SEMARANG – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, telah menangani 35 aduan selama pendaftaran siswa jenjang SD hingga SMA sederajat dalam tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025/2026.
Meski sebanyak 33 aduan didominasi oleh calon pendaftar di SPMB SMA/SMK, Farida masih mendapati dua aduan perihal penjualan seragam dan buku di SPMB jenjang SMP.
“Kalau yang masih yang kita periksa ya itu (aduan) penjualan seragam dan ada juga yang terkait dengan buku. Sedang kita lakukan pemeriksaan di Kudus dan Karanganyar,” ungkap Farida saat ditemui di kantornya, Selasa (8/7/2025).
Sementara dari 33 aduan SPMB SMA/SMK, dia menyebut mayoritas aduan yang masuk berkaitan dengan titik koordinat domisili serta ketidaksesuaian data afirmasi siswa miskin.
Namun, menurut Farida, respons panitia SPMB tahun ini lebih baik dalam menangani kendala yang dialami calon murid baru. Sehingga hampir seluruh kendala yang diadukan telah selesai.
“Menurut kami tahun ini lebih progresif ya. Jadi dari cabang dinas maupun dinas pendidikan, ketika ada laporan-laporan masyarakat, memang lebih cepat penyelesaiannya,” lanjutnya.
Selain masalah penjualan seragam, dia masih memproses aduan mengenai kelas khusus olahraga di satuan pendidikan di Cilacap.
Lebih lanjut, dia memastikan seluruh pelapor SPMB tetap mendapat sekolah dan melanjutkan pendidikan.
“Sampai dengan saat ini semua yang melaporkan kita juga pastikan sudah dapat sekolah. Fokusnya lebih pada jangan sampai muncul anak tidak sekolah baru,” imbuhnya.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Farida menegaskan seluruh calon murid baru (CMB) yang menyampaikan laporan, meskipun tidak selalu sesuai dengan harapan, Ombudsman mengupayakan mereka tetap diterima di sekolah negeri atau swasta.
“Kalau memang dalam hal betul-betul orang tuanya tidak mampu, maka inilah yang sedang kami koordinasikan dengan pemerintah provinsi agar ada semacam bantuan terhadap siswa tersebut,” tutur dia. (Prijo Wasono)