Sabtu, 12 Juli 2025

SEGERA CEK NIH..! Buruh Terkena PHK Bisa Dapat BSU Rp 600.000, Ini Syarat Lengkapnya

JAKARTA – Buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap memiliki peluang untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebesar Rp 600.000, asalkan memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan pemerintah. Informasi tersebut disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui akun Instagram resminya, @kemnaker.

Program BSU 2025 ini bertujuan untuk memberikan dukungan ekonomi kepada pekerja yang terdampak, termasuk mereka yang kehilangan pekerjaan atau PKH.

Namun, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar pekerja yang terkena PHK bisa mendapatkan BSU 2025.

Adapun syarat buruh yang terkena PHK bisa dapat BSU, yakni sebagai berikut:

1) Masih terdaftar aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025, atau

2) Ter-PHK setelah April 2025

3) Memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut kriteria lengkap calon penerima BSU 2025:

1) Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

2) Memiliki Gaji Maksimal Rp3,5 Juta per Bulan – Total penghasilan yang diterima tidak boleh melebihi Rp3.500.000.

3) Bukan Penerima Bantuan Sosial Lainnya – Diutamakan bagi pekerja yang belum menerima bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

4) Bukan ASN, TNI, atau Polri – BSU hanya diperuntukkan bagi pekerja swasta dan tidak berlaku bagi aparatur sipil negara, anggota TNI, atau Polri.

Cara Cek Status Penerima BSU

Bagi buruh yang ingin memastikan apakah mereka masuk dalam daftar penerima BSU 2025 dapat melakukan pengecekan melalui dua saluran resmi.

Laman Kemnaker:

– Akses: https://bsu.kemnaker.go.id

– Login atau buat akun, lengkapi profil, lalu cek status di dashboard akun.

Laman BPJS Ketenagakerjaan: 

– Akses: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

– Gunakan akun terdaftar untuk melihat status penerimaan BSU.

Kemnaker mengimbau semua buruh untuk memastikan data kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan telah diperbarui, termasuk NIK, nomor rekening, dan status kepegawaian, guna mempercepat proses pencairan bantuan.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Jumat (11/7), dengan adanya peluang ini, buruh yang baru saja terkena PHK tetap memiliki kesempatan untuk memperoleh BSU sebesar Rp 600.000 untuk Juni-Juli 2025 yang disalurkan sekaligus ke rekening penerima. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru