Sabtu, 5 Juli 2025

SEGERA USUT NIH..! Kapolri Belum Paham PT Duta Pertiwi Tbk Itu PRT Menyiksa Majikan

JAKARTA- RDP Komisi 3 DPR RI tanggal 12 April 2023 memanggil Kapolri untuk diminta pertanggung-jawabannya diantaranya soal backingan polisi yang dilakukan di GCM Jakarta Pusat. Videoklip jawaban Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang beredar, menunjukkan ketidakpahamannya atas UU20/2011. Penyampaian Kapolri mencerminkan kerangka berpikir sesat dari pembisiknya, yang kentara sekali adalah narasi versi PT Duta Pertiwi Tbk.

“Pembisik-pembisik yang menyesatkan pimpinan macam itu ada dimana-mana di BPN, di Pemprov DKI, di Pengadilan, dimana-mana. Tapi warga GCM sudah lulus SH cumlaude dari universitas jalanan yang dialami sejak 2013. Puluhan warga di BAP sampai tengah malam itu sudah sering, digebugin polisi juga pernah, diangkut mobil tahanan tanpa salah, pengadilan bertele-tele sudah biasa, bolak balik puluhan kali ke BPN sudah dijalani, mati listrik dan air dijaga preman, polisi mengawal boneka PT Duta Pertiwi Tbk gedor-gedor pintu unit minta pembayaran, Polisi pura-pura gak tahu bahwa PT Duta Pertiwi Tbk ilegal berada di GCM, Polisi menyuruh warga membayar ke pihak ilegal, dll. Sejak 2013, warga bergotong-royong melakukan gerilya di antara pejabat bermoral dengan pejabat peliharaan PT Duta pertiwi Tbk sampai warga sudah hafal membedakan jenis makhluk-makhlik tesebut dari kalimat pertama yang diucapkan. Maka, saya bilang warga GCM cumlaude SH. Ternyata yang belum lulus-lulus adalah Polisi terungkap dalam RDP pernyataan Kapolri tentang posisi hukum yang keliru fatal”, ujar Justiani, salah satu warga pemilik GCM.

Sejumlah hal-hal prinsip yang jelas penyesatan tampak dari statemen Kapolri dalam RDP 12 April 2023 diantaranya:

  1. Dalam semua perkara pertama harus ditanyakan dulu legal standing. Apakah sudah tanya apa legal standing PT Duta Pertiwi Tbk berada di GCM ? Sebagai apa? Kalau Pengelola alias PRT siapa yang mengontraknya?
  2. Kapolri terjebak pada istilah sengketa hukum keperdataan. Hal itu adalah narasi PT Duta Pertiwi Tbk. Sejak 1999 sudah ada dokumen serah terima asset bersama dan disahkan oleh SKGubernur DKI No.1024/2000 jadi sejak itu Kawasan GCM adalah milik 1049 warga yang tergabung dalam P3SRS. Sudah bukan milik PT Duta Pertiwi Tbk. Jadi sengketa apa? antara siapa dengan siapa?
  3. Bahwa sejak terbitnya SKGub DKI 1024/2000 itu posisi PT Duta Pertiwi Tbk berubah menjadi PRT. Pengembang (Developer) sudah menjual kepada warga, jadi sudah tidak memiliki lagi. Kalaulah PT Duta Pertiwi Tbk masih memiliki belasan unit, suaranya hanya 1 sebagaimana warga yang punya 1 unit. Karena UU20/2011 mengatur azas satu nama satu suara.
  4. Kapolri menyebut sejumlah penghuni yang tidak tahu apa-apa supaya tidak dirugikan atas konflik yang terjadi. Memang yang menciptakan konflik itu siapa? PRT yang sudah tidak dikehendaki keberadaannya oleh para pemilik Kawasan, kenapa memaksakan diri, ngapain harus konflik. Kalau soal cari PRT tinggal buka tender saja. Tidak repot dan tidak perlu konflik. Justru keberadaan ratusan polisi atau kadang beberapa orang polisi dan ratusan preman/ securities itulah rekayasa pesanan PT Duta Pertiwi Tbk untuk bikin suasana di GCM gaduh terus menerus dan tidak nyaman. Dan itu kesengajaan sehingga seolah ada konflik, ada sengketa. Halusinasi.

“Apalagi dibawah kepemimpinan Tonny Soenanto dkk warga berjuang mulai tahun 2013 telah berhasil meluruskan berbagai status keperdataan yang sengaja dibengkok-bengkokkan oleh para oknum aparat Instansi terkait yang berkolaborasi dengan PT Duta Pertiwi Tbk, untuk kepentingan memperkaya diri. Keberhasilan yang dimaksud adalah mencoret nama PT Duta Pertiwi Tbk dari SHGB 210/Kelurahan Sumurbatu serta ambil alih ID PLN dan ID PDAM, serta NPWP P3SRS GCM dan Rekening Bank atasnama P3SRS GCM. Hal-hal tersebut lah yang menjadi permainan aparat dan pengurus P3SRS boneka PT Duta Pertiwi Tbk selama ini sehingga seolah sengketa. Kalau aparat patuh hukum ya tidak perlu warga berjuang meluruskan yang bengkok. Tapi itu semua sudah berlalu, kok Kapolri tidak up-to-date informasinya, apa tidak membaca ratusan surat dan WA yang dilayangkan warga”, Ujar Dian salah satu pemilik.

Pernyataan Kapolri “kasihan penghuni yang tidak tahu apa-apa agar tidak dirugikan oleh sengketa” ini menunjukkan adanya pemahaman yang tidak beres. Pertama. Sesungguhnya tidak ada itu Sengketa. Posisi hukumnya sudah jelas. PT Duta Pertiwi Tbk itu PRT. Hanya majikan yang sakit jiwa menyukai praktek-praktek arogansi dan pemerasan oleh PT Duta Pertiwi Tbk. Kan memilih PRT itu gampang. Yayasan Penyalur PRT saja menjamin kalau tidak cocok bisa dikembalikan untuk diganti dengan kriteria yang dikehendaki, masak Kapolri gak paham hal mendasar seperti ini. Masak sengketa majikan dengan PRT dimana logikanya? Ya tinggal kirim balik ke Yayasan Penyalur PRT, ngapain berantem sama PRT ? Cari aja yang lain

Jika Kapolri paham persoalan, Kapolri seharusnya justru mempertanggung-jawabkan mengapa Tonny Soenanto dan Suresh Bhavnani menjadi TERSANGKA sedangkan 33 LP warga GCM atas berbagai kejahatan PT Duta Pertiwi Tbk yang mandeg – dipetieskan. Berikut ini sekilas tentang perampokan secara terang-terangan yang dilakukan oleh PT Duta Pertiwi Tbk sbb:

  1. Pemasukan dari dana Parkir, dana sewa Kantin, dan sewa Iklan/reklame, dana sewa BTS yang seharusnya milik warga dan menjadi pemasukan bagi PPRS tetapi menjadi pendapatan pengelola PT Duta Pertiwi Tbk. Yang konon mereka (PT Duta Pertiwi Tbk) beralasan bahwa itu adalah kontrak LUMPSUM (Borongan).
  2. Klausul asuransi unit apartemen, karena apabila terjadi musibah yang menerima asuransi adalah pengelola tapi yang bayar premi adalah warga atau pemilik apartemen.
  3. Pengelola apartemen yang menjual air hasil recycle dengan harga PAM tanpa hak (illegal), supply air dari PDAM hanya 20% sedangkan 80% hasil recycle limbah dijual dengan harga PDAM (kualitas 0,8 pdhl standar PDAM 0,2 jadi jauh kualitasnya).
  4. Pengelola apartemen yang menaikan harga listrik (illegal) dari ketentuan pemerintah hingga sekitar 45%.
  5. Pengelola apartemen menarik pajak PPN tanpa hak (illegal). Setiap pembayaran IPL (Iuran Pengelolaan Lingkungan) / Service Charge ditarik pajak termasuk pembayaran listrik dan air.
  6. Sinking Fund (Uang Cadangan) yang tidak disimpan dalam rekening khusus PPRS dan bahkan tanpa pertanggung jawaban sebagaimana ketentuan AD ART.
  7. Pengelola yang menggunakan listrik untuk antena BTS (lebih dari 25 operator baik telepon, TV dan Radio), padahal dalam kontrak PLN hanya untuk kepentingan listrik warga, dan dana sewa BTS dikemanakan, kantin, iklan, parkir semua ditilep.
  8. Pengelola apartemen yang mengkomersilkan tanah, barang dan benda milik bersama warga hanya untuk kepentingan pengelola, bukan atas kepentingan warga.

Ini kan terbalik. Kalau kita sering dengar berita TKW disiksa majikan. Mana ada PRT memaksa majikan dengan segala cara yang arogan bahkan intimidasi melalui pemadaman listrik dan pemutusan saluran air sebagai ancaman untuk membungkam warga serta menempatkan satuan Preman untuk menteror dan memperkeruh suasana. Kesewenang-wenangan yang melanggar HAM tersebut seringkali dikawal Polisi sebagai penyedia kemanan rakyat, justru membikin suasana tidak nyaman karena terkesan Polisi berpihak membackingi kejahatan PRT tersebut untuk menyiksa majikan pemilik rusun.

“Preman mana di Indonesia ini yang tidak takut sama aparat. Kalau serius itu gampang untuk mentertibkan. Ini memang kesengajaan”, Mantan Aster KASAD, Mayjen TNi (Purn) Saurip Kadi menegaskan di hadapan para anggota Komisi 3 DPR RI. Istilahnya “Kejahatan Berjamaah” karena melibatkan banyak oknum berbagai Instansi Pemerintah.

Kapolri juga menyatakan bahwa dari 200 unit yang dimatikan listrik dan airnya, setelah Polisi turun ke lapangan menjadi tinggal 56 unit.

Ketua RW08 GCM, Jemmy Roberty Wollah mengkritisi statemen Kapolri yang menyatakan bahwa sebagian membayar ke kanan (pengelola lama), dan sebagian lagi membayar ke kiri (pengelola baru) dengan klarifikasi berikut: “Ini bukan soal bayar membayar. Warga semua membayar secara legal sesuai perintah UU20/2011 yaitu ke rekening P3SRS GCM. Kalau dipaksa membayar ke Rekening PT Duta Pertiwi Tbk itu sampai kiamat tidak bisa dipertanggung-jawabkan sebagaimana perintah UU20/2011. Apalagi PT Duta Pertiwi Tbk sudah tidak punya legal standing berada di GCM, sebagai apa? Debt Collector saja tidak seganas itu. Kami tidak ada hutang sepeserpun. Yang justru berhutang ratusan Miliar kepada warga pemilik selama 23 tahun ini adalah PT Duta Pertiwi Tbk”.

Kapolri seharusnya paham bahwa kalau soal bayar membayar, UU tegas mewajibkan warga menyetor ke rekening P3SRS karena setiap tahun wajib dipertanggung-jawabkan dalam RUTA. Ini termasuk yang selama 23 tahun dilanggar oleh PT Duta Pertiwi Tbk. Namanya Perusahaan Terbuka (Go Publik) kok menerima dana milik warga statusnya sebagai apa? Kapolri seharusnya paham bahwa UU rusun harus ditegakkan, jangan terbalik malah pihak illegal mengatur, mengancam dan semena-mena seperti tidak ada negara, padahal negara sudah bikin UU, mengapa dilanggar sendiri karena takut sama PT Duta Pertiwi Tbk. Memang mereka siapa? Bukan siapa-siapa, malah menurut Saurip Kadi: “mereka menjadi kaya raya awalnya kan karena fasilitas negara, semua rakyat juga paham, jangan setelah kaya malah merusak NKRI, memperlakukan adik-adik saya di jajaran POLRI seperti herdernya, itu sungguh nista. Saya bukan rasis, isteri saya juga Tionghoa, namun kalau yang demikian dilanjutkan akan menjadi akar-akar rasisme. Maka teriak rasisme harus dari akar soalan nya diluruskan dulu”, demikian Saurip Kadi.

“Terkesan dari statemen Kapolri belum paham bahwa keberadaan PT Duta Pertiwi Tbk di GCM adalah ILEGAL tanpa alas hak, bagaimana mungkin malah membikin onar dengan berbagai pelanggaran HAM, mencuri meter listrik, mencuri meter air, merusak panel yang bukan miliknya, pengerahan preman-preman untuk tidur-tiduran di koridor apartemen untuk menjaga panel yang dirusak agar tidak diperbaiki oleh warga dan aneh tapi nyata kejahatan itu dikawal oleh aparat, bahkan polisi mengawal door-to-door karyawan PT Duta Pertiwi Tbk memaksa warga membayar secara illegal kepada PT Duta Pertiwi Tbk dengan intimidasi an macam-macam cara. Keturutsertaan Polisi semacam itu saja seperti menteror warga yang mau taat UU20/2011. Seperti tidak ada negara saja”, demikian Pak Leo Phunizar yang berhasil memimpin proses baliknama SHGB 210 dengan gigih.

“Kalau alasannya PT Duta Pertiwi Tbk membayari bulanan listrik dan air untuk seluruh unit di Kawasan GCM, maka pertanyaan selanjutnya, siapa yang suruh? Justru warga berkeinginan PT Duta Pertiwi Tbk segera hengkang dari GCM, mengapa repot-repot membayari kan ID PLN dan ID PDAM atas nama P3SRS GCM bukan atas nama PT Duta Pertiwi Tbk. Bukankah PT Duta Pertiwi Tbk yang selama ini menggelapkan uang warga oemilik yang diperoleh dari sewa atap untuk sejumlah BTS itu ketakutan kalau pasokan listrik tidak terbayar maka akan kena klaim, makanya cepat-cepat membayari duluan”, demikian Ibu Shanti Moeis salah satu pejuang GCM menimpali.

Kalau Kapolri paham UU20/2011 seharusnya mengatakan kepada siapapun termasuk kepada seluruh warga rusun, juga kepada PT Duta Pertiwi Tbk dan kepada jajaran Kepolisian terkait sbb:

  1. Siapapun wajib patuhi UU20/2011 dimana kedaulatan tertinggi di Kawasan rusun ada pada para pemilik untuk menentukan nasibnya termasuk pengelolaan Kawasan miliknya. Bila siapapun bermaksud mendapatkan pekerjaan menjadi Pengelola (semacam PRT di rumah tangga) maka ikutlah tender atau minta penunjukan dari pemilik Kawasan.
  2. Semua jajaran Polda Metro dan Polres Jakpus wajib menegakkan UU20/2011 jangan sampai ada yang diperalat untuk mengkriminalisasi warga yang tidak bersalah karena pesanan pihak yang ketakutan kejahatannya terbongkar.
  3. Semua jajaran Polda Metro an Polres Jakpus wajib menindak-lanjuti 33 LP warga yang selama ini di-peties-kan padahal PMH nya sudah amat jelas.
  4. Kawal warga GCM untuk mengusir pihak-pihak pengacau yang menteror warga termasuk biang keroknya yakni PT Duta Pertiwi Tbk karena dialah yang menciptakan semua malapetaka bagi warga demi melanjutkan praktek perampokan dan penggelapan untuk memperkaya diri. Warisan jahat ini wajib dihentikan sekarang juga. (Rls)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru