JAKARTA – Kematian seorang diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan memasuki babak baru. Tim kuasa hukum mengeklaim menemukan fakta baru dari kematian kliennya itu. Adanya dugaan fakta baru yang terungkap itu disampaikan tim kuasa humum dalam audiensi dengan penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (26/11/2025).
Adapun Arya ditemukan tewas di indekosnya yang terletak di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa pagi (8/7/2025).
Saat ditemukan, korban dalam posisi tergeletak di atas kasur. Kepalanya terlilit lakban kuning, sementara tubuhnya tertutup selimut biru.
Dari hasil olah TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya gulungan lakban, kantong plastik, dompet, bantal, sarung celana, dan pakaian milik korban.
Ada Empat Sidik Jari
Kuasa hukum Martinus Simanjuntak mengungkapkan, salah satu temuan yang mereka kantongi adalah ada empat sidik jari dalam lakban yang membungkus wajah Arya Daru saat ditemukan tewas pada Selasa (8/7/2025).
“Tadi kami sempat gali itu ternyata ada empat sidik jari,” ungkap Martinus Simanjuntak usai audiensi, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Kamis (27/11)
Satu sidik jari teridentifikasi milik Arya Daru. Sementara tiga sidik jari lainnya dinilai tidak layak dan tidak dapat diuji.
Martinus mendesak agar penyidik berusaha agar penelusuran terhadap tiga sidik jari itu dilanjutkan.
“Jadi, menyimpulkan tidak ada DNA orang lain dengan tidak ditelitinya tiga sidik jari yang nempel tersebut. Itu juga mungkin perlu diperdalam ke depan oleh penyidik,” tutur dia.
Luka Benda Tumpul
Tim Kuasa Hukum.juga mengungkapkan ada luka benda tumpul pada dada korban berdasarkan hasil pemeriksaan forensik. Namun, kuasa hukum menyebutkan, pihak rumah sakit tak dapat memastikan apakah luka tersebut dilakukan oleh korban atau bukan.
“Artinya, benda tumpul itu yang pasif itu karena tembok, si almarhum membenturkan dirinya sendiri, atau yang aktif berupa benda lain yang dibenturkan kepada tubuh korban. Itu dari dokter forensik,” tutur kuasa hukum, Nicolay Aprilindo.
Selain itu, didapati juga luka memar lainnya di bagian tubuh korban yang belum diketahui pasti penyebabnya.
“Memar di pelipis mata kanan, kemudian di leher ada beberapa juga,” katanya.
Minta Kasus Naik Penyidikan
Tim kuasa huum mendesak Polda Metro Jaya segera menaikkan kasus kematian kliennya ke penyidikan usai adanya dugaan temuan baru itu. Sebab, kuasa hukum ingin meminta penyidik melakukan gelar perkara khusus untuk mengungkap kasus tersebut.
“Kami minta untuk kasus ini dinaikkan dalam tahap penyidikan dan dilakukan gelar perkara sebelum dinaikkan menjadi tahap penyidikan,“ kata Nicolay.
Kuasa hukum juga ingin menghadirkan sejumlah saksi ahli untuk menjadi pertimbangan dalam penyidikan.
“Dan di situ kami akan juga membawa ahli-ahli kami sebagai pembanding,” sambung dia.
Kuasa hukum juga mendesak penyidik untuk memberikan akses masuk ke dalam kamar indekos korban untuk melihat langsung TKP penemuan mayat korban.
“Kami minta akses untuk kami pergi ke TKP yang sampai saat ini belum kami diberikan akses itu. Padahal kami selaku prinsipal dari pihak korban langsung,” tutur dia.
Setelah desakan itu disampaikan pada penyidik dalam agenda audiensi hari ini, penyidik akan mengoordinasikan akses tersebut kepada pemilik kos.
“Tadi sampaikan oleh penyelidik bahwa nanti mereka akan berkomunikasi dengan pemilik kos. Ya kami tunggu, kami harapkan tidak berlama-lama,” ujar Nicolay.
Hasil Penyelidikan Awal
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, sejauh ini penyidik belum menemukan unsur pidana.
“Disimpulkan bahwa indikator dari kematian ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).
Meski demikian, polisi menegaskan kasus ini belum ditutup dan masih terbuka terhadap informasi baru terkait kematian diplomat asal Yogyakarta tersebut.
Hasil pemeriksaan luar dari tim forensik Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Cipto Mangunkusumo menemukan sejumlah luka pada tubuh korban, antara lain: luka lecet di wajah dan leher, luka terbuka di bibir, memar pada wajah, bibir, dan lengan kanan, serta tanda-tanda perbendungan.
Pemeriksaan dalam menunjukkan adanya darah berwarna gelap dan encer, lendir serta busa halus pada batang tenggorok, paru-paru yang sembab, serta tanda perbendungan di seluruh organ dalam.
Tidak ditemukan penyakit maupun zat berbahaya yang dapat mengganggu pertukaran oksigen pada tubuh korban.
“Maka sebab mati almarhum akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran nafas atas yang menyebabkan mati lemas,” jelas dr. G. Yoga Tohijiwa, Sp.F.M., dokter forensik RSCM. (Web Warouw)

