Rabu, 16 Juli 2025

SEGERA…! Mambahayakan Pasien, DKR: Segera Ganti Direktur BPJS Kesehatan

Roy Pangharapan, dari Pengurus Nasional DKR (Dewan Kesehatan Rakyat). (Ist)

JAKARTA- Pemutusan sepihak kerjasama BPSJ Kesehatan dengan beberapa rumah sakit di seluruh Indonesia menyebabkan pasien-pasien yang menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dikeluarkan BPJS Kesehatan tidak dapat dilayani di rumah-rumah sakit tersebut. Sudah saatnya Presiden Joko Widodo mengganti Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris, karena telah membiarkan pasien-pasien tidak terlayani dan berbahaya beresiko fatal. Hal ini ditegaskan oleh Roy Pangharapan dari Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) kepada Bergelora.com di Jakarta, Jumat (3/5)

“Ini sudah kelewatan. Presiden tidak boleh membiarkan BPJS Kesehatan sewenang-wenang memutuskan kerjasama, karena berbahaya bisa menyebabkan kematian massal karena pembiaran. Ganti Direkrut BPJS segera!” tegasnya.

Menurutnya Presiden Joko Widodo selama ini telah berusaha untuk menyelesaian berbagai persoalan yang disebabkan oleh BPJS Kesehatan, agar seluruh rakyat Indonesia dapat dilayani di semua rumah sakit.

“Namun tidak ada niat baik dari BPJS Kesehatan untuk mendukung kerja keras Presiden Jokowi. Pemutusan sepihak bisa dikatagorikan mensabotase Pemerintah RI dan beresiko kematian pada rakyat,” jelasnya.

Roy Pangharapan mengingatkan bahwa setiap defisit BPJS Kesehatan selalu ditutup oleh Pemerintah RI dengan dana APBN puluhan triliun, tapi BPJS selalu gagal memperbaiki sistim pelayanan.

“Malah sekarang memutuskan kerjasama dengan rumah sakit. Ini gila kalau dibiarkan,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa akreditasi rumah sakit adalah masalah administrasi yang tidak bisa jadi dasar untuk memutuskan hubungan dengan rumah sakit.

“Masakan masalah habisnya akreditasi rumah sakit, menyebabkan pembiaran pasien mati?” tegasnya.

Menteri Kesehatan RI, Nila Moeloek menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak boleh seenaknya memutuskan kerjasama dengan rumah sakit karena berbahaya bagi pasien-pasien yang menggunakan KIS.

“Akreditasi yang dijadikan syarat kerjasama dengan BPJS adalah salah satu syarat saja, tidak bisa dijadikan alasan pemutusan kerjasama. Ini merusak sistim kesehatan nasional,” ujarnya.

Sebelumnya, BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan kembali mengingatkan sejumlah rumah sakit yang memiliki kerjasama untuk segera memperbarui akreditasi. Sebab rumah sakit yang akreditasinya sudah habis atau belum punya maka kerja samanya bisa diputus.

Dalam Surat Pemberitahuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ada 557 rumah sakit yang masa berlaku akreditasinya sudah atau akan habis hingga 31 Desember 2019. Di Tangerang sendiri, terdapat kurang lebih 11 rumah sakit yang akan habis masa akreditasinya dan saat ini dalam proses pengajuan akreditasi.

Keluhan Pasien

Pemberitahuan pemutusan kontrak yang mendadak berimbas kepada pelayanan rumah sakit kepada pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan. Alhasil, beberapa pasien dengan terpaksa harus mengulang dari FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) ke RS yang masih bisa menerima BPJS Kesehatan.

“Tapi kalau pasien yang sudah mau operasi kan kasihan. Data-data lab kan di kita jadi di rumah sakit baru harus mengulang lagi. Apalagi prosesnya sekitar 2 minggu untuk menyiapkan operasi, belum kalau pasien hemodialisa. Cuci darah kan nggak bisa ditunda,” sebut dr Wisnu

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) juga melayangkan protes kepada BPJS Kesehatan. Sebab pemberitahuan tersebut menghambat proses pemulihan mereka.

“Ada beberapa rumah sakit tiba-tiba memberikan surat edaran ke pasien yang cuci darah bahwa akan ada pemutusan kontrak. Di seluruh Indonesia. Kami menerima informasi ini sejak kemarin. Setelah ada pemutusan kontrak dengan BPJS Kesehatan maka pasien harus membayar sendiri,” kata Ketua Umum KPCDI Tony Samosir, kepada Bergelora.com.

11 RS di DKI Juga Putus Kontrak

Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Kesehatan DKI Khafifah Any menyebut ada 11 RS di wilayahnya yang juga putus kerja sama dengan BPJS Kesehatan karena masalah akreditasi. Kesebelas RS yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. RSU Kramat 128

2. RSUD Johar Baru

3. RSUD Pademangan

4. RSU Cinta Kasih Tzu Chi

5. RSUD Kalideres

6. RSU Siloam Asri

7. RSU Andhika

8. RSU dr. Sutoyo Pusrehab

9. RSUD Jagakarsa

10. RSUD Mampang Prapatan

11. RSUD Kramat Jati

Namun Khafifah memastikan, khusus RSUD tetap akan melayani pasien BPJS Kesehatan. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru