JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengaku belum menerima laporan resmi terkait pailitnya perusahaan tekstil besar di Bandung, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBA Textile).
Namun, ia menduga penyebab utama kebangkrutan tersebut berasal dari menurunnya pesanan ekspor akibat pelemahan ekonomi global.
Afriansyah mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan lengkap dari pihak perusahaan, dinas ketenagakerjaan di daerah, termasuk juga dari serikat pekerja dan buruh.
“Belum dapat info kita. Belum, kita belum mendapatkan informasi. Pabrik yang ada di Bandung itu (dugaan kami) terkena dampak global ya,” ujar Afriansyah saat ditemui di kantor Kemenko bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK), di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Ia menjelaskan, saat ini Kemnaker tengah melakukan pendataan untuk mengetahui berapa jumlah pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat kasus pailit tersebut.
“Sementara ini memang kita lagi mendata dan menunggu laporan-laporan dari daerah, maupun dari serikat pekerja, maupun dari serikat buruh yang ada untuk kita data. Jadi yang di Bandung barusan disampaikan, itu kita belum ter-update,” katanya dikutip Bergelora di Jakarta, Rabu (8/10).
Afriansyah menuturkan, salah satu faktor utama yang biasanya memicu kebangkrutan industri padat karya seperti tekstil dan alas kaki adalah berkurangnya pesanan dari negara tujuan ekspor.
“Ya biasanya, itu yang biasa kita alami di pabrik tekstil dan alas kaki ya, terutama itu memang mereka kurangnya order dari daerah pemasaran. Misalkan dulu biasanya ekspor, tapi ternyata negara tempat pengekspornya sekarang tidak lagi memesan,” jelasnya.
Kondisi ini, lanjutnya, menyebabkan produksi menurun drastis dan berdampak langsung pada kemampuan perusahaan membayar gaji karyawan.
“Sehingga angka untuk mencetak atau untuk membuat alas kaki itu kan berkurang. Nah otomatis ketika order berkurang, pekerjaan nggak ada, lama-lama kan perusahaan tidak bisa untuk membayar gaji mereka. Dengan inilah mereka akhirnya memutuskan dan melakukan PHK terhadap karyawannya,” ujarnya.
Meski begitu, Afriansyah menegaskan bahwa analisis tersebut masih berupa dugaan awal karena belum ada laporan resmi dari perusahaan maupun serikat pekerja.
“Belum ada laporan resmi, ini belum ada laporan. Tapi itu yang biasa kita dapat ya,” ucap dia.
Ia memastikan Kemnaker akan memfasilitasi hak-hak pekerja yang terdampak, terutama terkait pesangon dan jaminan hari tua.
“Tapi nanti kita dari kementerian akan memfasilitasi dengan pekerjaan pelaku usaha, mereka kan harus punya jaminan hari tua, dapat pesangon, sesuai dengan standar yang sudah diterapkan oleh perusahaan-perusahaan tadi,” pungkas Afriansyah.
Saat disinggung soal perbandingan dengan kasus PT Sritex yang juga mengalami kesulitan keuangan, Afriansyah menegaskan keduanya berbeda.
“Kalau Sritex ini beda ya. Ini kan ada kasus hukum di Sritex. Kalau di Sritex ini kan dia kerugian yang disebabkan oleh pelaku usaha sendiri. Kalau ini memang ordernya yang berkurang,” tuturnya.
Adapun kasus pailitnya SBAT menambah daftar panjang tekanan yang dialami industri tekstil nasional, yang belakangan diguncang oleh lemahnya permintaan ekspor, naiknya biaya produksi, serta pergeseran pasar global yang semakin ketat.
Putusan Pailit SBA
SBA Textile dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan tersebut tertuang dalam perkara No. 3/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt. Pst yang diputuskan pada 29 Agustus 2025.
“Menetapkan keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) terhadap TERMOHON PKPU / PT SEJAHTERA BINTANG ABADI TEXTILE, TBK, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan dengan segala akibat hukumnya,” tulis putusan Pengadilan Niaga dikutip Senin (22/9/2025).
Dalam keputusan tersebut, Pengadilan Niaga juga sudah menunjuk dan mengangkat Asri SH, Syafrullah Alamsyah, dan Irwandi Husni sebagai kurator dan pengurus. Pengadilan juga memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.
Atas dasar keputusan tersebut, manajemen SBA Textile buka suara. Dalam keterbukaan informasi, pihak SBA Textile mengakui status pailit tersebut.
“PT Sejahtera Bintang Abadi Textille Tbk dinyatakan Pailit dari Pengadilan dengan nomor. 3/Pdt.SusPKPU/2025/PN Jkt. Pst,” tulis SBA Textile.
Wamenperin: Tidak Benar Industri Tekstil RI Sunset
Sementara itu kepada Bergelora.com dilaporkan sebelumnya, Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza membantah jika dikatakan industri tekstil Indonesia mengalami sunset industry atau penurunan profitabilitas. Menurutnya, saat ini industri Indonesia tengah dilirik oleh Vietnam dan China yang mau merelokasikan pabrik tekstil ke Indonesia.
“Pada dasarnya industri tekstil ketika sekarang negara seperti Tiongkok dan Vietnam mulai melakukan relokasi pabriknya ke Indonesia, itu terutama di sektor tekstil, itu masa depan industri kita juga menjanjikan. Kalau selama ini kan banyak dianggap bahwa industri ini agak sunset nih,”kata dia ditemui di Gedung DPR RI, Senin (29/9/2025).lalu.
“Jadi tidak benar sebenarnya kalau kita industrinya sunset,” tambahnya.
Selain terdapat negara yang melirik industri Indonesia, pemerintah juga terus mendorong industri dalam negeri untuk tumbuh. Faisol menyebut salah satunya dengan telah diletakkannya dana pemerintah di perbankan BUMN.
“Kemarin Menteri Keuangan sudah menggeser sekitar Rp 200 triliun dari BI untuk masuk ke dalam sistem ekonomi, untuk dipakai kredit misalnya. Nah itu juga bisa dipakai oleh sektor tekstil, melakukan kebaruan terhadap mesin maupun penguatan bahan baku dan lain sebagainya,” terangnya.
Meski demikian, Faisol tidak menutup mata jika dinamika industri terus terjadi. Jadi, ada industri yang turun hingga terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), tetapi juga ada yang tumbuh baru.
“Jadi pada dasarnya industri itu kan selalu mengikuti dinamika. Ada yang mungkin tutup tapi ada yang buka, ada yang mungkin sebagian PHK, tapi ada juga yang menyerap lapangan kerja,” tuturnya
Dia meyakini industri tekstil Indonesia terus akan tumbuh dan menjanjikan bagi ekonomi dalam negeri. Hal ini juga didorong dengan relokasi pabrikan dari China ke ASEAN.
“Industri tekstil kita akan kembali, bahkan menurut saya proses relokasi ini masih akan panjang. Apalagi koridor ASEAN dengan China ini kelihatannya perusahaan-perusahaan China sudah mengarahkan hampir semuanya ke ASEAN untuk melakukan proses produksi. Jadi sangat besar peluang itu,” pungkasnya.
Putusan pailit oleh pengadilan adalah jalan bagi perusahaan yang sedang menghadapi kesulitan finansial untuk menghindari kewajiban membayar utang perusahaan pada kreditor. Pernyataan pailit bukan otomatis berarti perusahaan bangkrut yang berujung PHK.(Web Warouw)