Sabtu, 5 Juli 2025

Sekarang Saatnya Luruskan Tata Kelola Batubara Nasional

Oleh Dr. Kurtubi

SOAL kenaikan harga jual BBM Pertamax saya sarankan ke Pemerintah agar sebaiknya Pemerintah jangan dulu menaikkan harga BBM Pertamax saat ini. Karena kondisi nyata ekonomi masyarakat selain dialami oleh kelompok yang kurang mampu juga sebagian kelompok klas menengah nasional masih sangat menderita dengan kondisi ekononi akibat pandemi ini yang sudah berlangsung sekitar 3 tahun.

Ini terjadi akibat kenaikan harga minyak dunia yang sangat tinggi di atas $100/bbls di tengah produksi minyak nasional yang sangat sangat rendah hanya sekitar 600.000 bph. Ini produksi terendah dalam 50 tahun akibat tata kelola yang salah dalam UU Migas No. 22/2001.

Saya menyarankan agar pemerintah bisa “menolong APBN” adalah dengan cara MENAIKKAN TARIF PAJAK DAN ROYALTI dari penambang batubara. Sehingga pajak dan royalti yang dibayar oleh penambang batubara harus lebih besar dari keuntungan bersih yang mereka diperoleh.

Dengan mengikuti praktek di Industri Migas Nasional sejak tahun 1971 dimana dangan Kontrak Bagi Hasil, para penambang /investor migas memperoleh bagian keuntungan bersih setelah cost recovery sebesar 35% dan negara memperoleh 65%. Karena menurut pasal 33 UUD 45, kekayaan SDA di perut bumi yang berupa Migas dan Batubara serta Mineral harus dikuasai oleh Negara sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Selama ini penambang dan investor batubara membayar pajak dan PNBP atau royalti jauh lebih rendah dari keuntungan bersih yang mereka raup !!!

Praktek selama ini di sektor batubara, sejak jaman Kolonial, kewajiban kepada negara jauh lebih kecil dari keuntungan bersih yang mereka raup. Sehingga masih perlu diluruskan agar sesuai dengan pasal 33 UUD 45.

Di sektor Migas sejak tahun 1960 sudah tidak lagi memakai sistem jaman kolonial dengan tidak memberlakukan lagi UU Pertambangan jaman Kolonial. Di Sektor Migas berdasarkan PERPPU yang dikeluarkan oleh PM Juanda pada tahun 1960 yang diubah menjadi UU No.44/PRP/1960. Kemudian diperkuat oleh UU Pertamina No.8/1971.

Menurut pendapat saya, sekaranglah saatnya yang tepat bagi pemerintah untuk meluruskan tata kelola batubara di tanah air. Dengan menaikkan tarif pajak dan royalti yang harus mereka bayar ke negara dikala industri batubara sedang mengalami boom. Produksi dalam negeri sangat tinggi dan harga batubara dunia juga sangat mahal.

Kita harapkan saran ini bisa segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan dan didukung oleh Kementerian ESDM.

*Penulis, Dr. Kurtubi, pakar energi, 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru