JAKARTA- Kementeritan Kesehatan dituntut tidak seewengkan perintah Presiden Joko Widodo untuk memastikan kepastian kerja bidan desa PTT (Pusat) melalui formasi khusus pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bidan desa PTT (Pusat) tanpa syarat. Bidan desa PTT (Pusat) yang telah mengabdi, tidaklah dipandang sebagai unsur ketahanan nasional strategis di bidang kesehatan. Hal ini disampaikan Ketua Umum Forum Bidan Desa (Forbides) PTT Indonesia, Lilik Dian Eka kepada Bergelora.com di Jakarta, Selasa (5/4).
“Kemenkes rencanakan menggugurkan para bidan dengan ujian seleksi dengan sistem Computer Assited Test (CAT) terhadap 42.245 orang bidan desa yang telah mengabdi. Ini merupakan ancaman serius terhadap masa depan kesehatan ibu dan anak di desa-desa,” ujarnya.
Proses pengadaan CPNS Daerah terhadap bidan desa PTT (Pusat) berwatak diskriminatif, tidak memiliki rasa keadilan, kesetaraan. Ia mengingatkan bahwa rencana Kemenkes bertentangan dengan Perintah Presiden Joko Widodo dan tidak sesuai dengan pernyataan Menpan & RB bahwa proses pengangkatan bidan desa PTT (Pusat) yang telah mengabdi hanya seleksi administratif saja.
“Bidan desa PTT (Pusat) yang telah mengabdi bertahun-tahun oleh Menteri Kesehatan dijadikan sebagai pelamar kerja umum kembali. Sosialisasi tidak komprehensip di semua daerah dan tidak melibatkan bidan desa PTT (Pusat) yang telah mengabdi,” ujarnya.
Lilik Dian Eka menjelaskan tentang diskriminasi adanya pembatasan usia terhadap 2.691 orang bidan desa PTT (pusat) yang telah mengabdi berusia di atas 35 tahun ke atas, terancam menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Artinya tetap saja berstatus pegawai tidak tetap/kontrak.
“Alias keluar dari mulut macan, masuk ke mulut buaya. Belum lagi maraknya laporan dari daerah tentang adanya ancaman pungutan liar yang mengintimidasi bidan desa PTT (Pusat) yang telah mengabdi,” katanya.
Padahal selama ini menurutnya bidan desa PTT telah berjuang meningkatkan Indeks Harapan Hidup ibu dan bayi dan Indeks Harapan Hidup Manusia. Apalagi kondisi dalam konsisi force majeur (selain peperangan & bencana) yang melampaui segala aturan apapun demi agenda penyelamatan situasi kegawatdaruratan.
Ia juga menjelaskan, saat ini hak cuti melahirkan terburuk sedunia ada pada bidan desa PTT (Pusat) sebanyak 40 hari kerja. Tingginya Angka Kematian Ibu 220 per 100 ribu kelahiran hidup, tertinggi nomor dua di Asia. Angka Kematian Bayi 25 per 1.000 kelahiran hidup, nomor empat di Asia (2010). Terdapat penumpukkan bidan desa PTT (Pusat) sejak tahun 2005, serta berbarengan dengan kekurangan tenaga bidan desa di seluruh Indonesia sebagai pelaksana prioritas program kesehatan nasional.
“Sudah seharusnya negara menjamin hak kepastian kerja bidan desanya yang telah mengabdi. Namun, Menteri Kesehatan atas nama pemerintahan Joko Widodo justru semakin memperburuk kesehatan masyarakat dengan menyingkirkan bidane-bidan yang selama ini sudah bekerja untuk melayani rakyat,” jelasnya.
Sebelumnya dalam beberapa kesempatan Presiden Joko Widodo sudah menegaskan kepada Kementerian Kesehatan untuk segera mengangkat bidan-bidan desa PTT Pusat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar dapat melanjutkan kerjanya kesehatan rakyat di desa-desa.
“Bidan desa PTT (Pusat) telah memiliki masa kerja dan telah mengabdi. Sebagai abdi negara, justru jangan dizholimi oleh negara,” demikian Presiden Joko Widodo dalam kunjungannya di Cirebon Jawa Barat, awal tahun 2016 lalu.
Menpan RB Yuddy Chrisnandi pada tanggal 28 September 2015 juga telah memastikan pengangkatan bidan desa PTT (Pusat) tanpa syarat bagi 16.476 orang bidan desa yang melakukan Aksi Nasional 10 ribu bidan desa di Istana Negara.
“Kami dan Kemenkes RI akan melakukan akan melakukan pengangkatan CPNS terhadap 45.133 orang tenaga kesehatan, khususnya sebanyak 42.245 bidan desa PTT (Pusat), dan 2.888 dokter PTT, berikut dokter gigi PTT,” ujar Menpan RB Yuddy Chrisnandi waktu itu.
Sebelumnya pada tahun 2005 Menteri Kesehatan pernah melakukan preseden pengangkatan terhadap 26.000 orang Bidan PTT melalui PP Nomor 48 Tahun 2005. Mereka merupakan jumlah Bidan PTT yang tersisa dari 59.000 orang yang telah direncanakan akan diangkat sejak tahun 1998. Pengangkatan Bidan PTT menjadi PNS tahun 2005 itu dilakukan melalui Formasi Khusus (Tanpa Syarat). (Eka Pangulimara)