JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cs-137 dan Masyarakat Berisiko Terdampak menemukan ada unsur kesengajaan dalam kasus kontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di kawasan industri Cikande, Serang, Banten.
Direktur Tindak Pidana (Kementerian Lingkungan Hidup) KLH, Frans Cahyono, mengatakan unsur kesengajaan itu dijelaskan dalam pasal yang disangkakan Bareskrim Polri terhadap tersangka, yakni Pasal 98 Ayat (1) dan/atau Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kalau kelalaian itu Pasal 19. Penyidik menerapkan (Pasal) 98 ini berarti lebih kepada kesengajaan,” kata Frans dalam konferensi pers di kantor Kemenko bidang Pangan, Jakarta Pusat, dikutip Bergelora.com Jumat (5/12/2025).
Dalam kesempatan itu, Kasubdit II Tipidter Bareskrim Polri, Kombes Sardo MP Sibarani, menjelaskan, pencemaran radioaktif cesium 137 di PT Peter Metal Technology (PMT) berasal dari bahan baku bekas yang ada di Indonesia.
Dia mengatakan, PT PMT tidak melakukan proses pengolahan limbah bahan baku sesuai aturan yang berlaku.
“Mereka tidak mengolah limbah dengan baik, tersebarlah bahan limbah itu ke lapak yang kita ketahui kekuatannya 10.000 mikrosievert. Dari situ kami dalami sehingga muncul dugaan PT PMT penyebabnya ini, (dari) sumber limbahnya,” kata Sardo.
Dalam perkara ini, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri resmi menetapkan Direktur PT Peter Metal Technology (PMT), Lin Jingzhang, sebagai tersangka. Baca juga: Direktur PT PMT Lin Jingzhang Jadi Tersangka Kasus Radioaktif Cesium Cikande
“Tidak kita tahan karena beliau kita sudah lihat kooperatif, mau datang dan standby, masih di Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Radiasi Radionuklida Cs-137, Bara Hasibuan, mengatakan, Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sudah melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Lin Jingzhang.
“Dan Direktorat Tipidter Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” kata Bara.
Bara juga mengatakan, dalam perkara ini, Bareskrim sudah memeriksa 40 saksi yang terdiri dari 10 orang dari pihak PT PMT; 15 orang dari pemasok bahan baku ke PT PMT; 1 orang pemilik lapak; 2 orang dari Bapeten RI; 4 orang dari pihak pengambilan limbah; 6 orang manajemen kawasan industri modern Cikande; 1 orang dari Kementerian Lingkungan Hidup; dan 1 orang notaris.
Kasus ini bermula saat Food and Drug Administration (FDA) menemukan udang beku asal Indonesia mengandung Cs-137 pada Agustus lalu.
Terungkap, sumber kontaminasi berasal dari besi bekas yang digunakan PT Peter Metal Technology.
Pemerintah menghentikan sementara impor limbah logam bekas pasca ditemukannya kontaminasi ini. Pengelola Kawasan Industri Modern Cikande diwajibkan mendukung operasional Interim Storage darurat di PT PMT yang mulai beroperasi pada 2026.
Pihaknya menargetkan proses dekontaminasi selesai Desember 2025, termasuk di area industri dan pabrik yang teridentifikasi.
Bahaya Radioaktif Cesium-137
Apa itu Cesium-137? Cesium (Sesium [Cs]) merupakan logam lunak, fleksibel, berwarna putih keperakan yang mencair mendekati suhu ruangan, tetapi mudah berikatan dengan klorida membentuk bubuk kristal.
Dan Cesium-137 (Cs-137) adalah bentuk radioaktif cesium yang paling umum yang diproduksi melalui reaksi nuklir untuk digunakan dalam perangkat medis dan alat ukur.
Cesium juga merupakan salah satu produk sampingan dari proses fisi nuklir dalam reaktor nuklir dan pengujian senjata nuklir.
Sejumlah kecil Cs-137 dapat ditemukan di lingkungan dari senjata nuklir dan dari kecelakaan reaktor nuklir. Tanaman dan vegetasi yang tumbuh di dalam atau di dekat tanah yang terkontaminasi dapat menyerap sejumlah kecil Cs-137 dari tanah.
Cesium sendiri mudah bergerak di udara, larut dalam air, serta dapat terikat kuat pada tanah dan beton, tetapi tidak bergerak terlalu jauh di bawah permukaan.
Penggunaan Cesium-137
Cesium-137 umumnya digunakan dalam jumlah kecil untuk kalibrasi peralatan deteksi radiasi, seperti penghitung Geiger-Mueller.
Sementara dalam jumlah yang lebih besar, Cs-137 digunakan dalam:
- Perangkat terapi radiasi medis untuk mengobati kanker
- Sterilisasi medis
- Pengukur industri yang mendeteksi aliran cairan melalui pipa
- Perangkat industri lain untuk mengukur ketebalan bahan, seperti kertas, film fotografi, atau lembaran logam.
Paparan eksternal terhadap Cs-137 dalam jumlah besar dapat menyebabkan luka bakar, penyakit radiasi akut, dan bahkan kematian.
Paparan tersebut dapat berasal dari kesalahan penanganan sumber industri Cs-137 yang kuat, ledakan nuklir, atau kecelakaan nuklir besar.
Biasanya Cesium-137 dalam jumlah besar tidak ditemukan di lingkungan dalam keadaan normal.
Paparan Cs-137 juga dapat meningkatkan risiko kanker karena adanya radiasi gamma berenergi tinggi.
Paparan internal terhadap Cs-137 melalui konsumsi atau inhalasi memungkinkan bahan radioaktif tersebut terdistribusi di jaringan lunak, terutama jaringan otot, yang meningkatkan risiko kanker.
Sejalan dengan itu, Direktur Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Bapeten Zulkarnain menjelaskan bahwa Cesium-137 mampu memberikan dampak biologi bagi kesehatan. (Enrico N. Andielli)

