Sabtu, 5 Juli 2025

SEGERA…! DKR Minta Pemerintah Tambah Kapasitas Rumah Sakit, Mendagri Perintahkan Realokasi Anggaran

Roy Pangharapan, Ketua DKR Kota Depok dalam advokasi pasien beberapa waktu lalu (Ist)

DEPOK-  Kesiapan Pemerintah Kota Depok dalam menghadapi wabah Korona terlihat dari   kondisi Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Depok. Sebagai kota pertama ditemukan wabah Corona, Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok memastikan kesiapan RSUD dengan mengunjunginya langsung, Selasa (18/3). 

 
“Pemerintah Kota Depok sudah berusaha maksimal. Tapi yang terpenting adalah kesadaran rakyat Depok untuk disiplin menjaga kesehatan diri dan keluarga,” demikian Roy Pangharapan, Ketua DKR Kota Depok kepada pers, Kamis (19/3).
 
Roy Pangharapan menjelaskan bahwa RSUD Depok menyediakan sebatas 2 bed di ruang UGD dan 4 bed diruang khusus isolasi.
 
“RSUD Depok bukan RS rujukan, hanya bersifat sementara. Untuk pasien indikasi  Covid19. Kesiapan ruang isolasi UGD 2 bed
dan ruang isolasi khusus 4 bed,” ujarnya mengutip penjelasan  Direktur RSUD, Dr. Devi Mayori, MKM.
 
Ia menjelaskan jumlah petugas medis yang disiapkan untuk wabah Corona di Depok sebanyak 11 orang perawat dengan 4 Dokter jaga UGD dengan  APD lengkap.
 
“Kita berharap jangan ada yang sampai masuk rumah sakit lagi. Semua pihak harus bisa kerjasama,” tegasnya.
 
Roy juga melaporkan rumah sakit belum memiliki rapid test untuk bisa memeriksa pasieb secara cepat.
 
“Rapid Tes belum punya dan sedang dicari tapi belum dapat,” katanya pengutip  kata Direktur Devi Mayori, MKM. 
 
Realokasi Anggaran
 
Sementara itu, sebelumnyaa sejalan dengan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, meminta Pemerintah Daerah melakukan realokasi Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk memperkuat fasilitas kesehatan dalam menghadapi Covid-19. Hal itu dikatakannya saat konferensi pers usai melakukan pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat pada Rabu (18/3).
 
“Nah ini ada peraturan yang keluar, yakni Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 serta Permenkeu Nomor 26 Tahun 2020 yang memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk melaksanakan realokasi anggaran dan cukup memberi tahu kepada DPRD. Jadi mohon rekan-rekan DPRD bisa memahami, awasi tapi bisa memahami bahwa kewenangan yang diberikan dalam konsisi yang sangat penting sekarang ini, sehingga anggaran alokasi anggaran bisa meningkatkan kapasitas sistem kesehatan di daerah,” kata Mendagri. (Web Warouw)
 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru