Selasa, 16 September 2025

SEGERA…! Hentikan Upaya Pembungkaman Terhadap Aktivis di Sulawesi Tengah

PALU- Front Rakyat Advokasi Sawit Sulawesi Tengah, sebelumnya pernah melaporkan atas dugaan penyerobotan kawasan hutan konservasi, Suaka Marga Satwa bangkiriang oleh PT. Kurnia Luwuk Sejati (PT. KLS) pada tahun 2017, menemukan sekitar 500 Ha Kawasan Konservasi Marga Satwa Bangkirian dibuldoser untuk di tanami sawit oleh PT. KLS.

Temuan ini juga diperkuat dengan surat dari Gubernur Sulawesi Tengah HB. Paliudju tertanggal 18 oktober 1999, yang memerintahkan kepada Banggai pada saat itu untuk mengambil tindakan tegas terhadap PT. KLS terkait dengan dugaan perambahan kawasan hutan konservasi.

Eva Susanti Bande
Koordinator FRAST ST menjelaskan menindak lanjuti laporan FRAS ST, pada bulan oktober 2019, BKSDA SULTENG dan PT. KLS, menyepakati penyelesaian non-litigasi yakni PT. KLS, hanya diperintahkan untuk merestorasi atau merehabilitasi Kawasan Suaka Marga Satwa Bangkiriang, padahal aktivitasnya berada di wilayah kawasan hutan, diduga tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau Penurunan status Kawasan Suaka Marga Satwa bangkiriang diduga adalah tindak pidana sesuai dengan penjelasan Undang-Undang Kehutanan dan juga Undang-Undang P3H.

Atas dasar inilah pada tanggal 3 Mei 2021 FRAST Sulteng, melakukan aksi, di depan kantor BKSDA Sulteng. mengkritik langkah yang di ambil oleh BKSDA, dengan spanduk yang beredaksi “ BKSDA STOP JADI TUKAN CEBOK PRAKTIK JAHAT PT. KLS MERAMBAH KAWASAN HUTAN SM BANGKIRIANG.

Namun setelah aksi dilakukan oleh FRAST ST, Noval Saputra selaku Koordinator Lapangan pada saat aksi tanggal 3 Mei 2021, pada tanggal 5 mei 2021 mendapatkan sms dari nomor handphone 085341226526, pada pukul 19:51, yang menayakan kabar “bos dimana posisi” kemudian pada tanggal 6 mei 2021, Noval kembali mendapatkan sms dari nomor yang sama, mengatakan ’sy orangx pak hasmuni dan sy tdk terima senang kau bilangi cebok kls dan sy akan cari kamu sampai dilubang batu dan skrg lawanmu orangx dan keluargax hasmuni namax indra ditatanga’, yang diduga mengaku sebagai orangnya hasmuni selaku Kepala BKSDA sulteng.

Kemudian pada tanggal 29 Mei 2021, pada pukul Noval kembali mendapatkan sms dari nomor 085299447687, yang juga diduga mengaku sebagai orangnya hasmuni dengan pesan, “’sy aco gm di poso dan bahar dimalino hr senin ke palu sy sy orngya pak hasmuni sy tidak berhenti mencari kamu sebelum saya dapat krn orang tua kami kamu hina tukang cebo’ kemudian pada tanggal 31 Mei 2021 senin Pukul 14:58 saudara Noval Saputra membalas sms ‘Sy berlindung kepada Allah atas upaya anda dan yang lainnya mengintimidasi sy. Perjuangan kami adalah perjuangan kolektif, utk kepentingan rakyat. Selain itu tidak. Tukang cebok ditujukan ke institusi bukan oknum. Kalau anda keberatan, mari tempuh jalur hukum. Saya sudah mendaftarkan kasus seperti yg anda lakukan ini, dan beberapa yg lain sebelumnya. Salam hormat’.

Tak berhenti sampai disitu nomor 085341226526, yang memberikan sms pertama kepada noval, kembali mengirimkan pesan pada tanggal 30 mei 2021 dengan pesan “‘Ok kamu skrg dilacak ada ditojo una una mau kemana kamu’, kemudian pada Pukul 20:15 Noval Saputra membalas sms ‘liburan bos..kenapa?’ kemudian pada Pukul 22:36 oknum membalas sms ‘sy ikuti terus kamu’

Bagi kami, upaya teror melalui pesan sms yang dilakukan oknum kepada noval saputra sebagai korlap aksi tanggal 3 mei 2021 di Kantor BKSDA Sulteng, diduga adalah pelanggaran HAM dan upaya pembungkaman penyampaian pendapat dimuka umum, dan patut diduga melanggar Pasal 25 Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Yang menjelaskan “Setiap orang berhak menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Selain itu, upaya teror ini juga melanggar pasal Pasal 30 Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, yang menyebutkan “Setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat”

Maka dari itu, atas dasar inilah kami melaporkan dan mendesak Komnas HAM Republik Indonesia dan Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah:

Menyeret PT. Kurnia Luwuk Sejati Kepengadilan, atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan.
Mengusut tuntas upaya pembungkaman penyampaian pendapat dimuka umum yang dilakukan oleh oknum-oknum, kepada Saudara NOVAL SAPUTRA.
Memberikan perlindungan HUKUM kepada saudara Noval Saputra.
Memberikan perlindungan kepada semua aktivis disulawesi tengah yang melakukan kritik terhadap pemerintah. (Lia Somba)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru