Rabu, 2 Juli 2025

SADIS BANGET..! Tradisi Pemukulan di Yayasan Rehabilitasi At-Tauhid Terungkap, 1 Pasien Tewas, 12 Orang Jadi Tersangka

SEMARANG – Yayasan At-Tauhid yang berlokasi di Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, diketahui menerapkan praktik pemukulan sebagai bagian dari “terapi” bagi pasien rehabilitasi narkotika. Fakta ini terungkap setelah seorang pasien, YRA (25), meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan oleh pengurus yayasan tersebut dengan kedok rehabilitasi.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, mengungkap bahwa sejak dijemput oleh pengurus yayasan atas permintaan ibunya, YRA menolak dan melakukan perlawanan.

Setelah itu, empat tersangka melakukan pemukulan sebelum membawa korban ke dalam mobil.

Aksi penganiayaan itu berlanjut saat korban sudah tiba di Yayasan.

“Setelah tiba di panti rehabilitasi ada semacam istilahnya tradisi dari Yayasan Rehabilitasi tersebut. Makanya ditemukan alat pukul seperti yang tadi sudah disampaikan,” ungkap Syahduddi saat jumpa pers di kantornya, Senin (17/3/2025).

Pemukulan sebagai Tradisi di Yayasan

Setiap pasien baru yang dianggap masih dalam pengaruh narkoba harus menjalani “tradisi” pemukulan. Bahkan, 10 dari 12 tersangka yang ditangkap dalam kasus ini juga pernah mengalami pemukulan saat pertama kali masuk ke yayasan tersebut.

“Itu tadi tradisi. Sudah sering dilakukan dan memang ada di antara beberapa tersangka juga yang melakukan pemukulan, ketika awalnya mereka masuk juga pernah dilakukan aksi penganiayaan ataupun pemukulan yang dikatakan sebagai tradisi tersebut,” lanjutnya.

Yayasan At-Tauhid sendiri telah beroperasi sejak 1998 dan memiliki izin operasional yang lengkap. Polrestabes Semarang telah mengecek perizinan yayasan ke instansi terkait.

“Kami dalami semuanya untuk izin nasional yayasan ini lengkap dan berizin. Namun dengan adanya peristiwa ini kita juga akan pertimbangkan untuk kita tindak lanjuti kepada pihak terkait terhadap status daripada yayasan tersebut,” tegas Syahduddi.

Keempat tersangka yang menjemput korban dari rumahnya di Weleri, Kabupaten Kendal, adalah: YEBN (41) – Bertindak sebagai sopir dan memborgol tangan korban. MR (28) dan TMA (24) – Ikut dalam penjemputan dan melakukan penganiayaan di dalam mobil. KA (35) – Mengenakan jaket bertuliskan polisi. Ketiga tersangka lainnya juga merupakan pasien rehabilitasi di yayasan tersebut.

“Tersangka MR, TMA dan YEB ketiga-tiganya merupakan pasien ataupun orang yang sedang dirawat ataupun dilakukan penanganan di panti rehabilitasi tersebut,” ujar Syahduddi.

Kepada Bergelora.com di Semarang dilaporkan, selain itu, penganiayaan terhadap korban terus berlanjut setelah tiba di yayasan. Para tersangka lainnya yang ikut melakukan pemukulan adalah: RMA (19) GAR (22) RA (29) MAE (20) RM (25) MZR (19) MRM (22) Tak hanya itu, SYN alias Gus Yongki (36), pemilik yayasan yang memerintahkan penjemputan korban di Weleri, Kabupaten Kendal, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil otopsi menunjukkan bahwa penyebab kematian korban adalah kekerasan benda tumpul di kepala yang menyebabkan pendarahan hebat di otak.

“Dari hasil otopsi terungkap bahwa penyebab kematian korban adanya kekerasan benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan hebat di bagian otak,” ungkap Syahduddi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.  (Andreas Nur)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru