Kamis, 30 November 2023

Sengketa Pilkada, Segera Terbitkan Perpu

JAKARTA- Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mendesak agar presiden segera mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) yang menghapus kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menangani Sengketa Pilkada.

“Saya sependapat dengan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus kewenangannya mengadili sengketa Pemilukada,” ujarnya di Jakarta kepada Bergelora.com, Selasa (20/5)

Sebelumnya Yusril pernah kemukakan pentingnya Perppu ini, sehari setelah Ketua MK Akil Muchtar ditangkap KPK. 

“Argumen saya adalah, Pemilihan Kepala Daerah yang sebelum tahun 2004 disebut dengan istilah Pilkada adalah tepat, bukan Pemilukada,” jelasnya.

Menurutnya Pasal 18 UUD ‘45 menyebutkan bahwa gubernur, bupati dan walikota dipilih dengan cara yang demokratis. 
Jadi kepala daerah bisa dipilih langsung, bisa juga dipilih oleh DPRD. 

“Kalau dipilih langsung, maka istilah yang lebih tepat adalah Pemilhan Kepala Daerah atau Pilkada bukan Pemilukada. Sama seperti pemilihan kepala desa, disebut Pilkades bukan Pemilukades,” ujarnya.

UUD ‘45 menurutnya telah secara limitatif mengatur Pemilu di dalam Pasal 22E, yakni Pemilu Presiden, DPR, DPD dan DPRD. Pilkada oleh UUD ‘45 tidak secara spesifik diategorikan sebagai Pemilu. 

Karena itu sengketa Pilkada memang bukan kewenangan MK. UUD ‘45 menyebutkan salah satu kewenangan MK adalah memeriksa, mengadili dan memutus sengketa Pemilu.

“Dengan Putusan MK ini, baiknya Presiden segera terbitkan Perpu untuk antisipasi sengketa pilkada,” katanya.

Ia menyarankan sengketa Pilkada menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), karena yang digugat adalah Keputusan KPUD. 

“Jadi lebih administratif. Tapi PT TUN mengadilinya dengan pemeriksaan langsung seperti pengadilan TUN tingkat pertama,” tegasnya. 

PT TUN menurutnya harus diberi limit waktu tertentu untuk memutus sengketa Pilkada agar cepat selesai. Kalau bisa disepakati dalam Perpu perkara pilkada selesai di PT TUN akan lebih baik. 

“Kalau masih ada kasasi tidak masalah juga,”. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru