Sabtu, 5 Juli 2025

Segera…! Dugaan Korupsi Ketua KONI Lampung Rp55 Milyar Perlu Dituntaskan

Direktur Komite Pemantau dan Kebijakan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung, Gindha Ansori. (Ist)

BANDAR LAMPUNG- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung terus melakukan penyelidikan dugaan korupsi anggaran KONI Lampung senilai Rp55 miliar. Anggaran bersumber APBD itu dipergunakan untuk membiayai PON Bandung 2016 lalu. Kejati Lampung pun telah melakukan pemanggilan sejumlah pihak terkait untuk diperiksa.

Direktur Komite Pemantau dan Kebijakan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung, Gindha Ansori menilai bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati Lampung atas dugaan korupsi dana KONI Provinsi Lampung tahun 2016 senilai Rp55 miliar dinilai lamban sebab perkara ini telah bergulir sejak bulan Mei 2017 hingga saat ini.

“Sejak bulan Mei 2017 sampai dengan saat ini, Kejati Lampung belum menetapkan tersangka,” katanya di Bandar Lampung, Rabu (14/3)

Menggelar ekpose ke media pun tidak, sehingga masyarakat tidak mengetahui sejauh mana progres penyelidikan kasus tersebut.

Jangan sampai ini menurutnya, menjadi bom waktu, karena masyarakat ingin mengetahui berapa kerugian negara dan siapa yang paling bertanggung jawab terhadap raibnya uang negara dari APBD tersebut.

“Harus ada kepastian hukum. Jangan membiarkan kasus ini menggantung dan membuat masyarakat meragukan pekerjaan Kejati Lampung,” kata dia.

Sebab dari awal, Kejati Lampung menurut Gindha Ansori,–telah melakukan penyelidikan akan tetapi sampai dengan hari ini tidak ada hasilnya.

Informasi terkhir, Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan orang yang diduga mengetahui masalah tersebut.

Menurutnya, masalah anggaran KONI yang naik drastis pada tahun 2016 yakni Rp55 miliar sementara target di PON Jawa Barat justru gagal menjadi tanda tanya besar, kemanakah uang tersebut.

Sprindik 2016

Kepada Bergelora.com dilaporkan, penggunaan anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung tahun 2016 dengan total nilai Rp55 Miliar diduga telah dikorupsi. Kejati Lampung telah mengumpulkan data dan bukti, untuk  melakukan pengusutan dengan memanggil sejumlah pihak terkait.

Dalam menyelidiki masalah ini Kejati Lampung telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) Nomor Print-06/N.8/Fd.1/11/2016 tertanggal 30 November 2016. Penyidik Kejati Lampung sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak, salah satunya penyidik memanggil salah satu pengurus KONI Lampung Rezi Sabata, S.Si untuk dimintai keterangan terkait dugaan Tipikor anggaran KONI yang bersumber dari APBD Lampung tahun 2016 itu.

Dalam surat panggilan Nomor B-42/N.8.5/Fd.1/01/2017 tersebut Rezi Sabata dipanggil untuk dimintai keterangan dan diminta membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi di KONI Provinsi Lampung yang bersumber dari dana APBD Provinsi Lampung tahun 2016 sebesar Rp55 Miliar. Rezi Sabata dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Koordinator Bidang Transportasi.

Surat panggilan yang ditandatangani oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Roberth M.Tacoy, SH.MH ini meminta Rezi Sabata untuk menghadap penyidik pada 19 Januari 2017. Sementara itu, Gubernur Ridho Ficardo juga merangkap sebagai ketua KONI Lampung (Salimah)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru