Oleh: Ambassador Freddy Numberi
PENGELOLAAN Perikanan Tangkap harus dijadikan sebagai “a success story” karena Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak ingin gagal dan dikatakan “a bad example and failure”.
Dalam setiap aktivitas usaha perikanan tangkap harus berpedoman pada Pengelolaan Perikanan berkelanjutan. Berpedoman demikian maka aksi pengelolaan dan isu pengelolaan dapat teratasi dengan baik dalam hal pengelolaan perikanan.
Perikanan Tangkap sebagai suatu sistem, memiliki peran penting dalam rangka “Pro-Poor”, dengan membuka akses dan membantu para nelayan yang miskin dipesisir pantai seluruh Nusantara dalam rangka mengurangi angka kemiskinan.
Kedua, “Pro-Job”, membuka lapangan kerja seluas-luasnya dan penyedian pangan.
Ketiga, “Pro-Growth”, ikut berkontribusi dalam menopang pertumbuhan ekonomi.
Keempat, “Pro-Bisnis”, ikut mendorong industri perikanan dari hulu ke hilir sehingga dapat berkembang dengan baik dan membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan kerja.
Kelima, “Pro-Enviroment”, melindungi lingkungan (habitat) perikanan agar keberlanjutan tercapai.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui FAO (Food and Agricultural Organization) menyatakan bahwa pembangunan berkelanjutan terdiri dari keberlanjutan lingkungan, ekonomi dan sosial.
Perikanan secara umum berkontribusi pada mata pencaharian, ketahanan pangan dan kesehatan manusia.
Untuk mencapai hal itu tentunya banyak yang harus dikerjakan terutama perikanan tangkap. Penangkapan ikan yang berkelanjutan berarti meninggalkan cukup banyak ikan dilaut dan melindungi habitat serta spesies yang terancam punah.
Dengan berpedoman “menjaga laut”, maka masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari penangkapan ikan dapat mempertahankan mata pencahariannya.
Prinsip utama dalam mengukur keberlanjutan perikanan tangkap, adalah,–
Stok ikan berkelanjutan, bahwa penangkapan ikan harus berada pada tingkat yang memastikan dapat terus berlanjut tanpa batas waktu dan populasi ikan dapat tetap produktif dan sehat.
Hal ini juga meminimalkan dampak lingkungan, bahwa kegiatan penangkapan ikan harus dikelola dengan hati-hati agar spesies dan habitat didalam ekosistem tetap terjaga dan sehat.
Untuk itu, pengelolaan perikanan yang efektif, harus mengikuti dan mematuhi undang-undang dan peraturan dari negara yang ada serta mampu beradaptasi dengan perubahan secara global.
Dalam rangka keberlanjutan perikanan maka Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus mengedepankan VMS (Vessel Monitoring System) atau disebut juga Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) untuk memantau setiap kapal yang bergerak di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Indonesia maupun dilaut lepas.
Sistem pengawasan berbasis satelit dengan kewajiban memasang VMS tersebut dirintis sejak tahun 2007 dan efektif diberlaku mulai tahun 2009 dengan kerjasama antara Dirjen Perikanan Tangkap dan Dirjen PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kealutan dan Perikanan).
Semua Kapal Penangkap ikan diatas 30 GT wajib memasang VMS tersebut. Tindakan jera waktu itu diberlakukan adalah SIUP dibekukan manakala tidak memasang VMS atau VMS dilaut dimatikan dengan alasan rusak dalam rangka “illegal fishing”. Diharapkan bahwa VMS ini justru membantu pemerintah dan masyarakat secara bersama-sama dapat mendukung “penangkapan ikan yang berkelanjutan dan terukur” dalam rangka “Good and Clean Governance”.
Indonesia sebagai negara anggota PBB tentunya melaksanakan amanah PBB melalui Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) agar masalah penangkapan ikan dapat terukur dan dimonitor dengan baik.
KKP telah menetapkan pembagian zona penangkapan ikan terukur yang terdiri dari: Zona Penangkapan Ikan berbasis Kuota; Zona Penangkapan Ikan Non-Kuota; dan Zona Penangkapan Ikan Terbatas.
Zona Penangkapan berbasis Kuota terdiri dari 4 zona yang didalamnya ada 7 (tujuh) Wilayah Pengelolaan Perikanan, sementara Zona Penangkapan Ikan Non-Kuota didalamnya ada 3 (tiga) Wilayah Pengelolaan Perikanan
Pengelolaan perikanan tangkap yang berkelanjutan membutuhkan pedoman estimasi angka potensi stok ikan berikut status tingkat pemanfaatan setiap jenis ikan di setiap Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) yang tidak kalah pentingnya.
Saran kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, agar
VMS harus menjadi model untuk dikembangkan kedepan, agar keberlanjutan perikanan tangkap terukur dan dimonitor dengan baik oleh KKP, sehingga terhindar dari “illegal, unreported and unregulated fishing (IUU Fishing)”.
Untuk itu dibutuhkan pedoman untuk mengelola keberlanjutan perikanan tangkap yaitu estimasi potensi stok ikan dan status tingkat pemanfaatan setiap jenis ikan di setiap Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) yang tidak kalah penting harus dimutakhirkan setiap secara periodik.
Di semua zona penangkapan perikanan terukur serta seluruh hasil tangkapannya harus jelas ketelusurannya (traceability) sehingga produk perikanan Indonesia dapat memenuhi persyaratan pasar internasional.
Kapal juga wajib menggunakan “electronic fishing log book atau e-log book” yang berisi rincian hasil tangkapan yang transparan dan dapat dipantau secara real time.
VMS dan e-log book harus dipadukan kedalam Big Data yang ada di KKP agar pada tahapan implementasi kebijakan yang telah ditentukan dapat dipantau secara dinamis.
Untuk zona terbatas harus diberlakukan sebagai Marine Protacted Area (MPA) atau Kawasan Konservasi Laut.
Tidak boleh ada ijin penangkapan di zona tersebut. Kalaupun ada terbatas pada nelayan tradisional yang menggunakan perahu tanpa motor dalam rangka mencari nafkah untuk menghidupkan keluarganya.
Penulis, Ambassador Freddy Numberi, Founder Numberi Center