Jumat, 4 Juli 2025

SEMUA DARATAN MILIK NEGARA DONG..! Indonesia Punya 17.343 Pulau Kecil, 92,12 Persen Belum Bersertifikat

JAKARTA – Mayoritas pulau kecil di Indonesia atau sekitar 92,12 persen belum bersertifikat. Sementara Indonesia tercatat memiliki 17.343 pulau kecil, atau sekitar 99,78 persen dari total jumlah pulau di Tanah Air.

“Pulau-pulau kecil yang sudah bersertifikat ada 1.349 atau 7,77 persen. Pulau yang belum bersertifikat ada 15.977 atau 92,12 persen,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Arti Pulau Kecil Sementara Pulau kecil, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2024, adalah pulau dengan luas kurang dari 2.000 kilometer persegi beserta kesatuan ekosistemnya.

Nusron menjelaskan, ada dua kemungkinan penyebab belasan ribu pulau kecil belum terdaftar. Pertama yakni karena pulau tersebut termasuk dalam kawasan hutan, dan kedua karena status tanahnya masih tanah negara bebas.

“Kemungkinan pertama adalah yang besar masuk kawasan hutan, sehingga memang tidak mungkin untuk bisa disertifikatkan karena rezimnya ada di rezim kehutanan. Kemudian kalau dia itu APL (Areal Penggunaan Lain), belum ada yang menguasai, berarti yang besar tanah tersebut masih tanah negara bebas,” jelas Nusron.

17 Pulau Belum Teridentifikasi

Lebih lanjut, Nusron menyampaikan bahwa saat ini masih terdapat 17 pulau yang belum teridentifikasi.

Sementara, jumlah pulau kecil yang termasuk dalam kawasan hutan mencapai 7.413 pulau atau setara 42,65 persen, dan yang termasuk dalam rencana tata ruang sebanyak 9.007 pulau atau 51,8 persen. Nusron menekankan pentingnya kepastian hukum terhadap penguasaan tanah di wilayah pesisir dan kepulauan, termasuk perlindungan terhadap masyarakat pesisir dan ekosistem.

Nusron juga menegaskan aturan tegas terkait kepemilikan tanah di Indonesia, terutama untuk wilayah pesisir dan kepulauan. Tanah di Indonesia, apalagi dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM), hanya boleh dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI). “Tidak boleh dimiliki oleh orang asing,” tegasnya.

Penegasan ini bukan tanpa dasar. Nusron menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. UU ini secara eksplisit membatasi kepemilikan hak milik hanya untuk WNI. Bahkan, jika bentuknya Hak Guna Bangunan (HGB), status kepemilikannya wajib melalui badan hukum Indonesia, bukan badan hukum asing. Ini berarti, meskipun ada investor asing yang terlibat, kepemilikan legalnya harus melalui entitas yang diatur di bawah hukum Indonesia.

Pasal 33 UUD 45

Pasal 33 UUD’ 45 sebenarnya telah menegaskan bahwa seluruh daratan adalah milik negara. Namun dalam pelaksanaannya banyak penyelewengan dilakukan ditingkat undang-undang, peraturan dan kebijakan sehingga berdampak merugikan negara, bangsa dan rakyat pada hari ini

Dibawah ini lengkapnya perintah pasal 33 UUD’45:

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru