dalam jenazah korban, yang seharusnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut secara menyeluruh.

“Jika unsur kekerasan seksual terbukti, maka terdakwa harus dijerat juga dengan Pasal dalam UU TPKS, sehingga keadilan dapat dijalankan secara menyeluruh,” kata Uli.

Komnas HAM juga menemukan fakta yang menunjukkan adanya rentang waktu 16 menit yang menunjukkan perjalanan Jumran setelah mengeksekusi korban.

Hal ini perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk fakta mengenai terdakwa yang menumpang sebanyak tiga kali dengan orang tidak dikenal.

“Serta fakta mengenai terdakwa yang menghilang dari sisi kiri mobil (berlawanan arah pengemudi) sebelum mobil melaju,” imbuhnya.

Atas temuan itu, Komnas HAM telah mengirimkan amicus curiae kepada Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin dan meminta majelis hakim mempertimbangkan adanya dugaan kekerasan seksual, menggali keterlibatan orang lain selain terdakwa, dan menetapkan keluarga korban memperoleh kompensasi dari terdakwa.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, sebelumnya, jasad Juwita ditemukan pada Sabtu (22/3/2025) sore di kawasan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru. Dugaan awal menyebutkan kematiannya tidak wajar, sehingga mendorong rekan-rekan sesama jurnalis dan organisasi pers menuntut investigasi menyeluruh.

Lima hari kemudian, pihak Detasemen Polisi Militer Lanal Balikpapan menggelar konferensi pers yang mengonfirmasi keterlibatan Jumran sebagai pelaku pembunuhan.

Belakangan juga terungkap bahwa sebelum menghabisi nyawa korban, Jumran diduga melakukan pemerkosaan terhadap Juwita.

Pihak keluarga yang diwakili oleh kuasa hukum, Pazri, menyatakan harapannya agar pelaku dihukum seberat-beratnya dan keadilan ditegakkan. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru