JAKARTA – Suderajat (49), pedagang es gabus yang sempat viral karena tuduhan menjual makanan berbahan spons, menerima beragam bantuan setelah peristiwa yang menimpanya menuai perhatian publik.
Salah satu bantuan datang dari Polres Metro Depok. Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras menyerahkan satu unit sepeda motor.
Selain itu, ia juga menyerahkan uang tunai sebagai modal usaha saat mendatangi rumah kontrakan Suderajat di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Selasa (27/1/2026) sore.
“Dan hari ini, kami hadir di sini untuk bisa sedikit memberikan bantuan kepada Beliau. Mudah-mudahan bisa bermanfaat untuk usaha beliau. (Berikan) motor dengan sedikit modal usaha untuk beliau,” ujar Abdul di lokasi.
Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu Suderajat kembali berdagang dan memenuhi kebutuhan keluarganya.
Abadul Waras memastikan Suderajat dapat kembali berjualan dengan aman.
“Enggak (digebuk), kan sudah ada dijamin. (Tenang), kan enggak ada racunnya,” kata Abdul.
Saat ini, Suderajat bersama istri dan lima anaknya tinggal sementara di kontrakan karena rumah mereka sedang direnovasi setelah plafon ambruk.
Meski berniat kembali berjualan es gabus, Suderajat mengaku masih dihantui rasa takut.
“Saya sih mau dagang es kue lagi, takutnya saya dua kali, empat kali, takut digebuk pakai kayu atau apa itu. Entar saya mati konyol,” tutur Suderajat.
Ia juga mengkhawatirkan stigma negatif terhadap dagangannya akibat peristiwa yang viral di media sosial.
“Takutnya diincar, takut dibilang es racun gitu. Takutnya, kan bocah-bocah begitu,” ungkapnya.
Pengakuan Penganiayaan
Perhatian publik terhadap Suderajat bermula dari peristiwa yang terjadi pada Sabtu (24/1/2026) saat ia berjualan di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Suderajat mengaku mengalami penganiayaan fisik dan intimidasi oleh oknum aparat TNI dan Polri.
“Saya (diperlakukan) kayak anjing. Kaki disuruh diangkat-angkat. Saya disabet, pakai selang air. Ada 10 orang yang menganiaya saya,” kata Suderajat, Selasa (27/1/2026), dikutip Bergelora.com di Jakarta.
Ia menambahkan, hingga kini sebagian aparat yang melakukan kekerasan tersebut belum menyampaikan permintaan maaf secara langsung.
“Polisi sama TNI yang mukulin saya belum minta maaf sama saya. Kayak (seperti) anjing, saya diseret-seret, disabet apa semuanya. Trauma. Pusing pala saya pak,” ujarnya.
Suderajat sempat ditahan sebelum akhirnya dilepaskan. Ia menyebut pihak kepolisian memberikan permintaan maaf serta kompensasi sebesar Rp 300.000.
Namun, menurutnya, kerugian yang dialami jauh lebih besar karena dagangan rusak dan ia mengalami kekerasan fisik. Kontroversi es gabus Kasus ini bermula dari laporan seorang warga ke call center 110 terkait dugaan es gabus yang dijual Suderajat mengandung Polyurethane Foam (PU Foam), bahan yang biasa digunakan sebagai busa kasur atau spons cuci.
Video interogasi Suderajat kemudian viral di media sosial. Dalam video tersebut, aparat menuding es gabus berbahaya bagi kesehatan meski belum ada hasil uji laboratorium.
“Kenapa kamu jual?” tanya Heri kepada Suderajat dalam video tersebut.
“Kalau berhenti (jualan) anak bini makan apa?” jawab Suderajat.
“Ya kamu gimana, ini kalau dimakan sama anak-anak kecil ini bikin penyakit,” kata Heri dengan nada keras.
Hasil Pemeriksaan Laboratorium

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya memeriksa seluruh barang dagangan Suderajat.
Hasil pemeriksaan menyatakan seluruh sampel es gabus, es kue, agar-agar, dan coklat meses aman dan layak dikonsumsi.
“Tim Dokkes telah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan hasilnya jelas: Produk tersebut layak dikonsumsi atau tidak mengandung zat berbahaya,” jelas Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra.
Roby menambahkan, sampel juga dikirim ke Dinas Kesehatan dan Laboratorium Forensik Polri untuk memastikan hasil yang lebih pasti dan ilmiah.
Polisi juga menelusuri lokasi produksi di Depok untuk memastikan tidak ada penggunaan bahan berbahaya.
“Namun untuk menjamin ketenangan publik dan memastikan hasil yang lebih pasti dan ilmiah, kami juga mengirim sampel ke Dinas Kesehatan dan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri,” kata Roby.
Hingga kini, proses uji laboratorium lanjutan masih berlangsung. Sementara itu, Suderajat mengaku masih trauma akibat perlakuan aparat, meski dagangan es gabusnya telah dinyatakan aman.
DPR: Tak Cukup Minta Maaf
Terpisah, anggota Komisi III DPR RI, Abdullah buka suara mengenai oknum anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang memfitnah penjual es gabus di Jakarta bernama Suderajat (49). Sudrajat difitnah es gabus yang dia jual berbahan spons dan tidak layak untuk dikonsumsi.
Abdullah menilai, tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa telah merugikan korban secara moral dan ekonomi.
“Saya menilai penyelesaian kasus Pak Suderajat tidak cukup hanya dengan permintaan maaf,” kata Abdullah dikutip dari laman resmi DPR.
“Jika dibiarkan selesai sebatas itu, saya khawatir akan muncul banyak korban serupa dari kalangan rakyat kecil yang dirugikan akibat arogansi aparat dan tidak memperoleh keadilan,” sambungnya.
Meski para oknum aparat telah menyampaikan permintaan maaf, dia menegaskan bahwa pimpinan institusi tempat mereka bernaung wajib menindaklanjuti kasus ini secara adil, objektif, dan transparan.
Diberikan Sanksi Yang Setimpal
Menurut Abdullah, sanksi etik dan disiplin harus dijatuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menjadi preseden buruk. Dia mendorong agar lembaga bantuan hukum memberikan pendampingan kepada Suderajat untuk menempuh jalur hukum pidana, apabila korban menghendakinya.
“Saya mendorong para advokat, termasuk figur-figur yang memiliki keberpihakan kepada rakyat kecil, untuk mendampingi Pak Suderajat agar ia mendapatkan keadilan dari negara,” tutur Abdullah.
Nama baik korban harus dipulihkan Abdullah juga menegaskan bahwa nama baik Sudrajat harus dipulihkan melalui proses hukum yang adil.
Selain itu, dia menilai bahwa kerugian materiil maupun immateriil yang dialami korban perlu dipertimbangkan untuk diganti.
“Harus ada bentuk tanggung jawab negara atas perbuatan oknum aparat yang melanggar ketentuan hukum. Ini penting untuk memulihkan harkat dan martabat Pak Suderajat sebagai warga negara,” terang Abdullah.
Lebih jauh, ia mengingatkan seluruh aparatur negara, khususnya Polri dan TNI, agar tidak bertindak arogan dan tidak menyalahgunakan kewenangan, terlebih terhadap masyarakat kecil.
Ia menekankan bahwa tugas Bhabinkamtibmas dan Babinsa adalah menjaga kondusivitas lingkungan, melakukan koordinasi dengan instansi berwenang, serta bertindak proporsional dan profesional di tengah masyarakat.
Abdullah meminta institusi Polri dan TNI meningkatkan literasi hukum, HAM, serta keadilan bagi personel Bhabinkamtibmas maupun Babinsa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat akar rumput.
“Peningkatan kapasitas dan pemahaman hukum aparat di tingkat bawah sangat penting agar kehadiran negara benar-benar menjadi pelindung, bukan justru menakutkan rakyat,” pungkas Abdullah.
Korban Mengaku Dianiaya
Suderajat mengaku sempat mendapatkan tindakan penganiayaan oleh oknum aparat ketika kejadian. Momen tersebut membuatnya kini menjadi ketakutan dan tidak berani lagi berjualan ke Kemayoran.
“Begini, dia (aparat) beli es kue (es gabus). Kata polisi, ‘Bang es kue, Bang, beli empat.’ Terus dibejek-bejek, terus dilempar kena saya es kuenya,” katanya.
Setelah itu, beberapa orang termasuk pihak RT, RW, lurah berkumpul di lokasi kejadian.
Di sana, Suderajat mengaku dirinya menerima beberapa bentuk penganiayaan seperti digampar, ditonjok, dan ditendang.
“Saya ditonjok, ditendang pakai sepatu bot (boots). Ditendang. Saya sampai terpental ditendang. Enggak ada minta maaf sama sekali semuanya, enggak ada,” tutur Suderajat.
Suderajat diperlakukan begitu padahal ia sudah mencoba menjelaskan bahwa barang jualannya adalah es kue asli.
Namun, penjelasan Suderajat tersebut tidak membuat perlakuan aparat berhenti. Dia juga disuruh berdiri dengan mengangkat satu kaki. (Aminah/Web)

