JAKARTA- Kementerian Pertahanan (Kemenhan) perlu segera membereskan Tata Kelola Senjata yang dikuasai secara ilegal oleh para purnawirawan. Hal ini menyusul dengan kasus penyelundupan senjata oleh mantan Danjen Kopassus TNI, Mayjen (Purn) Soenarko yang sudah menjadi tersangka dalam kasus makar Mei 2019 lalu. Hal ini ditegaskan oleh Pengamat Militer dan Intelejen, Connie Rahakundini Bakrie kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (13/6)
“Ini pembelajaran buat kita bahwa ada masalah dalam tata kelola persenjataan kita. Dan ini saya berharap kementerian pertahanan bisa membereskan ini,” tegasnya.
Jadi masalah tata kelola senjata harus segera diluruskan, karena menurutnya disinilah fungsi dari Kementerian Pertahanan. Kasus penyelundupan senjata oleh seorang purnawirawan ini menurut Connie akan membuka juga kemungkinan dilakukan yang lain.
“Kasus penyelundupan oleh Pak Soenarko ini kan cuma salah satu temuan dari GAM (Gerakan Aceh Merdeka-red) misalnya. Kita gak tahu rampasan senjata yang dari Poso dan yang dimana-mana,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa tentang penguasaan senjata rampasan sudah diatur dalam Undang-Undang Darurat No 12/1951.
“Ada yang aneh. Kalau kita dapat dari lawan,–GAM misalnya,– seharusnya dihancurkan. Ini sesuai Undang-Undang Darurat No 12/1951. Ini kan tidak dia lakukan,” ujarnya.
Menurutnya alasan senjata rampasan dari GAM dipakai untuk melindungi diri seperti yang disampaikan oleh mantan Panglima Iskandar Muda 2008-2009, Mayjen (Purn) Soenarko itu sangat tidak masuk akal.
“Urutan ceritanya katanya untuk melindungi dirinya saat beliau menjadi Pangdam (Iskandar Muda-red). Padahal kan TNI punya senjata organik. Kenapa musti dilindungi dengan senjata rampasan dari GAM,” katanya.
Connie juga mempertanyakan mengapa setelah pensiun pada tahun 2013 senjata tersebut tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Soenarko.
“Kemudian senjata itu muncul disaat 2013 saat sudah pensiun. Tapi ketika 2013 sudah pensiun, senjata itu tidak dilaporkan ke Polri. Maka senjata apapun bentuknya, tadinya resmi atau tidak,– otomatis menjadi ilegal,” ujarnya.
Kronologis Senjata Ilegal
Sebelumnya, Kepolisian merilis kronologi dugaan kepemilikan senjata ilegal terkait tersangka mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko.
Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Pol Daddy Hartadi mengungkapkan, awalnya ada senjata yang disita dari anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) hingga dibawa ke Bandara Soekarno-Hatta.
“Penanganan kasus ini dimulai dari adanya surat Danpuspom TNI kepada Kapolri pada 18 Mei 2019, perihal hasil penyelidikan POM TNI dalam perkara kiriman senjata api ilegal yang diduga libatkan anggota TNI,” ujar Daddy dalam konferensi pers, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6).
Menurut Daddy, Soenarko memiliki 1 pucuk senjata api laras panjang buatan Amerika. Awalnya, saat masih aktif di TNI, Soenarko menyita 3-4 pucuk senjata milik GAM. Kemudian, dua pucuk disimpan di gudang dan satu lagi disisihkan.
Pada 2009, atas perintah Soenarko, satu senjata diserahkan ke orang kepercayaan Soenarko berinisial HR.
Selanjutnya, pada awal April 2019, sebelum pencoblosan pemilu, Soenarko menghubungi HR dan meminta agar senjata dikirim ke Jakarta.
Daddy mengatakan, karena senjata tersebut ilegal, HR meminta bantuan Beni yang juga anggota TNI.
“HR minta bantuan B untuk membuat surat security item. Surat itu bisa diterbitkan apabila senjata api sah ada asal usulnya,” kata Daddy.
Selanjutnya, Beni membuat surat keterangan palsu atas nama Soenarko selaku Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) Aceh. Padahal, Soenarko bukan Kabinda Aceh.
Senjata itu beserta surat izinnya kemudian diserahkan kepada protokol bandara agar bisa diterbangkan menggunakan maskapai Garuda Indonesia. Surat dititipkan kepada saksi SA yang akan melaksanakan pendidikan dan rapat di Jakarta.
Saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, surat security item diinfokan oleh B kepada Z yang merupakan protokol di Bandara Soetta. Selanjutnya, Z diminta untuk mengambil security item agar dapat mengambil senjata dari SA. Namun, tak berapa lama setelah itu, SA dan Z ditangkap oleh anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS). Keduanya diamamankan dan dibawa ke POM TNI.
Masih Berfungsi
Polri memastikan, senjata api ilegal milik mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko dapat berfungsi dengan baik.
Kasubdit 1 Dittipidium Bareskrim Polri Kombes Pol Daddy Hartadi mengatakan, kepastian tersebut didapat berdasarkan uji laboratorium forensik.
Ia menjelaskan, merk dan logo senjata tersebut telah dihapus, tetapi nomor seri masih tertera.
“Senjata api laras panjang M-4 Carbine made in USA bernomor seri SER15584 dan dapat berfungsi dengan baik serta dapat ditembakkan,” ungkap Daddy saat konferensi pers di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).
Hal itu disampaikan Polri untuk membantah pernyataan yang menyebut bahwa senjata api tersebut tidak layak digunakan atau rongsokan.
Selain itu, Polri juga menemukan bahwa dua magazen dan peredam yang ditemukan sesuai dengan senjata tersebut.
Dalam jumpa pers, Polri menayangkan video uji coba senpi ilegal yang diduga milik Soenarko. Video pertama menampilkan uji coba dengan peredam. Kemudian, video kedua merekam uji coba senpi tersebut tanpa menggunakan peredam. Dalam kedua video itu terlihat senpi tersebut berfungsi dengan baik.
Dalam kasus ini, polisi mengaku telah memeriksa sebanyak 13 saksi dari berbagai bidang.
“Kami menyelidiki dan menyidik dan telah memeriksa 13 orang baik para saksi maupun ahli dari labfor, ahli pidana, maupun ahli Wasendak (Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak),” ujar Daddy.
Adapun Soenarko sudah ditetapkan tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal. Selain Soenarko, tentara aktif Praka BP juga sudah ditahan. Saat ini, Soenarko menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur, sedangkan Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur. (Web Warouw)

