JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami mitra kerja Komisi XI DPR RI yang memberikan uang kepada dua anggota DPR periode 2019-2024, Heri Gunawan dan Satori dalam kasus CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam kasus ini, Heri Gunawan yang merupakan kader Partai Gerindra ini diduga menerima Rp1,94 miliar.
Sedangkan Satori yang merupakan kader Partai NasDem diduga menerima Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI selain BI dan OJK.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan penyidik KPK sedang mendalami pihak yang memberikan suap kepada kedua mantan anggota DPR tersebut.
Apakah pihak yang memberikan suap berasal dari Kementerian Keuangan atau Kementerian PPN/Bappenas hal itu masih ditelusuri penyidik.
“Apalagi ada banyak sekali mitra kerja dari Komisi XI ini,” ujar Asep, Jumat (7/8/2025).
Asep menambahkan, KPK melakukan pengusutan terhadap keduanya karena Heri Gunawan dan Satori mendapatkan uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI melalui yayasan yang dibuat mereka.
Namun, kata Asep, KPK menduga kedua tersangka melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang dari penerimaan tersebut.
Oleh karena itu, Asep menuturkan, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR BI, atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020-2023.
Perkara yang menjerat dua anggota DPR RI tersebut bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan pengaduan masyarakat. Selanjutnya, KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, untuk mendalami kasus tersebut, KPK menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Yaitu, Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.
Dari pendalaman dan sejumlah alat bukti, KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) pada 7 Agustus 2025.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa semua kementerian dan lembaga pasti mengalokasikan setoran buat anggota DPR-RI yang menjadi mitra. Tujuannya agar dipermudah dalam penetapan anggaran kementerian dan lembaga.
Dalam setiap setoran yang dilakukan kementerian dan lembaga, fee juga dibagi kepada semua yang berkepentingan dilbaga terkait dari menteri, sekjen, dirjen sampai direktur dan kepala bagian sampai. Hal ini audah berlangsung lama sejak pasca Orde Baru. (Web Warouw)