Minggu, 10 Agustus 2025

SEGERA USUT..! Terbongkar Dalam RDP DPR RI: PT Duta Pertiwi Ilegal Melakukan Pemerasan

JAKARTA- Warga Rusun Grha Cempaka Mas (GCM)  kini mulai lega setelah siang tadi 10 April 2023 digelar RDP di Komisi 3 DPR RI sehingga semuanya menjadi jelas bahwa kedudukan PT Duta Pertiwi Tbk ILEGAL, namun tetap memaksakan praktek penjajahan dan pemerasan.

Perusahaan ini sudah dilakukan selama 23 tahun seolah-olah ini rusun miliknya, sama sekali tak mengindahkan UU yang berlaku di NKRI. Mirisnya malah dibackingi oleh aparat Polisi dengan cara menjadikan Ketua dan Bendahara P3SRS GCM (yang sah hasil implemettasi UU sampai Pergub) sebagai tersangka.

Setelah Mahkamah Agung tidak mengabulkan permohonan yudisial review yang dilayangkan oleh REI atas terbitnya Pergub 132/2018 jo 133/2019 jo 70/2021 artinya kemenangan Gubernur DKI yang juga berarti memenangkan warga apartemen dimana GCM adalah rusun pertama yang menjalankan perintah Pergub tersebut dengan dikawal resmi oleh Dinas PRKP DKI, DPRD DKI Komisi D serta DPD RI perwakilan DKI.

Hanya sayangnya, sejak PJ. Gubernur Heru Budi Hartono dilantik justru POKJA GCM yang seharusnya sudah disahkan oleh DPRKP sesuai perintah Pergub, malah ditunda-tunda sampai detik ini. PJ Gub dan DPRKP melanggar UU dan Pergubnya sendiri.

Pasalnya adalah kepentingan PT Duta Pertiwi Tbk ingin tetap bercokol di GCM padahal sudah tidak memiliki alas hak apapun. POKJA adalah solusi Pergub untuk melindungi hak primer warga rusun untuk berdemokrasi menentukan nasibnya sendiri dalam hal kepengelolaan dan kepengurusan perhimpunan pemilik penghuni. Hal ini juga mencuat dalam RDP siang tadi.

“Semua pihak menuding nama Pak Tito Karnavian sebagai backing”, ungkap Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi yang diamini oleh Ketua RW dan sejumlah tokoh GCM yang ikut hadir dalam RDP siang tadi.

Mayjen TNI (purn) Saurip Kadi juga mengungkapkan selama hampir 23 tahun Pengelola memungut biaya administrasi, pajak, markup listrik, markup pam air minum, asuransi, sewa BTS, kantin, parkir, iklan, sampai asset warga tidak dibaliknamakan kalau ditotal hampir mencapai nominal 2 trilyun  yang tidak bisa di pertanggung jawabkan.

Kalau mau dirinci, berikut daftar PMH oleh PT Duta Pertiwi Tbk, sudah dibukukan dalam 12 jilid berupa bukti-bukti dan sudah diserahkan kepada penyidik Mabes POLRI dan Polda Metro namun di peti-eskan. Demikian Saurip Kadi pemohon RDPU di Komisi 3 DPR RI siang tadi.

SHGB tidak dibaliknamakan sehingga bisa digunakan untuk menjaminkan Tanah Bersama dalam Penerbitan Saham/Transaksi Bank. Pada sekitar tahun 1998 – 1999, Pembeli Satuan Rumah Susun (Sarusun / Unit Apartemen) masing-masing telah melunasi kewajiban sebagaimana ketentuan jual beli termasuk pembayaran Pajak kepada Negara.

Seharusnya PT. Duta Pertiwi segera mengeluarkan asset berupa Tanah Bersama dari daftar kekayaan perusahaan, dan setelah Perhimpunan Pemilik dan Penghuni terbentuk PT. Duta Pertiwi berkewajiban untuk balik nama kepemilikan dalam hal ini Sertipikat HGB dari semula a.n. PT. Duta Pertiwi Tbk menjadi a.n. PPRSC GCM. Sebagai perusahaan TERBUKA, otomatis dalam menghitung harga saham juga dengan menjaminkan asset perusahaan. Dengan membalik nama Sertifikat HGB, maka kasus kepailitan yang pernah menimpa Apartemen Palazzo di Kemayoran tidak perlu terjadi ditempat lain termasuk juga tidak di Rusun GCM.

Menggelapkan Aset Bersama

Perusahaan telah menggelapkan aset bersama yang terdiri dari 27 SHM yang secara hukum milik warga. Sesuai ketentuan Pasal 46 UU No. 20 Tahun 2011, hak kepemilikan di Rusun yang terdiri 2 jenis, yaitu Hak Kepemilikan yang bersifat Perorangan dan Hak Bersama (Tanah Bersama, Bagian Bersama dan Benda Bersama). Juga sesuai Pasal 74 dan 75 UU Nomer 20 Tahun 2011, PPRS bertindak sebagai wali amanah bagi segenap Pemilik dan Penghuni Sarusun.

Maka semestinya 27 (Dua Puluh Tujuh) Sertipikat Hak Milik Sarusun (SHM SRS) yang berada pada Bagian Bersama seperti Ruang Kantor, Ruang Olah Raga, Kantin dan lain-lainnya yang terlanjur disertipikatkkan a.n. dirinya, sesaat setelah terbentuk PPRSC GCM yaitu pada 1999 seharusnya dibalik namakan dari semula a.n. PT. Duta Pertiwi, menjadi a.n. PPRSC GCM selaku Wali Amanah segenap Pemilik Sarusun.

Menggelapkan Keuntungan Premi Asuransi

Setiap tahun warga Rusun membayar Premi Asuransi, tapi Keuntungan dari Premi Asuransi yang semestinya menjadi hak PPRSC GCM selaku Wali Amanah Pemilik Sarusun, namun dalam prakteknya melalui persekongkolan para Terlapor dan tanpa persetujuan Warga Rusun GCM dialihkan menjadi QQ PT. Duta Pertiwi.

Menggunakan Kontrak LUMPSUM

Sesuai ketentuan Pasal 75 Ayat 4 UU Nomer 20 Tahun 2011, kedudukan PT. Duta Pertiwi Tbk sebagai Pengelola adalah Badan Hukum yang dikontrak oleh PPRSC GCM untuk mengoperasikan perawatan dan pemeliharaan Hak Bersama (Dilingkungan rumah tangga kedudukan pengelola dikenal dengan sebutan PRT /Pembantu Rumah Tangga) sama sekali bukan atau tidak lagi sebagai Pemilik Rusun GCM.

Para Terlapor berkolaborasi, tanpa persetujuan dari para pemilik Sarusun yang sah dengan menggunakan TAMENG dengan KONTRAK jenis LUMSUMP dan kemudian melakukan sejumlah Perbuatan Melawan Hukum. Padahal jenis kontrak LUMSUMP yang intinya UNTUNG RUGI ditanggung Pengelola adalah akal-akalan sekaligus alat tipu daya. Karena dalam pengelolaan Rusun tidak ada proses bisnis dengan pihak manapun, sehingga tidak ada istilah RUGI. Karena kebutuhan Listrik dan Air yang dipakai warga untuk Sarusun (Unit Apartemen) dibayar masing-masing warga, sedang Service Charge, gaji karyawan dan biaya operasional, serta Fee Manajemen ditanggung bersama sesuai NPP (Nilai Perbandingan Proporsional) masing – masing. Untuk biaya pemeliharaan dan perbaikan juga ditanggung oleh warga melalui melaui uang Sinking Fund. Sedang untuk biaya kerusakan karena Post Major diatasi dengan asuransi yang juga dibayar oleh warga sesuai NPP Masing-masing.

Sesuai UU, PPPRS setiap tahun harus mempertanggung jawabkan keuangan. Sebagai catatan adalah mustahil pengurus PPRSC GCM boneka PT. Duta Pertiwi bisa mempertanggung jawabkan keuangan PPRSC GCM melalui RUTA, kalau dirinya tidak mempunyai buku Kas dan sejak 1998 tidak pernah membuka Rekening BANK, tidak memiliki NPWP.

Adapun rincian kejahatan atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang ditimbulkan, adalah:

Menaikkan Tarif Listrik

Dalam Rusun tidak ada perdagangan listrik, dan kedudukan PT. Duta Pertiwi di Rusun GCM adalah pengelola sama sekali bukan Pedagang Listrik. Dan apalagi dikemudian hari nama ID Pelanggan Listrik sudah berubah menjadi a.n. PPRSC GCM. Karena jual beli, maka tanpa balik nama ID Pelanggan Listrik sekalipun hak keperdataan telah beralih kepada Pemilik Sarusun yang diwakili PPRSC GCM selaku Wali Amanah.

Menggelapkan Jasa Operator sebesar 10%.

PT. Duta Pertiwi Tbk bersekongkol dengan Pengurus PPRSC GCM tanpa persetujuan warga menarik Jasa Operator sebesar 10% dari jumlah tagihan kepada warga hingga Juni 2014.

Memalsukan AIR produk PDAM Jaya. Sejak tahun 1999 yaitu sejak terbentuknya PPRSC GCM, PT. Duta Pertiwi bersekongkol dengan Pengurus PPRSC GCM melakukan pemalsuan Air Minum dari kebutuhan warga dengan Air hasil pengolahan limbah, dan warga dikenakan Tarif Resmi Pemerintah (PD. PAM Jaya).

Penggelapan Uang

Menggelapkan uang yang dipungut seolah-olah ada PPN 10%. Sejak tahun 1999 PT. Duta Pertiwi bersekongkol dengan Pengurus PPRSC GCM Bonekanya mengenakan PPN sebesar 10% atas Air dan Listrik, padahal negara tidak mengenakan PPN sebagaimana tertuang dalam tagihan bulanan dari PLN karena dalam Rusun memang tidak ada proses jual beli Air dan Listrik.

Menggelapkan Uang Sewa Hak Bersama

Tanpa persetujuan dari Pemiliknya yang sah menyewakan Hak Bersama seperti ATAP untuk BTS (Base Transmission Station), Tanah Bersama untuk Parkir Komersial, dan lain lainnya. Sewanya digunakan untuk kepentingan para Terlapor dan tidak pernah dipertanggung jawabkan kepada Warga.

Menggelapkan Uang Sinking Fund

Tanpa persetujuan dari warga selaku pemiliknya yang sah Para Terlapor menggunakan uang cadangan/Sinking Fund yang dipungut dari warga (artinya murni milik warga) dan tidak pernah dipertanggung jawabkan kepada warga Rusun GCM.

Menyimpan Uang Pihak Lain

Duta Pertiwi menarik dan tanpa seijin yang pemiliknya yang sah kemudian menyimpan uang IPL (Iuran Pengelolaan Lingkungan) kedalam Rekening PT. Duta Pertiwi Tbk. Uang IPL oleh para Terlapor bukan disimpan di Rekening PPRSC GCM sebagaimana ketentuan pasal 18 AD/ART PPRSC GCM. Padahal kedudukan PT. Duta Pertiwi sebagai perusahaan TERBUKA mutlak tidak boleh menyimpan uang bukan miliknya tanpa alas hukum yang sah ke dalam Rekeningnya.

Tidak Pernah Mempertanggung Jawabkan Keuangan PPRSC GCM

Menggunakan Uang IPL tanpa pernah direncanakan dan dipertanggung jawabkan kepada warga, sebagaimana ketentuan AD/ART. Hal yang demikian diakui sendiri oleh Pengurus Boneka dalam Rapat Tri Partit karena memang aliran dana langsung ke Rekening PT Duta Pertiwi Tbk.

Baru dibawah kepemimpinan Tonny Soenanto dkk dilakukan penertiban sesuai UU rusun dengan membuka rekening bank dan memiliki NPWP. Keberhasilan Tonny Soenanto dkk juga meluruskan mal praktek keperdataan yang menjadi biang kerok permasalahan yaitu membaliknamakan ID PLN, ID PDAM dan SHGB 210/Kelurahan Sumur Batu sehingga jelas keberadaan PT Duta Pertiwi Tbk adalah ILEGAL.

Ketika Perbuatan Melawan Hukum tersebut diatas dilaporkan warga ke Polri dengan jumlah 30 an LP (Laporan Polisi) realitanya tidak atau belum diproses sebagaimana mestinya.

Sementara LP yang dibuat orang-orang bayaran Pengelola dengan kasus “ecek-ecek” pun ditangani Penyidik Polri dengan profesioanalnya.

Kini semuanya segera berlalu, karena sekarang perjuangan P3SRS GCM Tonny Soenanto dkk sudah berhasil mencoret nama PT Duta Pertiwi Tbk dari semua posisi keperdataan. Sudah jelas posisi PT Duta Pertiwi Tbk illegal tapi memaksakan diri seperti praktek masa lalu yang sudah tidak relevan lagi dan melanggar HAM tidak hanya PMH UU20/2011.

Melalui RDP siang tadi yang pasti dari kasus GCM banyak pihak termasuk Pengelola ex pengembang di Rusun manapun, dan utamanya birokrasi Pemprov DKI Jakarta serta jajaran Polri serta BPN kembali diingatkan ajaran leluhur kita, bahwa “Keangkara Murkaaan Akan Hancur Karena Budi Kekerti Luhur” yang dilingkungan masyarakat Jawa dikenal dengan istilah “Suro Diro Jaya Diningrat Lebur Dening Pangastuti”. Itu pasti hukumnya. (Rls)

Artikel Terkait

10 KOMENTAR

  1. yang kaya gini biasanya ada urusan kepentingan pribadi nih🤔🤔🤔 netizen jangan mau gampang kepancing🤫😃 hihihi

  2. saya yg gatau apa apa mending diem aja deh🙄 daripada ikut ikutan yg ada malah memperkeruh suasana🤭🤭🤭

  3. gue tim netral ajasih. gamau opini apapun. biar aja mereka urus kepentingan mereka sendiri🥱

Komentar ditutup.

[td_block_social_counter facebook="bergeloradotcom" twitter="bergeloralah" youtube="channel/UCKbE5la4z_J_DLH03Le8RzA" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]

Terbaru