JAKARTA- Penahanan Mantan Menteri Kesehatan, Dr. dr. Siti Fadilah Supari, Sp.JP(K) sesuai memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sarat politik. Setelah diperiksa dari pukul 10.00 pagi sampai 14.00 siang, Menteri Kesehatan yang pernah menutup instalasi militer Amerika Serikat Namru-2 (Naval Medical Research Unit Two) ini langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“BAP pemeriksaan tidak menyentuh substansi. Pertanyaan penyidik KPK hanya soal biodata bu Fadilah. Ditanyakan apakah bu Fadilah kenal beberapa nama yang sudah pernah disebutkan dalam kasus dr Rustam Pakaya. Setelah itu penyidik mengatakan bu Fadilah harus ditahan. Sepertinya mereka ditekan untuk menahan Bu Fadilah. Sangat sarat kepentingan politik yang anti bu Fadilah,” demikian Pengacara, Ahmad Cholidin, SH kepada Bergelora.com di Rutan Pondok Bambu, Senin (24/10).
Sementara itu, Praktisi Hukum, Hermawanto, S.H., M.H. mengatakan, KPK mempertaruhkan kredibilitasnya menetapkan tersangka dan menahan Siti Fadilah.
“Dalam perkara suap, maka harus jelas siapa yang memberi dan siapa yang menerima, Jika Siti Fadilah menyatakan tidak pernah menerima maka tugas berat bagi KPK untuk membuktikan tindakan langsung siapa yang memberi, dimana, dalam bentuk apa dan kapan pemberian itu dilakukan, jika tidak jelas peristiwa memberi dan menerimanya, maka KPK sedang mempertaruhkan kredibilitasnya,” tegas Alumni LBH Jakarta ini.
Siti Fadilah Supari menurutnya ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK dengan sangkaan Pasal 12 huruf b, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 11 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Siti Fadilah diduga menerima pemberian atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan I untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis departemen kesehatan dari dana DIPA revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan tahun anggaran 2007
“Perkara ini berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, maka harus dibuktikan kepada pihak-pihak yang berwenang dalam proses Pengadaan barang dan Jasa. Siti Fadilah sebagai Menteri tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan siapa pemenang tender/perusahaan pelaksana proyek sesuai Perpres 80 tahun 2003 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah serta berdasarkan Putusan Rustam S. Pakaya. Jadi bagaimana mungkin terlibat suap menyuap dalam proyek tersebut,” jelas Hermawanto.
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya-Jakarta ini mengatakan berdasarkan rumusan Pasal yang disangkakan diatas, maka KPK harus mampu membuktikan Siapa yang memberikan suap, siapa yang menerima suap, kapan dan dimana proses suap-menyuap itu terjadi ? Dalam kewenangan apa Siti Fadilah dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut ? Apakah Siti Fadilah berhak memutuskan siapa pemenag tender ? Pelanggaran hukum berkaitan dengan kewenangan apa yang dilakukan oleh Siti Fadilah ? Kewajiban hukum apa yang dilanggar atau tidak dilakukan oleh Siti Fadilah Supari ?
Secara tegas Siti Fadilah menyatakan tidak pernah menerima suap dari siapapun dan tidak tidak tahu-menahu prihal proses pengadaan barang dan jasa/tender proyek tersebut.
“Sekalipun sebagai menteri tapi Siti Fadilah tidak berwenang memutuskan siapa pemenang tender proyek tersebut, karena pejabat yang berwenang adalah Pak Rustam S. Pakaya, sebagaimana putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Rustam juga tidak pernah memberikan kepada siapapun cek yang selama ini dimaksud oleh KPK,” ujar Alumni Pascasarjana Universitas Indonesia. (Web Warouw)